Berkaitan dengan perampasan/penebangan Tombak Haminjon
(Hutan Kemenyan) seluas 4100 Ha, milik masyarakat adat dua desa yakni Pandumaan
dan Sipituhuta, kecamatan Pollung, kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera
Utara, oleh PT Toba Pulp Lestari, Tbk. Maka KSPPM dan BAKUMSU mengadakan gelar
kasus di sekretariat Bakumsu, Jl.Air Bersih No.28 Medan, pada 27 Agustus 2009.
Gelar Kasus yang menghadirkan 7 orang mewakili masyarakat adat dua desa ini
dihadiri NGO di Sumatera Utara (KPS, KOTIB, PBHI, KDAS, YLL, Walhi-Su, YSKD,
KSPPM, Bakumsu), akademisi, dan pers. Sebagai penanggap pada acara ini hadir
Kapolda Sumatera Utara (Badrodin Haiti), Kapolres Humbang Hasundutan (Surya
Sofian Hadi), dan Kapolsek; Humas dan Koord CD (CSR) PT TPL yakni Chairuddin
Pasaribu dan Lambertus Siregar; Ahli hukum adat dari UNIKA st Thomas Medan,
Dr.Jamanat Samosir; dan Jhoni Nelson Simanjuntak dari Komnas HAM.
Konflik Lahan antara Petani di Takalar dan PTPN XIV, dalam
satu tahun terakhir memuncak. Paling tidak telah terjadi tiga peristiwa
kekerasan terhadap masyarakat yang terjadi pada Oktober 2008, Juli 2009 dan
Agustus 2009 saat ini. Tindakan-tindakan kekerasan tersebut menyebabkan paling
tidak 10 orang masyarakat mengalami luka tembak, 10 orang ditangkap (7 orang
kemudian dibebaskan) dan menyebarkan teror ketakutan didesa-desa kecamatan
Polombangkeng Utara dan Selatan Kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi Selatan.
Belum tuntas soal konflik ruang antara masyarakat adat
Kepulauan Togean dengan investor budidaya mutiara dan pariwisata, kini
masyarakat adat Kepulauan Togean diperhadapkan dengan masalah baru yaitu
penunjukan kawasan Kepulauan Togean sebagai Taman Nasional Kepulauan Togean
(TNKT) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.418/Menhut-II/2004
Tentang Perubahan fungsi kawasan hutan dan penunjukan kawasan perairan seluas ±
362.605 (tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus lima) hektar, terdiri dari
hutan lindung seluas ± 10.659 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh sembilan) hektar,
hutan produksi terbatas seluas ± 193 (seratus sembilan puluh tiga) hektar,
hutan produksi tetap seluas ± 11.759 (sebelas ribu tujuh ratus lima puluh
sembilan) hektar, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas ± 3.221 (tiga
ribu dua ratus dua puluh satu) hektar dan perairan laut
seluas ± 336.773 (tiga ratus tiga puluh enam ribu
tujuh ratus tujuh puluh tiga) hektar, terletak di Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah menjadi Taman Nasional Kepulauan Togean.
Pemberlakuan UU No 27 Tahun 2007 menimbulkan kontroversi di level komunitas,
masyarakat pesisir hingga pemerintah daerah. Pasal ber-masalah utamanya
Pasal 16-22, 50, 51, 60, 71 yang mengatur Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
(HP3). Kini, pemerintah melalui Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP)
menyiapkan peraturan pemerintah (PP) tentang HP3. Belum usai kontroversi soal
HP3, pemerintah malah bikin masalah baru, mau memberlakukan klaster perikanan.
JUBI Para pengusaha emas tak pernah bersedia
hadir pada beberapa pertemuan yang difasilitasi Dewan Adat Daerah (DAD)
Paniyai di Kabupaten Nabire. Walaupun undangan secara tertulis
disampaikan kepada setiap pengusaha yang sudah terdata, hal itu tak
pernah diindahkan. Ini menunjukkan secara jelas bahwa para pengusaha
yang datang dari luar Papua tak punya itikad baik, sementara kekayaan
emas yang ada terus dikeruknya setiap hari.