• ---BETA VERSION---
  • ---BETA VERSION---
  • ---BETA VERSION---
  • ---BETA VERSION---
  • ---BETA VERSION---
  • ---BETA VERSION---


Rumah AMAN
Revisi Permenhut tentang Implementasi REDD Print E-mail

Dalam mendukung REDD penurunan emisi karbon nasional sebesar 26 % seperti yang ditargetkan pemerintah, Wahjudi Wardojo, Senior Adv for Intl Forest Carbon Policy, The Nature Conservancy (TNC) mengatakan bahwa Program Karbon Hutan Berau yang dilakukannya beserta timnya merupakan sebagai 1 dari empat Indonesia’  REDD Demonstration Activities.Berdasarkan Permenhut No 30 th 2009 REDD adalah semua upaya pengelolaan hutan dalam rangka pencegahan dan atau pengurangan  penurunan  kuantitas tutupan hutan dan stok karbon yang dilakukan melalui berbagai kegiatan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Saat ini hutan lindung mencakup16% dari kawasan daratan Berau dan 32% dari hutan lindung terdegradasi. Dari situ terdapat potensi penyimpanan karbon melalui restorasi hutan lindung sebesar lebih dari 13 juta ton CO2

Menurut Wahjudi, visi Program Karbon Hutan Berau penerapan strategi pembangunan rendah karbon di tingkat kabupaten secara terpadu dilakukan untuk;
1.    Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
2.    Peningkatan sumber Mata Pencaharian
3.    Melindungi Hutan
4.    Mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
5.    Melindungi daerah aliran sungai (DAS)Penting
6.    Melindungi Habitat dan Species Penting
7.    Menjadi Percontohan Pembangunan rendah Karbon

Sementara menyangkut sub-nasional skala Kabupaten itu diintegrasikan antar-sektor dan kegiatan dalam berbagai skala, pendekatan lanskap untuk monitoring yang lebih baik,  mengurangi leakage, selanjutnya sejalan dengan proses desentralisasi dan dapat menjadi rujukan dalam pengembangan tingkat nasional.

Hal ini juga yang paling mungkin dilakukan saat ini, ungkap Wahjudi yang menjadi salah satu pembicara dalam diskusi public mengenai Penurunan Emisi Karbon sebagai Upaya Mitigasi dalam  Pemanasan Global, yang diselenggarakan oleh AJI pada Rabu (30/6/10) di Hotel Akmani, Jakarta

Masih menurut Wahjudi, situasi ditingkat masyarakat saat ini adalah lembaga kampung yang lemah, sumber pendanaan dari pemerintah maupun perusahaan yang rendah, peranan elit kampung yang kuat serta investasi tidak strategis

Ditempat yang sama, Abdon Nababan pemerhati Masyarakat Adat (AMAN) mengatakan, sebenarnya masyarakat adat sudah melaksanakan REDD jauh-jauh hari sebelum negara ini ada. Artinya sebelum ada konversi dan peraturan dan izin-izin yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha HPH dan sebagainya para kelompok masyarakat adat ini telah lebih dulu melaksanakan program REDD meski dalam skala kecil, dengan cara melesetarikan hutan tempat mereka tinggal.

“Justru konsensi dan izin-izin HPH dari para pendatang itulah yang merusak system dan menggagu REDD di wilayah adat“, ungkapnya .

Dalam hal ini, pemerintah harus merevisi UU No. 41/1999 (yang sudah masuk Prolegnas) harus mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat atas hutan adat serta Permenhut No. 30/2009 tentang Implementasi REDD karena tidak memberikan hak penuh kepada Masyarakat Adat untuk berpartisipasi dalam penyelamatan hutan perlu ada ‘kerangka hukum dan kebijakan”  yang kuat“, jelas Abdon.

Karena definisi Masyarakat Adat berdasarkan Kongres Masyarakat Adat Nusantara I pada 17 Maret 1999, “Masyarakat Adat adalah Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya”.

Berdasarkan definisi ini dan sebaran anggota sebagai indikasi, AMAN memperkirakan populasi Masyarakat Adat di Indonesia 50 – 70 juta orang.

Ada 4 warisan leluhur yang membedakan Masyarakat Adat dengan masyarakat yang lain, pertama, kelompok orang dengan identitas budaya yang sama;bahasa, spritualitas, nilai-nilai, sikap dan perilaku yang membedakan kelompok sosial yang satu dengan yang lain. Keduan, sistem nilai dan pengetahuan; (kearifan) tradisional bukan semata-mata untuk dilestarikan, tetapi juga untuk diperkaya/dikembangkan sesuai kebutuhan hidup berkelanjutan. Ketiga, Wilayah Hidup; tanah, hutan, laut dan SDA lainnya bukan semata-mata barang produksi (ekonomi), tetapi juga menyangkut sistem religi dan sosial-budaya. Serta Keempat, aturan-aturan dan tata kepengurusan hidup bersama sosial (Hukum Adat dan Lembaga Adat); untuk mengatur dan mengurus diri sendiri sebagai suatu kelompok sosial, budaya, ekonomi dan politik

Sementara Masyarkat Adat dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia terdapat di Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen Pada Pasal 18B ayat (2) berbunyi: ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”

Selanjutnya pada pasal 28I ayat (3) dikatakan, ”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”

Tap MPR N0. IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (Pasal 4 huruf j) berbunyi: ”Mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam”

Dan terdapat dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebenarnya yang dibutuhkan oleh Masyarakat Adat untuk adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim atau dalam mendukung REDD ini yakni kepastian hak dan pengelolaan wilayahnya, dukungan terhadap pengetahuan/kearifan tradisional sebagai alternatif solusi mitigasi dan adaptasi serta kapasitas organisasi Masyarakat Adat yang kuat dan komunitas yang solid,” ungkap Abdon.

Konsep AMAN, bagaimana menyiapkan Masyarakat Adat dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Terdapat 1163 komunitas adat,  sekitar 5 juta Ha hutan alam” serta kearifan tradisional berusia ratusan tahun.”  (ForumNGO/DP) 
 

Sumber: www.forum-ngo.com

 
< Prev   Next >
 


Gallery

     


Dengan Perayaan Hari Masyarakat Adat Se-Dunia 2010

Kita Laksanakan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat

melalui Percepatan Pembahasan RUU

Tentang

Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

------------------------------

Web Info

Tulisan

Newsflash

Disusun dari berbagai sumber oleh Abdon Nababan

Apa itu Perubahan Iklim?

Pernahkan anda berada dalam sebuah mobil yang tertutup dibawah panas terik matahari? Bagaimana rasanya? Panas bukan? Hal ini dikarenakan sinar matahari yang menembus kaca mobil membuat seisi mobil menjadi panas. Panas tersebut terperangkap di dalam mobil, tidak dapat menembus kaca mobil.

 

 
Download file UNDRIP terbaru ..click disini
 

Jumlah Pengunjung

AMAN image libraryAMAN image libraryAMAN image libraryAMAN image libraryAMAN image libraryAMAN image libraryAMAN image library
AMAN image libraryToday135
AMAN image libraryYesterday214
AMAN image libraryWeek564
AMAN image libraryMonth1658
AMAN image libraryTotal199499

Info



Check PageRank



Rumah Aman

Jl Tebet Utara 2C No 22 Jakarta Selatan 12820, Telp/Fax : +62218297954
Email: rumahaman@cbn.net.id, Milist : adatlist@yahoogroups.com