Kami, seluruh peserta Kongres Kedua Masyarakat Adat Nusantara yang diselenggarakan tanggal 19-25 September 2003 di Desa Tanjung - Lombok Utara, menyadari bahwa selama lebih dari 4 tahun sejak berdirinya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah terjadi perubahan-perubahan berbagai kebijakan Negara yang terkait dengan keberadaan masyarakat adat dan hak-hak dasarnya.
Kami mengingatkan kembali semakin kuatnya pengakuan Negara terhadap hak-hak masyarakat adat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik dalam Amandemen Kedua UUD 1945 sebagai konstitusi Negara dan beberapa Ketetapan MPR RI sebagai kesepakatan politik nasional maupun dalam berbagai UU seperti UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 39/1999 tentang Hak Azasi Manusia dan UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Kami juga menyadari adanya harapan baru di dalam UU baru tentang Pemilihan Umum untuk perluasan partisipasi politik masyarakat adat di masa yang akan datang dan dukungan dari UU Sistem Pendidikan Nasional yang membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dari Negara.
Tanpa mengurangi rasa syukur dan penghargaan atas berbagai perubahan tersebut, Masyarakat Adat di Nusantara masih terus menghadapi beragam bentuk pemaksaan, penaklukan dan eksploitasi. Penguasaan negara atas sebagian besar tanah dan kekayaan alam yang ada di wilayah-wilayah adat masih terus berlangsung. Berbagai kelompok masyarakat adat masih terus digusur secara paksa dari tanah leluhurnya untuk berbagai proyek pembangunan. Pemerintah masih terus memberi Hak Guna Usaha (HGU) dan Kuasa Pertambangan yang baru di wilayah-wilayah adat kepada para pemilik modal tanpa pemberitahuan dan perundingan yang layak sesuai dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat adat setempat.
Kami menggarisbawahi keberadaan perusahaan-perusahaan pemegang Hak Pengusahan Hutan (HPH) yang masih bebas melakukan operasi penebangan di kawasan-kawasan hutan adat tanpa ada tindakan hukum dari pemerintah.
Kami juga mencatat kegagalan Otonomi Daerah untuk mengembalikan otonomi asli di desa sesuai adat setempat. Otonomi Daerah dihentikan hanya sampai di tingkat Kabupaten/Kota demi kepentingan politik ekonomi segelintir elit daerah. Keberadaan institusi Bina Teritorial TNI seperti BABINSA dan KORAMIL, yang selama ini menjadi sumber intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat, masih bercokol di wilayah-wilayah adat. Bahkan akhir-akhir ini aparat kepolisian, khususnya BRIMOB, telah menjadi sumber kekerasan baru bagi masyarakat adat di berbagai pelosok Nusantara. Pelanggaran hak-hak azasi manusia dan hak-hak dasar masyarakat adat oleh berbagai kekuatan dari pihak masih marak di Nusantara.