Oleh Apriadi Gunawan

Syamsul Alam Agus terpilih secara demokratis sebagai Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) pada Konferensi Nasional III PPMAN di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (4/12/2021). Pria lulusan Ilmu Hukum Universitas Tadulako tersebut menyatakan siap menjadi garda depan untuk membela kepentingan Masyarakat Adat di seluruh Nusantara.

“Saya bersama 120 advokat pembela Masyarakat Adat yang tergabung di PPMAN, siap menjadi frontliner (yang berada di garda depan) saat Masyarakat Adat berhadapan dengan kriminalisasi dan perampasan hak-hak Masyarakat Adat oleh korporasi dan negara,” kata Syamsul pada Minggu (5/12/2021).

Syamsul mengatakan bahwa PPMAN akan menjadi bagian dalam peran strategis mewujudkan regulasi yang berkeadilan bagi Masyarakat Adat di Tanah Air. Karena itu, dirinya bersama 120 advokat akan mendorong pemerintah untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Sebab, itu telah menjadi salah satu visi dan misinya dalam memimpin PPMAN selama lima tahun ke depan. Menurutnya, negara harus segera mensahkan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang karena keberadaannya sangat penting di tengah kehidupan sosial bermasyarakat.  

“Pengesahan RUU Masyarakat Adat menunjukkan komitmen negara (dalam) mewujudkan kewajiban HAM-nya serta mengakui, menghormati, dan melindungi setiap warga negaranya. Kewajiban tersebut merupakan by role (berdasarkan peran),” ujar Syamsul.

Syamsul menjelaskan, sudah dua belas tahun draf RUU Masyarakat Adat mengendap di parlemen dan tak kunjung disahkan. Meski pada Maret 2021 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum ada kepastian hingga kini.

Dengan anggota dan kekuatan baru, pengacara asal Bogor itu berkomitmen untuk mengawal pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR RI.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendorong RUU Masyarakat Adat disahkan anggota DPR RI,” ujarnya.

Syamsul juga meminta kepada anggotanya untuk selalu ada di tengah Masyarakat Adat yang membutuhkan dampingan hukum, terutama mengenai aset kepemilikan tanah yang berpotensi mengakibatkan kriminalisasi Masyarakat Adat.

"Seluruh anggota PPMAN harus hadir untuk Masyarakat Adat yang menjadi korban kriminalisasi,” tandas Syamsul Alam.

Syamsul mengatakan bahwa PPMAN akan mengajak partisipasi dan keterlibatan advokat perempuan pembela HAM dalam melakukan pembelaan Masyarakat Adat. Melalui keterlibatan tersebut, maka PPMAN juga hendak memastikan terwujudnya pengarusutamaan gender dan advokasi yang ramah anak bagi Masyarakat Adat.

Syamsul Alam terpilih menjadi Ketua Pelaksana PPMAN setelah unggul suara dari Supriyadi, seorang advokat dari Region Sumatera, dalam Konferensi Nasional III PPMAN. Dalam perhelatan demokrasi lima tahunan yang dilaksanakan di Komunitas Masyarakat Adat Osing, Desa Olehsari, Kecamatan Glagah itu, Syamsul mendapat 39 suara, sedangkan Supriyadi mengumpulkan 20 suara. Sementara, tiga anggota tidak memberikan hak suaranya kepada kedua calon tersebut. Konferensi Nasional tersebut diikuti oleh peserta yang berasal dari tujuh region yaitu Region Jawa, Sumatera, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, serta Papua.

Sebelumnya, Syamsul merupakan Ketua Dewan Pengawas PPMAN. Kiprahnya dalam advokasi hukum, sudah cukup dikenal, terutama di kalangan aktivis. Pria kelahiran 10 Januari 1977 itu telah terlibat dalam sejumlah advokasi, di antaranya sebagai Anggota Dewan Pengarah Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKPHAM) Sulawesi Tengah dan investigator pada Komite Aksi Solidaritas Untuk Kasus Munir (KASUM).

Selain menetapkan Syamsul sebagai Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Konferensi Nasional III PPMAN juga mengangkat Nur Amalia sebagai Ketua Dewan Pengawas PPMAN. Kemudian, dalam konferensi yang berlangsung selama dua hari pada Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021), juga menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada pihak eksternal, yaitu bekerja sama dengan organisasi-organisasi advokat untuk memasukkan materi hukum adat atau politik Masyarakat Adat dalam setiap pendidikan calon advokat agar setelah menjadi advokat akan banyak advokat yang berperspektif Masyarakat Adat, mendesak Pemerintah Daerah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat setelah PPMAN dan AMAN melakukan kajian di daerah-daerah prioritas pengesahan Perda tersebut, mendesak pemerintah untuk melaksanakan hasil rekomendasi Inkuiri Nasional oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mendesak kepolisian untuk tidak menggunakan cara-cara represif dalam penanganan konflik hukum Masyarakat Adat, mendesak Kapolri untuk melaksanakan penegakan hukum untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138 Tahun 2015, menentukan sikap PPMAN terkait pembakaran lahan dan kriminalisasi yang cenderung mengkriminalisasi Masyarakat Adat di seluruh Indonesia, mendesak Kapolri dan Jaksa Agung untuk membuat instrumen dan instruksi struktrual perlindungan Masyarakat Adat sebelum melakukan tindakan hukum terhadap Masyarakat Adat, dan mendesak Mahkamah Agung menyiapkan hakim yang bersertifikat Masyarakat Adat dalam menangani dan mengadili kasus yang melibatkan Masyarakat Adat atau wilayah adat.

Semua rekomendasi hasil Konferensi Nasional III PPMAN itu diharapkan dapat segera dilaksanakan sebagaimana harapan seluruh anggota PPMAN dan Masyarakat Adat se-Nusantara.

***

Writer : Apriadi Gunawan  | Jakarta
Tag : PPMAN Konferensi Nasional III PPMAN Syamsul Alam Agus