| Pelaksanaan Sanksi Adat untuk BBTNLL di Sulawesi Tengah |
|
|
|
Pada 26 Januari 2009, Komunitas Adat Toro, Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi adat untuk Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL). Sanksi adat dijatuhkan karena pihak BBTNLL telah melanggar otoritas adat dengan membawa peneliti/turis asing tanpa seizing/sepengetahuan komunitas adat Toro. Pihak BBTNLL beserta peneliti/turis asing tersebut telah memasuki wilayah hutan adat.
Pada tahun 2000, Kawasan yang sebelumnya diklaim sebagai bagian kawasan TNLL tersebut, disepakati sebagai kawasan hutan adat. Sistem pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan adat seluas 18.750 hektar tersebut dilakukan bersama-sama antara Masyarakat Adat Ngata Toro dan pihak BBTNLL. Salah satu nota kesepakatan tersebut, bahwa pihak BBTNLL akan menghormati dan menjunjung tinggi aturan adat yang berlaku dalam system pengelolaan sumber daya alam.
Aktifitas BBTNLL didalam kawasan hutan adat tersebut dianggap telah melanggar kesepakatan dan aturan adat yang berlaku di Masyarakat Adat Ngata Toro. Dalam rapat yang di gelar oleh tokoh-tokoh adat, pengurus lembaga adat dan utusan masyarakat maka disepakati untuk menjatuhkan sanksi adat HAMPOLE HANGU kepada BBTNLL. Saksi adat tersebut jika ke dalam bentuk mata uang senilai Rp. 7.500.000. Berlokasi di Kantor BBTNLL, proses musyawarah antara utusan Masyarakat Adat Ngata Toro dengan BBTNLL dilakukan.
Pelaksanaan sanksi adat tersebut akan dilaksanakan pada Februari, dimana BBTNLL sebagai pihak yang dikenai sanksi adat akan hadir dalam musyawarah adat Ngata Toro yang akan dilaksanakan di rumah adat atau LOBO.
Bagi Masyarakat Adat Ngata Toro sendiri, sanksi adat ini dilakukan bukan terkait dengan persoalan materi atau nilai uang. Sanksi adat ini diberlakukan untuk mendisiplinkan aparatur dan institusi negara untuk menghormati kesepakatan yang telah disetujui dan dibuat, untuk memperkuat dan melestarikan nilai-nilai adat yang dimiliki Masyarakat Adat Toro, dan serta membuktikan eksistensi dari nilai dan kearifan adat. Disamping itu, ini merupakan pelajaran untuk BBTNLL agar meminta izin terlebih dahulu ke Masyarakat Adat Ngata Toro ketika hendak melakukan aktifitas di wilayah adat Ngata Toro. Inisiatif Masyarakat Adat Ngata Toro ini merupakan bentuk kesadaran baru hasil dari sosialiasi tentang pelaksanaan Free, Prior and Inform Consent (FPIC) yang telah dilakukan selama ini. |
| < Prev | Next > |
|---|
![]()
|
Dengan Perayaan Hari Masyarakat Adat Se-Dunia 2010 Kita Laksanakan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat melalui Percepatan Pembahasan RUU Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. ------------------------------ |







![]() | Today | 80 |
![]() | Yesterday | 187 |
![]() | Week | 934 |
![]() | Month | 2028 |
![]() | Total | 199869 |
Jl Tebet Utara 2C No 22 Jakarta Selatan 12820, Telp/Fax : +62218297954
Email: rumahaman@cbn.net.id, Milist : adatlist@yahoogroups.com