Oleh Apriadi Gunawan

“Secara turun-temurun, Masyarakat Adat di Penajam Paser Utara (PPU) merupakan pemilik sah dari wilayah yang saat ini menjadi lokasi ibu kota negara (IKN) baru Republik Indonesia. IKN di PPU bukanlah tanah kosong, kami telah kehilangan akses atas wilayah adat kami itu.”

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan AMAN Wilayah Kalimantan Timur Jiu Luway sebagai bentuk protes Masyarakat Adat di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur atas sikap Pemerintah Pusat yang menjadikan wilayah adat sebagai target lokasi IKN.  

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan serangkaian kegiatan simbolik di kawasan IKN sebagai wujud dimulainya pembangunan IKN. Rangkaian kegiatan itu diawali dengan prosesi penyatuan tanah dan air yang diambil dari 34 provinsi di kawasan titik nol IKN pada 14 Maret 2022.

Proses pembangunan IKN pun diprotes oleh Masyarakat Adat di PPU yang menyatakan kecewaaan atas sikap pemerintah yang terkesan terburu-buru dan secara substansi tidak mengakomodir pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat.

Jiu Luway mengatakan bahwa Masyarakat Adat akan menggugat Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang disahkan dalam waktu kilat dan mengabaikan aspirasi masyarakat, termasuk Masyarakat Adat di dalam prosesnya.

Resolusi Masyarakat Adat PPU

“Kami menyatakan keprihatinan yang mendalam dan menggugat disahkannya UU IKN secara terburu-buru (dan) - yang secara substansi - tidak mengakomodir pengakuan dan perlindungan hak kami sebagai Masyarakat Adat,” kata Jiu Luway saat membacakan Resolusi Masyarakat Adat PPU.

Resolusi Masyarakat Adat PPU dideklarasikan pada acara Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara pada 17 Maret 2022. Resolusi tersebut menjadi penegasan sekaligus tuntutan Masyarakat Adat terkait IKN dan disusun berdasarkan proses musyawarah Masyarakat Adat di PPU yang difasilitasi oleh AMAN.

Jiu Luway menuturkan bahwa absennya UU Masyarakat Adat dan Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat, membuat keberadaan Masyarakat Adat di PPU, menjadi semakin terancam. Jiu menyebut adanya banyak wilayah adat di sana yang telah dipasangi patok-patok batas IKN tanpa pernah dikonsultasikan dan disepakati bersama.

Menurutnya, itu adalah perampasan wilayah adat sebab selama ini Masyarakat Adat di PPU telah mewarisi hak untuk memiliki, mengatur, dan mengurus wilayah adat sesuai nilai-nilai luhur dan pengetahuan asli yang terkandung di dalam kelembagaan adat.

“Wilayah adat kami memiliki hutan, sungai, dan sumber daya alam terbaik yang kami jaga sesuai dengan hukum adat dan pengetahuan tradisional kami secara turun temurun,” ujarnya.

Jiu Luway menegaskan bahwa saat ini Masyarakat Adat di PPU telah kehilangan akses atas wilayah adat yang telah dijadikan target lokasi IKN. Untuk itu, Masyarakat Adat mendesak pemerintah untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat yang mendiami lokasi IKN secara turun temurun serta pelibatan penuh dalam proses-proses persiapan pembangunan IKN.  

“Kami mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi Masyarakat Adat, yang menyediakan suatu prosedur sederhana, murah, dan punya legitimasi dalam melaksanakan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat atas wilayah adatnya beserta hak asal-usul atau hak-hak tradisional lainnya,” ujarnya.

Masyarakat Adat di PPU juga mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membentuk kebijakan daerah yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat dan haknya, termasuk hak atas wilayah adat.

Kemudian dari sisi keamanan, Masyarakat Adat pun mendesak Polri dan TNI untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, dan berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat dan para pembela Masyarakat Adat yang berjuang mempertahankan hak Masyarakat Adat, termasuk hak sebagai peladang tradisional.

Jiu Luway berharap beberapa poin resolusi yang mereka sampaikan itu dapat segera direspons pemerintah dengan langkah-langkah konkrit.

“Kami ingin memastikan pemerintah mengakui dan melindungi  hak-hak kami sebagai Masyarakat Adat di lokasi target IKN,” ujarnya sembari menambahkan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur bersedia bekerja sama dengan pemerintah dan semua pihak terkait untuk mencapai pemenuhan hak Masyarakat Adat PPU.

***

Writer : Apriadi Gunawan | Jakarta
Tag : UU IKN Penajam Paser Utara