Dengan Perayaan Hari Kebangkitan
Masyarakat Adat Nusantara 17 Maret 2010 Kita Ciptakan Indonesia Sebagai Rumah
Aman Bagi Masyarakat Adat Nusantara.
Hari ini, 17 Maret 2010, seluruh elemen Masyarakat
Adat di seluruh nusantara sedang bersuka cita, menyambut Hari Kebangkitan Masyarakat
Adat Nusantara (HKMAN) 2010.
11 tahun lalu, tepatnya pada 17 Maret 1999, para
aktivis Masyarakat Adat berkumpul dan menyatakan bahwa hari itu merupakan hari
kebangkitan Masyarakat Adat se Nusantara. Pada hari ini pula Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (AMAN) untuk mengawal kebangkitan ini menuju cita-cita bersama
Masyarakat Adat Nusantara.
Pada 17 Maret
2010, kami dari organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) akan
merayakan hari kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara. Hari tersebut adalah hari
yang paling bersejarah bagi Masyarakat Adat di Nusantara. Selama puluhan,
bahkan ratusan tahun lamanya, Masyarakat Adat di seluruh nusantara mengalami
penindasan. Hak-hak atas
tradisi dan budaya di pasung dan diseragamkan oleh Negara. Hak-hak atas tanah
dan sumber daya alam telah dihilangkan secara paksa oleh negara. Hak-hak untuk
hidup sejahtera tidak diberikan oleh negara. Hingga KEMISKINAN dan PENDERITAAN lah yang kami
rasakan selama puluhan tahun tersebut!
Indigenous
people have begun mapping their customary land across the country in an
effort to gain recognition amid conflict with the government and
business communities over land ownership. The Alliance of
Archipelagic Indigenous People (AMAN) estimated the indigenous people
had traditionally occupied about 20 million hectares of land, most
natural forest.
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan terus
berupaya meminimalisir sengketa masyarakat adat dengan pemerintah,
lewat pemetaan wilayah adat. Di dalam peta (yang disiapkan) tersebut,
jelas Abdon Nababan dari AMAN, akan tercakup areal hutan adat untuk
berbagai kepentingan, seperti kebutuhan hidup, konservasi, bahkan
spiritual.
Selama
ini, pelepasan kawasan untuk kepentingan modal seperti perkebunan, tambang atau
bahkan konservasi, masih menegasikan keterlibatan masyarakat adat. Akibatnya,
terjadi konflik yang memperhadapkan masyarakat adat dengan aparat hukum dan
hukum itu sendiri. Tak
jarang, masyarakat adat dikriminalisasi karena melakukan perlawanan dalam
mempertahankan hak-hak ulayat.