| Masyarakat Adat Banten Kidul Resah |
|
|
|
Jurnal Bogor, 7 November 2009 oleh jayad Rubrik: Jurnal SukabumiSukabumi - Masyarakat di tiga kasepuhan dalam Kesatuan Adat Banten Kidul yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi resah. Pasalnya masyarakat adat tersebut dilarang melakukan pemanfaatan lahan karena kawasan yang telah ditinggali secara turun temurun itu kini masuk ke dalam kawasan konservasi Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Keresahan masyarakat adat menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK)
Menteri Kehutanan Nomor 175/Kpts-II/2003 tentang penunjukan kawasan
TNGHS dan perubahan fungsi kawasan hutan lindung, hutan produksi tetap,
hutan produksi terbatas pada kelompok hutan Gunung Halimun dan Salak
seluas 113,357 Ha di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Banten.
Ketiga kasepuhan adat itu berasal dari Sinaresmi, Cipta Mulya dan Cipta Gelar yang secara administrasi berada di wilayah Kecamatan Cisolok dan Kecamatan Cikakak. Sejumlah tokoh perwakilan dari masyarakat adat itu mengadukan persoalan tanah itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/11) kemarin pagi. Dalam pertemuan itu para sesepuh atau tokoh adat menyampaikan keresahan karena adanya larangan pemanfaatan hasil hutan dan memanfaatkan tanaman kayu yang ditanam masyarakat adat sebelumnya. Masyarakat setiap harinya merasakan ketakutan dan tertekan untuk sekedar mengambil kayu bakar di tanah adat karena khawatir ditangkap. Masyarakat adat menuntut diterbitkannya Pertauran daerah (Perda) tentang Keberadaan Masyarakat Adat juga mendesak pengelola Balai TNGHS dan Dapartemen Kehutanan (Dephut) meninjau kembali batas-batas tanah yang diklaim sebagai kawasan konservasi yang selama ini menjadi sumber konflik antara Balai TNGHS dengan masyarakat adat kasepuhan. Perluasan TNGHS membuat lahan garapan masyarakat yang ada terancam ditutup. Dipastikan akan berimbas pada kemerosatan perekonomian masyarakat yang memang sejak dulu menggantungkan hidup dari mengelola lahan tersebut, ungkap Ki Ugis Suganda salah seorang sesepuh dari masyarakat adat. Menurut Ki Ugis bila saja pemerintah tidak memberlakukan perluasan lahan secara sepihak dan masyarakat tidak merasa terganggu dalam mengolah lahan, kesepuhan adat tentunya tidak akan menuntut seperti ini. Karena saat ini kami seperti penonton atau tamu di tanah leluhur, ujarnya. Sementara Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Kabupaten Sukabumi, Andi Kandadio mengatakan pengakuan atau legalisasi pemanfaatan lahan bagi masyarakat adat tidak bisa dikeluarkan atau diterbitkan oleh BPN. Jalan keluarnya harus diterbitkan perda. Budiyanto Sumber: http://www.jurnalbogor.com/?p=62244 |
| < Prev | Next > |
|---|
![]()
|
Dengan Perayaan Hari Masyarakat Adat Se-Dunia 2010 Kita Laksanakan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat melalui Percepatan Pembahasan RUU Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. ------------------------------ |







![]() | Today | 50 |
![]() | Yesterday | 187 |
![]() | Week | 904 |
![]() | Month | 1998 |
![]() | Total | 199839 |
Jl Tebet Utara 2C No 22 Jakarta Selatan 12820, Telp/Fax : +62218297954
Email: rumahaman@cbn.net.id, Milist : adatlist@yahoogroups.com