Oleh Simon Welan

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Indonesian Corruption Watch (ICW) menggelar workshop kampanye antikorupsi sekaligus pelatihan jurnalis Masyarakat Adat bagi komunitas Masyarakat Adat anggota AMAN di Hotel Sindha Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 28 November hingga 1 Desember 2023.

Dua kegiatan yang digelar secara berkesinabungan ini dibuka oleh Ketua AMAN Wilayah Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi pada Rabu 28 November 2023. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Infokom PB AMAN dan ICW.

Dalam sambutannya, Herson Loi mengatakan bahwa pelaksanaan workshop kampanye antikorupsi dan pelatihan jurnalis Masyarakat Adat ini merupakan kegiatan yang luar biasa. Herson Loi mengaku ini untuk pertama kalinya di masa kepemimpinannya dilaksanakan dua kegiatan sekaligus di AMAN wilayah Nusa Bunga. Menurutnya, kegiatan ini memberi dampak positif terhadap kemajuan AMAN Nusa Bunga.

Herson Loi menuturkan kerjasama antara AMAN dan ICW dalam memberikan pemahaman yang benar terhadap korupsi adalah hal baru bagi warga komunitas adat di Nusa Bunga. Sehingga, sangatlah penting bagi komunitas adat untuk memperoleh pengetahuan tentang korupsi itu sendiri.

“Kami sangat awam tentang korupsi itu, yang dalam pemahaman kami hanya sebatas tindakan pengambilan uang yang bukan miliknya. Namun ternyata korupsi itu mencakup banyak hal, yang sangat erat kaitannya dengan pengambilan hak – hak orang lain termasuk pengambilan dan perampasan sumber daya alam,” kata Herson Loi.

Ia melanjutkan kolaborasi antara AMAN dan ICW dalam kegiatan ini dimaksudkan agar para pseserta yang terdiri dari utusan komunitas adat, utusan pemuda adat, utusan perempuan adat mampu melihat situasi dan kondisi di komunitas masing – masing. Selanjutnya,  melaporkannya lewat tulisan – tulisannya sebagai data awal untuk mencari fakta lapangan terhadap korupsi yang terjadi di setiap komunitas adat masing – masing.

“Sebagai jurnalis Masyarakat Adat, kita harus berani mengungkapkan fakta dengan data lapangan yang akurat, terutama yang berkaitan dengan korupsi di komunitas adat kita masing – masing,” imbuhnya.

Sementara, Tibiko Zabar dari ICW dalam sambutannya menuturkan korupsi terhadap Sumber Daya Alam di Indonesia masuk dalam kategori korupsi terbesar karena berakibat pada pengerusakan terhadap lingkungan, hutan dan lahan masyarakat yang berbuntut pada kerugian sosial bagi warga yang didalamnya termasuk Masyarakat Adat.

Tibiko Zabar menyebut ICW mencatat dari data pemantauannya sepanjang 2006 – 2015, kerusakan hutan (deforestasi) mencapai nilai Rp 499.507 triliun yang mengindikasikan kerugian negara sangat tinggi dengan korelasi korupsi semakin tinggi juga.

Tibiko menjelaskan di tengah pemberantasan korupsi yang sedang tidak baik – baik saja ini, Masyarakat Adat diharapkan turut mengambil peran secara aktif dalam pemberantasan korupsi terhadap Sumber Daya Alam yang dimilikinya. Sebab, pihak yang paling merasakan dampak langsung dari kerugian tersebut adalah Masyarakat Adat itu sendiri.

“Sebagian besar pemilik lahan dan hutan di Indonesia adalah Masyarakat Adat, karenanya  yang terkena dampak langsung dari deforestasi dan korupsi Sumber Daya Alam adalah Masyarakat Adat,” jelasnya.

Tibiko yang juga fasilitator muda ICW ini menuturkan, berangkat dari kesadaran akan pentingnya memperkuat pengetahuan tentang antikorupsi bagi Masyarakat Adat, maka ICW bersama AMAN menyusun modul pembelajaran antikorupsi secara online untuk memperkenalkan dan memperluas pengetahuan yang ada di Akademi Antikorupsi sebagai langkah kolaboratif untuk kampanye antikorupsi secara bersama.

“Kita berharap workshop ini menjadi salah satu upaya untuk menguatkan kapasitas kelompok Masyarakat Adat dalam berpartisipasi untuk melakukan upaya perlawanan terhadap korupsi dan semakin kuat dalam melakukan advokasi,” tuturnya.

***

Penulis dari Infokom AMAN Wilayah Nusa Bunga

Writer : Simon Welan | Nusa Bunga
Tag : Jurnalis Masyarakat Adat Indonesia Corruption Watch ICW Anti Korupsi