• ---BETA VERSION---
  • ---BETA VERSION---
  • ---BETA VERSION---
  • ---BETA VERSION---
  • ---BETA VERSION---
  • ---BETA VERSION---


Rumah AMAN
Sambutan Menteri Negara Lingkungan Hidup Print E-mail

Disampaikan pada Penandatanganan Piagam Kerja Sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Jakarta, 27 Januari 2010

Yang terhormat

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

perutusan komuntas adat, lembaga penggiat masyarakat adat,

insan pers,  dan  undangan yang berbahagia

Assalamualikum Warohmatullahi Wabarokatuh,

Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua

 


Pertama-tama marilah kita ucapkan puji syukur pada Tuhan Yang Maha Esa bahwa dalam kesempatan ini kita dapat berkumpul dalam acara penting penandatanganan Piagam Kerja Sama yang ditujukan untuk mengefektifkan pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan pemberdayaan masyarakat adat. Sebagaimana diketahui, sejumlah persoalan klasik yang selama ini berkembang dapat mengganggu upaya pengakuan keberadaan dan hak masyarakat adat serta pemberdayaannya, yaitu terkait dengan konsep atau terminologi, kriteria dan metode identifikasi masyarakat adat.

Siapa masyarakat adat? Apa kriteria dan bagaimana metode identifikasinya? Berapa jumlah anggota dan komunitas adat yang masih eksis mempertahankan kearifan lokalnya? Bagaimana bentuk pengakuan dan perlindungan hak dan kearifan lokal? Ini merupakan sebagaian persoalan yang perlu dikaji melalui kerja sama ini.  LSM penggiat masyarakat adat memperkirakan sekitar 30 juta jiwa penduduk Indonesia tergolong kategori masyarakat adat. Suatu jumlah yang  sangat besar dan suatu keuntungan jika dilibatkan dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. 

Namun pertanyaan berikutnya adalah apakah mereka cukup berdaya untuk berperan secara efektif? Dalam kenyataannya, persoalan yang dihadapi masyarakat adat membuatnya berperan tidak optimal. Dengan demikian diperlukan program pemberdayaan masyarakat.  Sesungguhnya melalui UU Nomor 32 tahun 2009, menyediakan perangkat yang bisa dimanfaatkan dalam upaya pengakuan masyarakat adat,  antara lain Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan perencanaan tata ruang .

Saudara hadirin yang berbahagia,

Sebelum melaksanakan program pemberdayaan masyarakat adat, persoalan terminologi serta sinkronisasi kegiatan perlu dibangun dan disamakan.  Dalam terminologi ‘masyarakat hukum adat’, masih perlu penegasan tentang kriteria asal usul leluhur, pengukuran hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup,  dan indikator penilaian sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum. 

Sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundangan juga penting dengan melibatkan sektor maupun pemerintah derah. Perlu melanjutkan pembahasan melibatkan sektor dan Pemda, untuk menghindari benturan  hukum dan kepentingan. Barangkali perlu bentuk tim kecil, semacam Kelompok Kerja, yang membahas secara intensif, lintas sektoral.  

Program nyata pemberdayaan yang ditujukan kepada anggota dan kelompok masyarakat adat  adalah yang paling penting diwujudkan melalui kerja sama ini. Kegiatan  pemberdayaan masyarakat adat, tidak sekedar  pada tatanan kebijakan dan konsep, akan tetapi juga harus diimbangi dengan upaya nyata, seperti pengembangan ekonomi kreatif berwawasan lingkungan, pelatihan  dan pendampingan penguatan kapasitas  pemangku dan anggota masyarakat adat. Mereka diharapkan menjadi kader-kader lingkungan yang handal dan berpengaruh di tengah-tengah komunitasnya.

Agenda di atas nantinya akan banyak melibatkan kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat penggiat masyarakat adat. Salah satu mitra utama pemberdayaan masyarakat adat adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). AMAN merupakan organisasi kemasyarakatan yang selama ini memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. AMAN merupakan representasi dari ribuan komunitas adat yang tersebar di berbagai pelosok tanah air.

Sehubungan dengan kerja sama ini, saya mengucapkan terima kasih kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang selama ini menjalin kemitraan dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Harapan saya, melalui penandatanganan piagam kerja sama ini, semakin meningkatkan kwalitas dan kwantitas kerja sama guna meningkatkan keberdayaan masyarakat adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Wassalamualikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Jakarta, 27  Januari 2010

Menteri Negara Lingkungan Hidup

 

Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, MS

 
 
< Prev   Next >
 


Gallery

     


Dengan Perayaan Hari Masyarakat Adat Se-Dunia 2010

Kita Laksanakan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat

melalui Percepatan Pembahasan RUU

Tentang

Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

------------------------------

Web Info

Tulisan

Newsflash

Disusun dari berbagai sumber oleh Abdon Nababan

Apa itu Perubahan Iklim?

Pernahkan anda berada dalam sebuah mobil yang tertutup dibawah panas terik matahari? Bagaimana rasanya? Panas bukan? Hal ini dikarenakan sinar matahari yang menembus kaca mobil membuat seisi mobil menjadi panas. Panas tersebut terperangkap di dalam mobil, tidak dapat menembus kaca mobil.

 

 
Download file UNDRIP terbaru ..click disini
 

Jumlah Pengunjung

AMAN image libraryAMAN image libraryAMAN image libraryAMAN image libraryAMAN image libraryAMAN image libraryAMAN image library
AMAN image libraryToday91
AMAN image libraryYesterday187
AMAN image libraryWeek945
AMAN image libraryMonth2039
AMAN image libraryTotal199880

Info



Check PageRank



Rumah Aman

Jl Tebet Utara 2C No 22 Jakarta Selatan 12820, Telp/Fax : +62218297954
Email: rumahaman@cbn.net.id, Milist : adatlist@yahoogroups.com