| Sedulur Sikep Memandang Negara dan Penegakan Hukum |
|
|
|
Selasa, 3 November 2009 | 03:22 WIB Oleh Susana Rita Batas desa sudah tampak. Anda memasuki Desa Sukolilo. Demikian sambutan pertama yang tertera pada dua tembok putih yang mengapit jalan aspal yang sudah tak rata. Setelah berkendaraan selama lebih kurang 40 menit ke arah selatan ibu kota Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya saya dan dua teman sampai juga di tanah para Sedulur Sikep.
Di sini, sekitar 200 kepala keluarga
komunitas Sikep atau lebih dikenal dengan masyarakat Samin tinggal.
Mereka adalah pengikut Samin Surosentiko alias Raden Kohar (1859-1914),
pencetus gerakan sosial melawan Belanda dengan cara menentang segala
aturan dan kewajiban yang dibuat pemerintah kolonial kala itu, di
antaranya menolak membayar pajak. Beberapa ciri/identitas
perlawanan digunakan sejak zaman Belanda, seperti tidak bersekolah,
tidak memakai peci, tetapi memakai ikat kepala (mirip orang Jawa zaman
dahulu), tak memakai celana panjang (tetapi memilih celana selutut),
tidak berpoligami, tidak berdagang, dan menolak kapitalisme. Hingga
akhir Oktober lalu, atau lebih dari 100 tahun kemudian, ciri-ciri itu
masih bertahan. Bocah-bocah Sikep tak mengikuti pendidikan formal meski
bukan berarti mereka tak terdidik. Celana selutut dan ikat kepala pun
masih terlihat. Prinsip siji kanggo salawase atau satu untuk selamanya
masih diucapkan setiap anggota Komunitas Sikep ketika ditanya mengenai
perkawinan. Mereka pun tetap tidak berdagang, konsisten hidup
sebagai petani. Maka, tak heran saat beberapa waktu lalu mereka
meradang saat sebagian lahannya di lereng Pegunungan Kendeng bakal
ditambang dan dijadikan lahan pabrik semen oleh PT Semen Gresik. Mereka
hidup berdampingan dan harmonis dengan alam dan sesama. Kejujuran dan
kebenaran adalah nilai utama dan ajaran tata laku keseharian yang
turun-temurun diwariskan leluhur. Seorang tokoh muda Sedulur
Sikep, Gunretno, mengungkapkan, ada lima prinsip dasar (adeg-adeg) yang
ditanamkan sejak kecil, yakni jangan memiliki perasaan drengki srei,
panasten, dakwen, kemeren. Selain itu, mereka juga selalu diajarkan
untuk tidak bertindak bedog colong, pethil jumput, dan nemu. Orang Sikep tidak boleh memiliki rasa dengki, iri, selalu curiga. Orang
Sikep tidak boleh mencuri (bedhog colong), mengambil sesuatu yang bukan
haknya (methil), dan bahkan menemukan sesuatu yang bukan miliknya
(nemu). Menurut Gunretno, ajaran itu masih dipegang teguh
Sedulur Sikep. Ini setidaknya tergambar ketika beberapa waktu lalu
seorang Sedulur Sikep menemukan kalung emas di tengah jalan. Kalung itu
tidak diambil, tetapi malah ditutupi dengan batu agar tidak dilihat
orang yang bukan pemiliknya. Sedulur Sikep itu kemudian mencari tahu
pemilik perhiasan, lalu memberitahukan lokasi kalung itu. Suasana
aman sangat kentara di lingkungan mereka. Rumah kosong ditinggal begitu
saja dengan pintu terbuka. Tamu tidak akan kehilangan barang meskipun
tertinggal. Pemilik rumah akan menyimpannya, kemudian dikembalikan
ketika yang bersangkutan datang kembali. Gunretno juga
menegaskan, tak pernah ada pencurian di komunitasnya. Ia pun bahkan
belum pernah mendengar ada warga Sikep yang didapati berbuat kriminal,
baik dalam lingkungannya maupun ketika mereka keluar dari komunitasnya.
