RESOLUSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA REGION SUMATERA Konsolidasi Region Sumatera Menuju RAKERNAS AMAN - VI 9-10 Oktober 2020 Tanggal 9 – 10 Oktober 2020 secara virtual kami melaksanakan Konsolidasi Masyarakat Adat Nusantara Regional Sumatera. Kegiatan ini dihadiri peserta dari unsur 14 Pengurus Daerah, 5 Pengurus Wilayah, Pengurus Besar AMAN serta Organisasi Sayap AMAN. Satu tahun lalu kita melangsungkan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin yang akan mewakili kita selama lima tahun kedepan. Partisipasi Masyarakat Adat dalam pesta demokrasi tersebut adalah perwujudan dari harapan dan keinginan untuk mendorong negara hadir ditengah-tengah Masyarakat Adat. Namun, kami menyadari secara sungguh-sungguh bahwa cita-cita Masyarakat Adat yang berdaulat, mandiri dan bermartabat masih belum menapak bumi, bagai panggang jauh dari api. Bahkan dalam kurun waktu satu tahun pasca terpilihnya pemimpin baru, perjuangan Masyarakat Adat untuk menggapai cita-cita itu semakin menemukan tantangan maha berat. Pengingkaran dan kekerasan demi kekerasan terhadap Masyarakat Adat, kriminalisasi hingga pengabaian masih terlalu sering dipertontonkan oleh ragam kebijakan baik di tingkat daerah hingga pusat. Kehadiran negara justru menjadi ancaman bagi keberlangsungan kehidupan Masyarakat Adat. Tetapi, tantangan demi tantangan tak membuat semangat kami surut. Di tingkat kutei, kampung, desa, huta, kuta, marga, kampong, uma, kenegerian, kebatinan, nagari, luat, lebbuh dan penyebutan unit sosial lainnya serta di tingkat daerah kami saksikan agenda-agenda perubahan secara perlahan mulai tampak. Meskipun di tingkat nasional, ada beragam tantangan baru yang muncul mulai dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (CILAKA) hingga mangkraknya pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR, situasi ini penting kita sikapi dengan gerakan politik yang massif dan terkonsolidasi. Lebih dari tujuh bulan pula kita dilanda krisis Pandemi Covid-19. Pemerintah terjebak dalam kebingungan antara mendahulukan aspek kesehatan atau ekonomi yang hari ini digempur dengan resesi. Investasi dan korporasi besar yang hari ini menjadi prioritas pemerintah, ternyata gagal menjadi penyelamat masyarakat dari ancaman krisis ekonomi. Bagi Masyarakat Adat, Covid-19 justru menegaskan bahwa apa yang selama ini kita perjuangkan adalah benar dan baik. Pandemi memberikan berbagai jawaban sekaligus memberikan petunjuk arah ke masa depan yang lebih baik, kehidupan baru dimana kita harus hidup terus menjaga ibu bumi dan adil dengan sesama manusia. Masyarakat Adat beserta wilayah adatnya yang masih bertahan sebagai sentral produksi dan lumbung pangan telah terbukti mampu menyelamatkan warga Masyarakat Adatnya bahkan menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman krisis pangan. Masyarakat Adat tidak hanya memiliki kemampuan untuk memenuhi pangannya secara mandiri, tetapi mampu berbagi dengan komunitas-komunitas lain, bahkan ke kota-kota. Hari ini kita menyaksikan bersama-sama bagaimana Demokrasi dikebiri dengan hebat, kewenangan otonomi daerah dipreteli bahkan kebijakan-kebijakan strategis yang berurusan dengan kelangsungan hidup dirumuskan tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Sudah saatnya kita sebagai Masyarakat Adat meninjau ulang sistem pemerintahan yang tengah berlangsung saat ini. Terhadap berbagai situasi tersebut, Konsolidasi Masyarakat Adat Nusantara Regional Sumatera menyampaikan resolusi sebagai berikut:

  1. Kami mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja (CILAKA) yang baru saja disahkan. UU Cipta Kerja hanya akan menambah jejak kelam pelanggaran hak-hak Masyarakat Adat yang hingga sekarang belum terselesaikan dan bahkan terus bertambah.
  2. Kami mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi Masyarakat Adat. Presiden/pemerintah untuk menandatangani draft RUU Masyarakat Adat dan diserahkan kepada DPR RI untuk segera dibahas dan disahkan.
  3. Kami Mendesak Presiden Jokowi untuk segera membentuk Satgas Masyarakat Adat.
  4. Kami mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membentuk produk hukum daerah untuk pengakuan Masyarakat Adat beserta wilayahnya. Bagi daerah, provinsi/kabupaten, yang sudah mempunyai produk hukum Masyarakat Adat (Perda, SK Bupati, Peraturan Bupati) untuk segera diimplementasikan.
  5. Kami mendesak pemerintah, terutama KLHK dan KemenATR, untuk mematuhi prinsip-prinsip FPIC dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan seluruh program pembangunan diatas wilayah adat.
