SIARAN PERS

PENGURUS WILAYAH BPRPI SERDANG

“Stop Pembangunan Tidak Berkeadilan”

Pengurus Wilayah BPRPI Serdang dan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu yang tergabung dalam wadah organisasi Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) sejak tahun 1953, dengan luas wilayah adat 257.455,21 Ha, dan yang telah dikelola oleh masyarakat adat sebesar 660,71 Ha dengan jumlah kampong sebanyak 24 Kampong diberbagai Kecamatan seperti Kec. Batang Kuis, Kec. Tanjung Morawa, Kec. STM Hilir, Kec. Patumbak, Kec. Percut Sei Tuan, Kec. Pantai Labu, dan Kec. Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah warga sebanyak 1.624 KK.

Setelah hampir 20 tahun lebih Masyarakat Adat Rakyat Penunggu yang berada di bawah Pengurus Wilayah BPRPI Serdang, telah mampu bertahan dan mengelola wilayah adatnya. Dengan hasil mengelola wilayah adat, Masyarakat Adat Rakyat Penunggu memperoleh pendapatan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga dan memiliki stok pangan meskipun dalam situasi pandemi Covid-19. Warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu mampu bertahan menghasilkan pangan, sayur–sayuran, dan sumber pendapatan secara ekonomi dari wilayah adat. Pendapatan rata-rata Masyarakat Adat Rakyat Penunggu sebesar Rp. 3.000.000 per bulan. Dengan jumlah pendapatan ini, Masyarakat Adat Rakyat Penunggu dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari- hari termasuk biaya pendidikan anak sekolah. Namun saat ini, beberapa kampong Masyarakat Adat Rakyat Penunggu di Wilayah Serdang sedang terancam kehilangan Wilayah Adatnya. Terutama yang berada di wilayah adat Kampong Tumpatan Nibung, yang saat ini mengalami gangguan dari pihak preman, OKP, dan mafia tanah, serta adanya kebijakan pemerintah untuk membangun SPORT CENTER serta proyek lainnya di wilayah tersebut. Pada tanggal 9 September 2020 ketua BPRPI Wilayah Serdang, Jalo Hasudungan Siregar, telah menyurati Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk menyampaikan situasi konflik agraria yang berada di wilayah masyarakat adat rakyat penunggu khususnya di Kabupaten Deli Serdang. Hasilnya pihak KSP mengirimkan surat balasan dengan nomor surat B-85/KSP/D.II/10/2020 yang salah satu poin isi suratnya menyatakan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2019 bahwa pihak BPRPI Wilayah Serdang mengajukan permohonan supaya warga yang menempati lahan tersebut dapat diberikan pengakuan dan perlindungan serta penegasan hak secara kolektif bersama–sama atas wilayah adat yang disebut. Dan pada tanggal 07 oktober 2020, Masyarakat Adat Rakyat Penunggu mengadakan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk menuntut hak Masyarakat Adat yang terancam program proyek pemerintah Deli Megapolitan yang ada di wilayah Deli Serdang. Adapun kesepakatan dengan pihak Gubernur Sumatera Utara kepada Masyarakat Adat yaitu dengan mencari ganti area lokasi. Namun hingga saat ini kesepakatan tersebut belum terealisasikan oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan proyek pembangunan tersebut terus berjalan. Berdasarkan situasi tersebut di atas, kami Pengurus Wilayah BPRPI Serdang menuntut:
  1. Stop melakukan pembangunan yang tidak melalui proses persetujuan dari Masyarakat Adat Rakyat Penunggu khususnya yang berada di Wilayah Serdang, Kabupaten Deli Serdang.
  2. Stop melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, dan teror pada Masyarakat Adat Rakyat Penunggu dan Perempuan Adat Rakyat Penunggu yang sedang menjaga dan memperjuangkan Hak dan Wilayah Adatnya.
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Deli Serdang untuk segera mengeluarkan kebijakan untuk Pengakuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, terutama Pengakuan dan Perlindungan atas Wilayah Adat beserta Hak-Hak Agraria dan Sumber daya Alam (SDA) yang ada di dalamnya.
Serdang, 29 Desember 2020 Hormat kami, Jalo Hasudungan Siregar Ketua Pengurus Wilayah BPRPI SERDANG Kontak Person : 085270414007