Orang disebut telah keluar dari Sedulur Sikep ketika memutuskan untuk
sekolah, berdagang, dan melakukan hal-hal yang dilarang leluhur. Setahu
saya, baru dua kali ada Sedulur Sikep yang berurusan polisi. Yang
pertama, dulu ketika Mbah Samin ditangkap Belanda karena menolak
membayar pajak dan tahun lalu ketika beberapa warga ditangkap polisi
saat aksi menolak pembangunan pabrik semen, ujar Gunretno. Tahun
lalu polisi menangkap sembilan warga yang diduga terlibat aksi
penyanderaan kendaraan roda empat dalam aksi penolakan pabrik semen di
Pati. Penangkapan itu membuat penolakan kian mengental sampai akhirnya
PT Semen Gresik membatalkan peletakan batu pertama pembangunan pabrik
dan merelokasinya ke Tuban, Jawa Timur. Bagaimana jika ada yang
melanggar adeg-adeg itu? Menurut Gunretno, masyarakat Sikep tak akan
menjatuhkan sanksi apa pun. Namun, rata-rata pelanggar adeg-adeg akan
malu sendiri. Orang mungkin hanya menjadi tidak percaya lagi, ujarnya. Begitu
kentalnya ajaran itu melekat di kaum Sikep. Karjo (23) dan Agus
Purwanto (20), misalnya, tak pernah berpikir untuk berbuat di luar apa
yang diajarkan orangtuanya. Pilihan profesi tetap petani. Sikap hidup
yang diupayakan sejauh mungkin menghindari drengki srei, dakwen
panasten, dan methil jumput serta nemu. Karjo bahkan sangat
menyadari pilihan profesinya sebagai petani tidak menjanjikan kekayaan
duniawi (sugih bondho). Kami ini disuruh sugih eling (selalu
ingat/waspada), ujar Karjo lagi. Bagi Karjo, belajar dari
kenyataan dan kehidupan adalah sekolah yang sebenarnya. Belajar nrimo,
berupaya mencapai keinginan yang terukur, dijalaninya beberapa tahun
belakangan. Ia menceritakan upayanya saat ingin memiliki telepon
genggam dan sepeda motor. Saat itu ia menebar 200 pancing di sungai
selama 16 hari untuk membeli telepon genggam. Saya juga pernah
merantau ke Kalimantan selama 2,5 bulan. Terkumpul uang Rp 5,5 juta.
Saat sudah mendapat hasil yang cukup untuk membeli sepeda motor, saya
pulang, kata Karjo, yang pernah bekerja sebagai pencari emas. Ia
menambahkan, Sekarang saya lagi kosong, tak punya keinginan apa-apa.
Kritis dan paham hukum Meski
setiap hari bergulat dengan lumpur dan tanah, tidak berarti membuat
Sedulur Sikep tak mengikuti perkembangan politik dan hukum di negeri
ini. Sedulur Sikep tak ketinggalan isu, bahkan ketika bicara penegakan
hukum, perilaku pejabat, dan pemilu. Bincang-bincang kritis
rasanya sangat biasa dijumpai di Sukolilo. Warga sadar akan persoalan
demokrasi, negara, dan kesejahteraan. Tak cuma di rumah Gunretno,
ungkapan kritis juga bergaung di Omah Kendeng. Rumah berbentuk limas
yang didirikan sebagai pusat kegiatan bagi warga lereng Pegunungan
Kendeng di Dukuh Ledok, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Pati. Rumah
pusat perlawanan masyarakat Sikep dan warga sekitarnya. Seperti
terjadi pada Sabtu (24/10), lima pemuda Sikep tengah duduk melingkar di
atas anyaman bambu yang digelar di lantai batu Omah Kendeng. Mereka
duduk persis di bawah rangka utama rumah, di bawah tiang kayu jati yang
berdiri menyangga bangunan seluas lebih dari 100 meter itu. Tidak lupa,
sebotol kendi hitam (tempat air minum) menemani obrolan itu. Silih
berganti warga yang datang dan pergi. Kian malam obrolan kian seru,
terutama ketika Slamet, warga setempat bukan Sikep, turut bergabung di
