| Komunitas Adat Terpencil Terus Bertambah |
|
|
|
Jakarta- Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Indonesia dari tahun ke tahun terus
bertambah jumlahnya, bahkan ini ada lebih dari 229.479 kepala keluarga (KK).
Mereka tersebar di 2.650 lokasi, 2.037 Desa, 852 kecamatan, 246 kabupaten di 30
provinsi.
"Dalam lima tahun belakangan ini, KAT di Indonesia bertambah terus
jumlahnya. Saya sedih kalau melihat KAT dari tahun ke tahun bertambah. Kita
tidak boleh menjadikan mereka objek tontonan, melainkan harus memberdayakan
mereka," tegas Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah dalam
"Sarasehan Nasional Masyarakat Adat dan Pekan Bakti Sosial Komunitas Adat
Terpencil.", di jakarta, senin (12/10). Dia menambahkan, Departemen Sosial (Depsos) pada tahun 2010 akan serius
melakukan program pemberdayaan KAT. Tujuannya agar mereka yang minim
kesejahteraan, infrastruktur, dan pendidikan, tidak semakin terpuruk dan
menjadi objek tontonan. Bachtiar mencontohkan, pada era pemerintahan presiden Soeharto dengan
dikeluarkannya intruksi presiden (Inpres) tentang desa tertinggal, banyak
gubernur yang mengaku ada desa tertinggal di provinsinya. "Begitu
dikucurkan dana untuk Desa tertinggal, ramai-ramai gubernur melaporkan desa
tertinggal di Wilayahnya. Untuk pemberdayaan KAT ini, kita jangan akal-akalan
hanya karena dana," Mensos mengingatkan. Menurutnya, pemberdayaan KAT tidak seperti membangun jalan, sebab memerlukan
pendekatan sosiologi yang tepat. Suksesnya pemberdayaan KAT dapat dilihat
apabila semula masyarakat yang hidup berpindah-pindah (nomaden), menjadi tidak
lagi hidup berpindah-pindah setelah dibuatkan rumah. Depsos juga akan membangun balai masyarakat dilokasi tersebut dan menempatkan
pekerja sosial untuk memberikan keterampilan dan mengenalkan mereka pada huruf
dan angka. Setelah itu, pemerintah daerah (pemda) harus membangun sekolah di
sana. Sementara itu, KAT di daerah perbatasan memerlukan akses pelayanan sosial dasar
yang lebih baik untuk memperoleh makanan, air bersih, pelayanan kesehatan dasar
dan pendidikan. Selain itu juga memerlukan jalan dan infrastruktur lain untuk
mendukung aktifitas ekonomi seperti membuka pasar untuk menjual hasil produksi
mereka. Data Depsos menunjukkan, saat ini populasi KAT ada 229.479 KK. mereka tersebar
di 2.650 lokasi, 2.037 desa, 852 kecamatan, 246 kabupaten di 30 provinsi.
mensos juga mengingatkan, pemerintah hendaknya dapat meningkatkan intensitas
pembangunan di daerah perbatasan dengan negara lain, dimana daerah tersebut
juga memiliki KAT. (stevani elisabeth) sumber ; http://www.sinarharapan.co.id/
|
| < Prev | Next > |
|---|
![]()
|
Dengan Perayaan Hari Masyarakat Adat Se-Dunia 2010 Kita Laksanakan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat melalui Percepatan Pembahasan RUU Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. ------------------------------ |







![]() | Today | 73 |
![]() | Yesterday | 187 |
![]() | Week | 927 |
![]() | Month | 2021 |
![]() | Total | 199862 |
Jl Tebet Utara 2C No 22 Jakarta Selatan 12820, Telp/Fax : +62218297954
Email: rumahaman@cbn.net.id, Milist : adatlist@yahoogroups.com