Bupati Mamasa, Dr.H. Ramlan Badawi Bersama jajaran melakukan pertemuan dengan Tim Pengawal PERDA Masyarakat Adat Kab. Mamasa (Senin,25/1/2021). Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Mini Kantor Pemkab Mamasa tersebut untuk merespon aspirasi Masyarakat Adat yang telah berulangkali mempertanyakan tentang berlarut-larutnya proses pengundangan PERDA tentang Masyarakat Adat di Kab. Mamasa yang telah disahkan sejak tahun 2018. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Mamasa menyampaikan bahwa dirinya menganggap soal ini sudah selesai karena tidak ada laporan selama ini. Namun, faktanya Perda tentang Masyarakat Adat Mamasa yang telah disahkan melalui rapat paripurna oleh DPRD Kabupaten Mamasa pada tanggal 10 Agustus tahun 2018, bukan hanya belum diproses untuk diundangkan kedalam lembaran daerah, tapi oleh pihak Pemda sendiri PERDA yang telah ditetapkan tersebut masih dalam permohonan fasilitasi Rancangan PERDA kepada pihak Provinsi. [caption id="attachment_47196" align="aligncenter" width="800"] Penandatangan berita acara hasil paripurna pengesahan PERDA Masyarakat oleh Bupati Mamasa pada tanggal 10/08/2018. Dok. PD AMAN Kondosapata[/caption] Hal tersebut terungkap dari beredarnya salinan surat dari Sekretariat Provinsi Daerah Sulawesi Barat tertanggal 12 Januari 2021 yang ditujukan kepada Pemda Mamasa perihal Penyampaian Rancangan PERDA, dimana surat tersebut sebagai balasan atas surat dari Sekretariat Pemda Mamasa perihal permohonan fasilitasi Rancangan PERDA tentang Masyarakat Adat di Kab. Mamasa, tertanggal 15 November 2018. Imanuel Bombong, Ketua PD AMAN Kondosapata yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya bersama perwakilan Masyarakat Adat yang ada di Kab. Mamasa sejak lama telah mempertanyakan soal proses pengundangan dari Perda yang telah disahkan tersebut. “Kami telah berulang kali menyakan hal tersebut kepada bagian hukum Pemda, tapi selalu saja alasannya bahwa Ranperda tersebut masih sedang dikonsultasikan di tingkat provinsi, dan berbagai macam alasan yang mengada-ada”, ungkap Imanuel. Menurut Imanuel, harusnya yang dimohonkan oleh Pemda adalah penomoran registrasi, bukan permohonan fasilitasi Perda yang sudah disahkan. “dalam pertemuan dengan Bupati, saya menyampaikan bahwa kami sudah sering menayakan hal ini kepada bagian hukum dan telah bersurat resmi sejak tahun 2019, dan selalu dijawab dengan pasal-pasal kemendagri yang tidak relevan. Bahkan yang membuat kami semakin heran ketika mengetahui surat Pemda Mamasa yang tertanggal 15 November 2018 itu meminta fasilitasi Ranperda ke Provinsi, padahal Perda sudah disahkan.” “Permohonan fasilitasi adalah bagi Rancangan Perda yang belum disahkan, sementara Perda ini sudah disahkan oleh DPRD, kenapa bukan permohonan registrasi penomoran sebagaimana diatur dalam Peremendagri nomor 120 tahun 2018”, tegas Imanuel. Setelah mendengarkan penjelasan dari Tim Pengawal PERDA Masyarakat Adat di Kab. Mamasa, dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Plt. Sekda, Kabag Hukum dan Kasat Pol PP tersebut, Bupati Mamasa, Ramlan Badawi segera memerintahkan Kabag Hukum untuk segera menindaklanjuti hal tersebut agar PERDA Masyarakat Adat tersebut segera diurus agar dapat diundangkan kedalam lebaran daerah. “Kami sangat bersyukur dan sangat berterima kasih atas respon dan sikap tegas dari Bapak Bupati, kami juga akan terus mengawal proses ini dan terutama akan terus mengawal dan membantu Pemda dalam implementasi dari PERDA Masyarakat Adat di kabupaten Mamasa tersebut.” tutup Imanuel.