  6. Kami mendesak Polri dan TNI untuk setia melindungi Masyarakat Adat dan tidak terlibat dalam konflik-konflik di wilayah adat serta menghentikan tindakan intimidasi, kriminalisasi, kekerasan dan segala bentuk pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat dan pembela hak Masyarakat Adat. Disisi lain institusi POLRI dan TNI harus menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat.
  7. Kami mendesak pemerintah mulai dari pusat hingga daerah (prov/kab) untuk melindungi Masyarakat Adat yang berladang, ditengah pandemi covid-19 hal ini penting untuk dijamin agar memastikan adanya kedaulatan pangan.
  8. Kami mendesak pemerintah untuk menghentikan program food estate dan program super prioritas wisata Danau Toba diatas Wilayah Adat karena akan merampas hak-hak Masyarakat Adat.
  9. Kami mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan seluruh perizinan (HGU, Konsesi, Ijin Usaha Pertambangan) diatas Wilayah Adat.
  10. Kami mendesak pemerintah mulai dari pusat hingga daerah (prov/kab) untuk mencabut izin semua perusahaan/ investasi yang tidak mengakui hak-hak masyarakat adat dan merusak lingkungan.
  11. Kami mendesak pemerintah mengakui praktek, pengembangan model ekonomi masyarakat adat yang bersifat local dan berkelanjutan yang telah memastikan kemandirian komunitas-komunitas adat.
  12. Kami mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat perlindungan hak kekayaan intelektual Masyarakat Adat.
  13. Kami menuntut pemerintah untuk mencabut seluruh peraturan daerah tentang rencana tata ruang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak melibatkan dan mengakomodir kepentingan tata ruang Wilayah Adat.
  14. Kami mendesak kepada Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sampai pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.
  15. Hutan kami adalah hutan adat. Oleh sebab itu, kami mengharamkan program HKM, HTR, Hutan Desa maupun Kemitraan Lingkungan atau Perhutanan Sosial di wilayah-wilayah adat kami.
Kami menyadari bahwa perubahan tidak akan datang dengan sendirinya. Perubahan hanya akan datang melalui rencana dan kerja nyata yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan bersifat menyeluruh. Karena itu kami menyerukan:
  1. Kepada seluruh pengurus AMAN di berbagai tingkatan dalam lingkup regional Sumatera untuk memperkuat kemampuan pengelolaan organisasi dan para staf di setiap pengurus sebagai prasyarat penting dalam melaksanakan dan mempercepat pencapaian agenda-agenda pelindungan, pembelaan dan pemajuan masyarakat adat.
  2. Kepada seluruh Pengurus AMAN dan Organisasi Sayap AMAN di regional Sumatera perlu membangun kerja sama yang lebih massif dengan pemerintahan desa, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil lain, kalangan akademik, dan media dalam memastikan pengakuan, pelindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat.
  3. Kepada seluruh komunitas masyarakat adat dan pengurus AMAN di berbagai tingkatan dalam lingkup regional Sumatera perlu melaksanakan ritual adat untuk memohon restu leluhur agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan.
  4. Kepada seluruh Masyarakat Adat, Pengurus AMAN di berbagai tingkatan, serta Organisasi Sayap AMAN di lingkup regional Sumatera untuk tegas MENOLAK Undang-Undang Cipta Kerja (CILAKA) yang akan merampas ruang hidup dan mengkriminalisasi kita sebagai Masyarakat Adat.
  5. Kepada seluruh Masyarakat Adat untuk konsisten menjaga kedaulatan wilayah adat dengan tidak melakukan penjualan tanah adat demi kepentingan generasi masyarakat adat yang akan datang.
  6. Kepada seluruh Masyarakat Adat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terutama dalam menghadapi ancaman kriminalisasi sebagai akibat ketidakberpihakan pemerintah kepada Masyarakat Adat.
  7. Kepada seluruh Masyarakat Adat untuk senantiasa menggalang dana mandiri dan membentuk Badan Usaha Masyarakat Adat (BUMMA) untuk memperkuat kemandirian dan ekonomi Masyarakat Adat.
  8. Kepada seluruh anggota dan pengurus AMAN dalam lingkup regional Sumatera untuk memobilisasi seluruh sumber daya organisasi dalam rangka mendukung dan memenangkan kader-kader terbaik AMAN yang maju dalam helatan Pilkada Serentak 2020.
  9. Kepada seluruh anggota dan pengurus AMAN dalam lingkup regional Sumatera untuk memobilisasi seluruh sumber daya organisasi untuk melawan para calon kepala daerah yang merupakan pelanggar HAM.
  10. Kepada seluruh komunitas anggota AMAN dalam lingkup regional Sumatera untuk melakukan pemasangan plang keanggotaan AMAN dan plang Hutan Adat di komunitas adat masing-masing.
  11. Kepada Pengurus Besar AMAN untuk tetap mengawal dan mengevaluasi berbagai kebijakan yang mengancam keberlangsungan hidup Masyarakat Adat.
Demikian Resolusi ini kami sampaikan sebagai bentuk keprihatinan, aspirasi dan solidaritas bersama antara kami, Masyarakat Adat di Region Sumatera. Disepakati tanggal, 10 Oktober 2020 Seluruh Peserta Konsolidasi Masyarakat Adat Region Sumatera Infokom PB AMAN