|
Dalam mendukung REDD penurunan emisi karbon nasional sebesar 26 % seperti yang ditargetkan pemerintah, Wahjudi Wardojo, Senior Adv for Intl Forest Carbon Policy, The Nature Conservancy (TNC) mengatakan bahwa Program Karbon Hutan Berau yang dilakukannya beserta timnya merupakan sebagai 1 dari empat Indonesia REDD Demonstration Activities.Berdasarkan Permenhut No 30 th 2009 REDD adalah semua upaya pengelolaan hutan dalam rangka pencegahan dan atau pengurangan penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon yang dilakukan melalui berbagai kegiatan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Saat ini hutan lindung mencakup16% dari
kawasan daratan Berau dan 32% dari hutan lindung terdegradasi. Dari situ
terdapat potensi penyimpanan karbon melalui restorasi hutan lindung
sebesar lebih dari 13 juta ton CO2
Menurut Wahjudi, visi Program Karbon Hutan Berau penerapan strategi
pembangunan rendah karbon di tingkat kabupaten secara terpadu dilakukan
untuk;
1. Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
2. Peningkatan sumber Mata Pencaharian
3. Melindungi Hutan
4. Mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
5. Melindungi daerah aliran sungai (DAS)Penting
6. Melindungi Habitat dan Species Penting
7. Menjadi Percontohan Pembangunan rendah Karbon
Sementara menyangkut sub-nasional skala Kabupaten itu diintegrasikan
antar-sektor dan kegiatan dalam berbagai skala, pendekatan lanskap untuk
monitoring yang lebih baik, mengurangi leakage, selanjutnya sejalan
dengan proses desentralisasi dan dapat menjadi rujukan dalam
pengembangan tingkat nasional.
Hal ini juga yang paling mungkin dilakukan saat ini, ungkap Wahjudi yang
menjadi salah satu pembicara dalam diskusi public mengenai Penurunan
Emisi Karbon sebagai Upaya Mitigasi dalam Pemanasan Global, yang
diselenggarakan oleh AJI pada Rabu (30/6/10) di Hotel Akmani, Jakarta
Masih menurut Wahjudi, situasi ditingkat masyarakat saat ini adalah
lembaga kampung yang lemah, sumber pendanaan dari pemerintah maupun
perusahaan yang rendah, peranan elit kampung yang kuat serta investasi
tidak strategis
Ditempat yang sama, Abdon Nababan pemerhati Masyarakat Adat (AMAN)
mengatakan, sebenarnya masyarakat adat sudah melaksanakan REDD jauh-jauh
hari sebelum negara ini ada. Artinya sebelum ada konversi dan peraturan
dan izin-izin yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha HPH dan
sebagainya para kelompok masyarakat adat ini telah lebih dulu
melaksanakan program REDD meski dalam skala kecil, dengan cara
melesetarikan hutan tempat mereka tinggal.
Justru konsensi dan izin-izin HPH dari para pendatang itulah yang
merusak system dan menggagu REDD di wilayah adat, ungkapnya .
Dalam hal ini, pemerintah harus merevisi UU No. 41/1999 (yang sudah
masuk Prolegnas) harus mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat
atas hutan adat serta Permenhut No. 30/2009 tentang Implementasi REDD
karena tidak memberikan hak penuh kepada Masyarakat Adat untuk
berpartisipasi dalam penyelamatan hutan perlu ada kerangka hukum dan
kebijakan yang kuat, jelas Abdon.
Karena definisi Masyarakat Adat berdasarkan Kongres Masyarakat Adat
Nusantara I pada 17 Maret 1999, Masyarakat Adat adalah
Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara
turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas
tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum
adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan
masyarakatnya.
Berdasarkan definisi ini dan sebaran anggota sebagai indikasi, AMAN
memperkirakan populasi Masyarakat Adat di Indonesia 50 70 juta orang.
Ada 4 warisan leluhur yang membedakan Masyarakat Adat dengan masyarakat
yang lain, pertama, kelompok orang dengan identitas budaya yang
sama;bahasa, spritualitas, nilai-nilai, sikap dan perilaku yang
membedakan kelompok sosial yang satu dengan yang lain. Keduan, sistem
nilai dan pengetahuan; (kearifan) tradisional bukan semata-mata untuk
dilestarikan, tetapi juga untuk diperkaya/dikembangkan sesuai kebutuhan
hidup berkelanjutan. Ketiga, Wilayah Hidup; tanah, hutan, laut dan SDA
lainnya bukan semata-mata barang produksi (ekonomi), tetapi juga
menyangkut sistem religi dan sosial-budaya. Serta Keempat, aturan-aturan
dan tata kepengurusan hidup bersama sosial (Hukum Adat dan Lembaga
Adat); untuk mengatur dan mengurus diri sendiri sebagai suatu kelompok
sosial, budaya, ekonomi dan politik
Sementara Masyarkat Adat dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia
terdapat di Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen Pada Pasal 18B
ayat (2) berbunyi: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
Selanjutnya pada pasal 28I ayat (3) dikatakan, Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban
Tap MPR N0. IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam (Pasal 4 huruf j) berbunyi: Mengakui, menghormati, dan
melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas
sumber daya agraria/sumber daya alam
Dan terdapat dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebenarnya yang dibutuhkan oleh Masyarakat Adat untuk adaptasi dan
Mitigasi Perubahan Iklim atau dalam mendukung REDD ini yakni kepastian
hak dan pengelolaan wilayahnya, dukungan terhadap pengetahuan/kearifan
tradisional sebagai alternatif solusi mitigasi dan adaptasi serta
kapasitas organisasi Masyarakat Adat yang kuat dan komunitas yang
solid, ungkap Abdon.
Konsep AMAN, bagaimana menyiapkan Masyarakat Adat dalam adaptasi dan
mitigasi perubahan iklim. Terdapat 1163 komunitas adat, sekitar 5 juta
Ha hutan alam serta kearifan tradisional berusia ratusan tahun. (ForumNGO/DP)
Sumber: www.forum-ngo.com
|