Oleh Hero Aprila

Setelah menjalani  empat kali sidang persiapan (dismissal process) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akhirnya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pemerintah terhadap tidak dilanjutkannya pembahasan RUU Masyarakat Adat disetujui oleh Majelis Hakim Tata Usaha Negara untuk masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

Fatiatulo Lazira selaku kuasa hukum Masyarakat Adat dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengatakan pihaknya menyambut baik penyelesaian sidang persiapan terkait gugatan Masyarakat Adat ini.  Selanjutnya, mereka berharap pemerintah, dalam hal ini DPR dan Presiden Joko Widodo mulai berpikir untuk menyiapkan jawaban atas gugatan mereka.

“Rencananya, pembacaan gugatan akan dilakukan pada 7 Desember 2023,” kata Fatiatulo Lazira pada Kamis, 30 November 2023.

Foto penggugat. Dokumentasi AMAN

Fatiatulo menerangkan agenda sidang mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik dan duplik akan dilaksanakan berbasis e-court (sistem online). Sedangkan khusus untuk agenda pembuktian baik surat, saksi, dan keterangan ahli dilakukan lewat tatap muka (sistem offline).

Fatiatulo menyebut beberapa hal poin krusial terkait gugatan tersebut menyasar antara lain lemahnya pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat. Ia menambahkan hal ini terjadi akibat belum adanya payung hukum nasional berupa Undang-Undang khusus mengatur Masyarakat Adat. Lainnya adalah lambannya proses pembahasan RUU Masyarakat Adat.

“Lebih dari 15 tahun mangkrak di DPR, ini berpotensi tidak hanya pemborosan keuangan negara tetapi membuka peluang terjadinya kriminalisasi di level akar rumput,” kata Fatiatulo.

Dikatakannya, kita harus memahami konteks perlindungan dan pengakuan merupakan kewajiban negara terhadap warganya. Namun, kata Fatiatulo, kewajiban tersebut tidak dijalankan negara. Karenanya, mereka menuntut hak agar secepatnya RUU Masyarakat Adat disahkan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap Masyaraat Adat.

“Sudah cukup peristiwa perampasan wilayah adat dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat," tegasnya.

Ketua Badan Pelaksana Sekretariat Nasional PPMAN, Syamsul Alam Agus menambahkan terkait berlanjutnya pemeriksaan pokok perkara memberi sinyal peringatan terhadap pemerintah agar lebih serius meletakkan kepentingan warga negara di atas kepentingan kelompok tertentu. Syamsul mengatakan masifnya giat eksploitasi sumber daya alam memberi pengaruh bagi meluasnya konflik atas ruang hidup.

Syamsul menambahkan melalui jawaban para tergugat nantinya, kita dapat menilai sejauh mana keseriusan mereka melakukan perlindungan dan pengakuan terhadap Masyarakat Adat.

“Jangan cuma senang eksploitasi Sumber Daya Alam tanpa memikirkan dampak nyata dari aktivitas tersebut bagi pemenuhan hak konstitusi Masyarakat Adat," imbuhnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Pemuda Adat di Seknas PPMAN

Writer : Hero Aprila | Bogor
Tag : PPMAN DPR RI PTUN Presiden