| Sambutan Menteri Negara Lingkungan Hidup |
|
|
|
Disampaikan pada Penandatanganan Piagam Kerja Sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jakarta, 27 Januari 2010
Yang terhormat
Sekretaris
Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
perutusan
komuntas adat, lembaga penggiat masyarakat adat,
insan pers, dan undangan
yang berbahagia
Assalamualikum
Warohmatullahi Wabarokatuh,
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi
kita semua
Siapa masyarakat adat? Apa kriteria dan bagaimana
metode identifikasinya? Berapa jumlah anggota dan komunitas adat yang masih
eksis mempertahankan kearifan lokalnya? Bagaimana bentuk pengakuan dan
perlindungan hak dan kearifan lokal? Ini merupakan sebagaian persoalan yang perlu dikaji melalui kerja sama ini.
LSM penggiat masyarakat adat memperkirakan sekitar 30 juta jiwa penduduk
Indonesia tergolong kategori masyarakat adat. Suatu jumlah yang sangat besar dan suatu keuntungan jika
dilibatkan dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Namun pertanyaan berikutnya adalah apakah mereka
cukup berdaya untuk berperan secara efektif? Dalam kenyataannya, persoalan yang
dihadapi masyarakat adat membuatnya berperan tidak optimal. Dengan demikian
diperlukan program pemberdayaan masyarakat. Sesungguhnya melalui UU
Nomor 32 tahun 2009, menyediakan perangkat yang bisa dimanfaatkan dalam upaya
pengakuan masyarakat adat, antara lain
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan perencanaan tata ruang .
Saudara hadirin yang berbahagia,
Sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundangan juga penting dengan
melibatkan sektor maupun pemerintah derah. Perlu melanjutkan pembahasan
melibatkan sektor dan Pemda, untuk menghindari benturan hukum dan kepentingan. Barangkali perlu
bentuk tim kecil, semacam Kelompok Kerja, yang membahas secara intensif, lintas
sektoral.
Program nyata
pemberdayaan yang ditujukan kepada anggota dan kelompok masyarakat adat adalah yang paling penting diwujudkan melalui
kerja sama ini. Kegiatan pemberdayaan
masyarakat adat, tidak sekedar pada
tatanan kebijakan dan konsep, akan tetapi juga harus diimbangi dengan upaya
nyata, seperti pengembangan ekonomi kreatif berwawasan lingkungan,
pelatihan dan pendampingan penguatan
kapasitas pemangku dan anggota
masyarakat adat. Mereka diharapkan menjadi kader-kader lingkungan yang handal
dan berpengaruh di tengah-tengah komunitasnya.
Agenda di atas
nantinya akan banyak melibatkan kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat
penggiat masyarakat adat. Salah satu mitra utama pemberdayaan masyarakat adat
adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). AMAN merupakan organisasi
kemasyarakatan yang selama ini memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. AMAN merupakan representasi dari ribuan
komunitas adat yang tersebar di berbagai pelosok tanah air.
Wassalamualikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Jakarta, 27 Januari 2010
Menteri Negara Lingkungan
Hidup
Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad
Hatta, MS
|
||
| < Prev | Next > |
|---|
![]()
|
Dengan Perayaan Hari Masyarakat Adat Se-Dunia 2010 Kita Laksanakan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat melalui Percepatan Pembahasan RUU Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. ------------------------------ |







![]() | Today | 91 |
![]() | Yesterday | 187 |
![]() | Week | 945 |
![]() | Month | 2039 |
![]() | Total | 199880 |
Jl Tebet Utara 2C No 22 Jakarta Selatan 12820, Telp/Fax : +62218297954
Email: rumahaman@cbn.net.id, Milist : adatlist@yahoogroups.com