Omah Kendeng. Slamet mempertanyakan gagasan kesejahteraan versi pejabat
negara. Ia mengkritik pejabat pemerintah yang seolah tahu bagaimana
menyejahterakan rakyat. Rerasan semakin gayeng (meriah) ketika
bicara kemerdekaan. Slamet dan yang lain merasa belum merdeka, terutama
ketika mereka merasa hanya menjadi buruh di negeri sendiri dan terusik
di tanah sendiri. Rencana pembangunan pabrik semen di lahan mereka
dirasa mengusik hak atas kepemilikan tanah mereka. Icuk, salah
satu anak tokoh Sikep Mbah Tarno (almarhum), mengkritik pejabat yang
memaknai merdeka sebagai merdhil koyone. Artinya, seorang ketika
menjadi pejabat bukannya memikirkan warganya, tetapi mencari keuntungan
untuk menutup modal yang sudah dikeluarkan. Banyak nilai leluhur
yang dilupakan, terutama oleh orang-orang politik yang dinilainya tega
memolitiki bangsa sendiri. Kamardikan kuwi kudu iso naati
perikemanusiaan. La, wong karo bangsane dhewe dho tegel-tegelan kok
dikon nindakake perikemanusiaan (Merdeka itu seharusnya bisa menaati
perikemanusiaan. Akan tetapi, bagaimana, dengan bangsa sendiri saja
tega kok disuruh berperikemanusiaan), kata Icuk. Dalam hal
penegakan hukum, Icuk bahkan memuji pemerintah kolonial Belanda. Zaman
Belanda kuwi ono wong mek godhong jati wae ditahan. Nek saiki,
pencurian, ojo kok godhonge, dangkelane wae entek, kata dia. Artinya,
pada zaman Belanda orang yang mencuri daun jati saja ditahan. Beda
dengan sekarang, apalagi cuma daunnya, bahkan pencurian hingga ke
akar-akar jati (dangkelane) pun tidak ditahan. Bagi Icuk, dalam hal
penegakan hukum, Belanda jauh lebih tegas. Saat ini, tambahnya,
pembuat undang-undang (UU) justru menjadi pelanggar UU. Pembuat UU
justru mengajari orang yang tak mengerti UU untuk melanggarnya. Apa
yang dapat dipelajari dari Sedulur Sikep? Mengapa masyarakat Sikep
relatif patuh pada ajaran leluhur meski tak pernah menjadi hukum
tertulis. Ojo bedhog colong, methil, bahkan nemu. Ojo drengki srei,
panasten, dakwen, dan kemeren. Membayangkan masyarakat
mengadopsi nilai-nilai Samin barangkali merupakan hal yang mustahil.
Yang menarik dan dapat diambil hikmahnya adalah ketika setiap individu
memahami hukum tak tertulis itu dan berupaya menerapkannya. Asep
Rahmat Fajar, peneliti Indonesia Legal Roundtable yang sedang menempuh
studi di International Institute for Sociology Law di Spanyol,
menjelaskan, gap antara aturan tertulis dan pelaksanaannya seperti yang
ada saat ini lebih disebabkan oleh adanya kegagalan dalam pembangunan
subyek hukum (manusia). Padahal, penerapan hukum membutuhkan budaya
hukum yang terpatri di dalam masyarakat Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/03/03221139/sedulur.sikep.memandang.negara.dan.penegakan.hukum# |
| < Prev | Next > |
|---|
![]()
|
Dengan Perayaan Hari Masyarakat Adat Se-Dunia 2010 Kita Laksanakan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat melalui Percepatan Pembahasan RUU Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. ------------------------------ |







![]() | Today | 47 |
![]() | Yesterday | 187 |
![]() | Week | 901 |
![]() | Month | 1995 |
![]() | Total | 199837 |
Jl Tebet Utara 2C No 22 Jakarta Selatan 12820, Telp/Fax : +62218297954
Email: rumahaman@cbn.net.id, Milist : adatlist@yahoogroups.com