• ---BETA VERSION---
  • ---BETA VERSION---
  • ---BETA VERSION---
  • ---BETA VERSION---
  • ---BETA VERSION---
  • ---BETA VERSION---


Rumah AMAN
Masyarakat Adat Perlu Diakui Secara Hukum Print E-mail

[BANDUNG] Pemerintah perlu mengubah pemahaman mengenai masyarakat adat yang masih terbatas pada konteks keterasingan dan keterbelakangan. Pandangan seperti itu bisa 'menghabisi' keberadaan masyarakat adat yang tersebar pada 1.163 komunitas di seluruh wilayah Indonesia

Jika salah memahami, maka kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bisa menggerus identitas, sistem nilai, wilayah hidup, dan pola hidup bersama masyarakat adat.

Demikian benang merah yang bisa ditarik dari Seminar Mengenang Rendra: Hukum Adat dalam Perspektif Kebangsaan dengan pembicara Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Abdon Nababan dan budayawan Taufik Rahzen di Bandung, Rabu (28/10).

Salah satu bentuk pemahaman mengenai masyarakat adat yang salah itu terlihat dalam UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Abdon mengungkapkan, masyarakat adat mewarisi tanah dari leluhurnya, namun dengan peraturan itu, tanahnya diklaim pemerintah sebagai hutan negara. Makanya, perlu ada kerangka hukum yang kuat untuk pengakuan hak-hak masyarakat adat.

Pemerintah, sambungnya, harus bisa mengimplementasikan UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terutama pasal 61. Dalam aturan itu disebutkan pemerintah mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional, dan Kearifan Lokal atas Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun. [153]

Sumber : http://www.prakarsa-rakyat. org/artikel/artikel.php?aid= 37611

 
< Prev   Next >
 


Gallery

     


Dengan Perayaan Hari Masyarakat Adat Se-Dunia 2010

Kita Laksanakan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat

melalui Percepatan Pembahasan RUU

Tentang

Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

------------------------------

Web Info

Tulisan

Newsflash

Disusun dari berbagai sumber oleh Abdon Nababan

Apa itu Perubahan Iklim?

Pernahkan anda berada dalam sebuah mobil yang tertutup dibawah panas terik matahari? Bagaimana rasanya? Panas bukan? Hal ini dikarenakan sinar matahari yang menembus kaca mobil membuat seisi mobil menjadi panas. Panas tersebut terperangkap di dalam mobil, tidak dapat menembus kaca mobil.

 

 
Download file UNDRIP terbaru ..click disini
 

Jumlah Pengunjung

AMAN image libraryAMAN image libraryAMAN image libraryAMAN image libraryAMAN image libraryAMAN image libraryAMAN image library
AMAN image libraryToday77
AMAN image libraryYesterday187
AMAN image libraryWeek931
AMAN image libraryMonth2025
AMAN image libraryTotal199867

Info



Check PageRank



Rumah Aman

Jl Tebet Utara 2C No 22 Jakarta Selatan 12820, Telp/Fax : +62218297954
Email: rumahaman@cbn.net.id, Milist : adatlist@yahoogroups.com