Oleh Gamaliel M. Kaliele

Sehari setelah Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 5 Juni 2024, Masyarakat Adat Knasaimos mendapat kado istimewa berupa pemberian Surat Keputusan (SK) Pengakuan Wilayah Adat dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.

Wilayah Adat seluas 97.441 hektar tersebut terbentang di dua Distrik yaitu Distrik Saifi dan Distrik Seremuk.

Acara penyerahan SK pengakuan Wilayah Adat berlangsung di kantor Sekretariat Panitia Masyarakat Adat Sorong Selatan di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya pada Kamis, 6 Juni 2024.

Perwakilan Masyarakat Adat Knasaimos menghadiri prosesi pemberian SK dengan mengenakan baju adat.

Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos, Fredrik Sagisolo mengatakan pengakuan wilayah adat yang diberikan oleh Bupati Sorong Selatan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat Adat. Fredrik berharap kepastian hukum ini bisa memperkuat benteng pertahanan mereka untuk menjaga hutan dan wilayah adat dari ancaman investasi yang merugikan Masyarakat Adat dan Tanah Papua.

“Tanah adat ini sejak dahulu milik kami, hak kesulungan kami, diwariskan oleh para leluhur, dan akan menjadi masa depan anak-cucu kami,” kata Fredrik usai menerima SK pengakuan Wilayah Adat.

Pengakuan wilayah adat yang diterima oleh Masyarakat Adat Knasaimos ini sebenarnya bukan kabar baik yang pertama. Pada tahun 2016, Masyarakat Adat Knasaimos lebih dulu mendapat Surat Keputusan penetapan hutan desa/kampung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tiga tahun kemudian, disusul mendapatkan hak kelola hutan desa/kampung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan Dance Nauw dalam sambutannya menyatakan bahwa SK pengakuan wilayah adat ini bukan sekedar dokumen administratif, tapi bentuk penghormatan dan pengakuan atas eksistensi dan peran penting Masyarakat Adat menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal. Pengakuan wilayah adat ini juga disebutnya sebagai tonggak sejarah dan bukti kepedulian terhadap konstituen.

Ditambahnya, pengakuan ini sebagai bentuk komitmen untuk melindungi lingkungan serta memastikan martabat dan kesejahteraan Masyarakat Adat berjalan beriringan.

“Kami berharap pengakuan ini dapat memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan dalam mengelola wilayah adat demi kesejahteraan bersama,” kata Dance Nauw.

Selain Masyarakat Adat Knasaimos, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan juga memberikan SK pengakuan wilayah adat kepada Masyarakat Adat di Distrik Konda.

Diberi Apresiasi

Duketini Maria Youwe dari Lembaga Bentara Papua mengapresiasi pemberian SK pengakuan wilayah adat kepada Masyarakat Adat Knaisaimos. Menurutnya, dalam dua dekade terakhir, Masyarakat Adat Knasaimos telah berjuang untuk melindungi tanah dan hutan adat mereka dari eksploitasi oleh pihak luar.

Ketika pembalak kayu merbau dan perusahaan sawit menyasar wilayah mereka, sebut Duketini, Masyarakat Adat Knasaimos gigih menolak. Disebutnya beberapa bentuk kegigihan perjuangan Knasaimos antara lain melalui pemetaan wilayah adat, mengolah sagu untuk dijual sebagai wujud kemandirian dari sisi pangan dan ekonomi, hingga mendaftarkan pengakuan wilayah adat ke Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan – yang keputusannya mereka dapatkan hari ini.

“Pengakuan ini buah dari perjuangan Masyarakat Adat Knasaimos menjaga dan melindungi wilayah adatnya. Ini patut diapresiasi,” katanya sembari berharap Masyarakat Adat Knasaimos dapat mengelola tanah adat, memperoleh manfaat, dan hidup dengan kearifan lokal yang dimiliki tanpa harus menjual tanah dan kehilangan hutan.

Duketini menjelaskan Masyarakat Adat Knasaimos, khususnya perempuan adatnya hidup dalam ketergantungan dengan alam. Hutan adat merupakan identitas, kebun, dan apotek bagi perempuan Knasaimos. Para mama mengambil sayur, obat-obatan alami, hingga sagu untuk kemudian mereka olah agar bisa dijual dan hasilnya untuk mengirim anak-anak ke bangku sekolah.

Di sisi lain, cerita tentang Masyarakat Adat Knasaimos ini menunjukkan bahwa mereka  masih harus berjuang keras agar hak-hak mereka diakui dan dihormati. Masyarakat Adat, khususnya di tanah adat Papua terus mengalami ancaman perampasan hutan adat, seperti yang kini dialami Masyarakat Adat Awyu di Boven Digoel dan memicu kampanye #AllEyesOnPapua di media sosial. Padahal, konstitusi telah menjamin keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat.

“Masyarakat Adat Knasaimos saat ini menikmati hasil perjuangan panjang mereka, tetapi masih banyak Masyarakat Adat lainnya di tanah Papua dan di seluruh tanah air, yang telah kehilangan tanah, hutan, dan keanekaragaman hayati mereka secara permanen karena pemerintah menyerahkannya untuk kepentingan perusahaan,” kata Amos Sumbung, Juru Kampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia.

Ia mengatakan pengakuan Masyarakat Adat seharusnya tak hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah seperti di Kabupaten Sorong Selatan, tapi juga oleh Pemerintah Pusat.

“Presiden dan DPR harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang sudah lebih dari 10 tahun tak kunjung diselesaikan. Kami tak akan berhenti berjuang sampai ada pengakuan dan pelindungan penuh untuk Masyarakat Adat di Tanah Papua,” pungkasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sorong, Papua Barat Daya

Writer : gamaliel M. Kaliele | Papua
Tag : Save Papua All Eyes On Papua