| Masyarakat Adat Perlu Diakui Secara Hukum |
|
|
|
[BANDUNG]
Pemerintah perlu mengubah pemahaman mengenai masyarakat adat yang masih
terbatas pada konteks keterasingan dan keterbelakangan. Pandangan seperti itu
bisa 'menghabisi' keberadaan masyarakat adat yang tersebar pada 1.163 komunitas
di seluruh wilayah Indonesia
Jika salah memahami, maka kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bisa menggerus identitas, sistem nilai, wilayah hidup, dan pola hidup bersama masyarakat adat. Demikian benang merah yang bisa ditarik dari Seminar Mengenang Rendra: Hukum Adat dalam Perspektif Kebangsaan dengan pembicara Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Abdon Nababan dan budayawan Taufik Rahzen di Bandung, Rabu (28/10). Salah satu bentuk pemahaman mengenai masyarakat adat yang salah itu terlihat dalam UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Abdon mengungkapkan, masyarakat adat mewarisi tanah dari leluhurnya, namun dengan peraturan itu, tanahnya diklaim pemerintah sebagai hutan negara. Makanya, perlu ada kerangka hukum yang kuat untuk pengakuan hak-hak masyarakat adat. Pemerintah, sambungnya, harus bisa mengimplementasikan UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terutama pasal 61. Dalam aturan itu disebutkan pemerintah mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional, dan Kearifan Lokal atas Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun. [153] Sumber : http://www.prakarsa-rakyat.
|
| < Prev | Next > |
|---|
![]()
|
Dengan Perayaan Hari Masyarakat Adat Se-Dunia 2010 Kita Laksanakan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat melalui Percepatan Pembahasan RUU Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. ------------------------------ |







![]() | Today | 77 |
![]() | Yesterday | 187 |
![]() | Week | 931 |
![]() | Month | 2025 |
![]() | Total | 199867 |
Jl Tebet Utara 2C No 22 Jakarta Selatan 12820, Telp/Fax : +62218297954
Email: rumahaman@cbn.net.id, Milist : adatlist@yahoogroups.com