Lima Komunitas Masyarakat Adat Serawai Mendapat Pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Seluma
18 September 2024 Berita Muhammad AlfathOleh : Muhammad Alfath
Sebanyak lima komunitas Masyarakat Adat Serawai resmi mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu. Pengakuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Seluma pada Selasa, 17 September 2024 tersebut dinilai menjadi contoh baik kebijakan Pemerintah Daerah yang menjaga, mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Adat di daerahnya.
Kelima komunitas Masyarakat Adat yang mendapat pengakuan itu adalah komunitas Masyarakat Adat Serawai Napal Jungur, Serawai Pasar Seluma, Serawai Arang Sapat, Serawai Lubuak Lagan, Serawai Semidang Sakti Pring Baru.
Bupati Seluma Erwin Octavian berharap pengakuan terhadap lima komunitas Masyarakat Adat Serawai ini bisa memberi manfaat baik bagi komunitas Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma.
“Semoga apa yang telah dilakukan membuahkan hasil yang baik,” katanya.
Erwin mengaku merasa bangga dan berterimakasih kepada para pihak yang ikut membantu mengawal agenda pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma. Sebab, hal ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Seluma “Beragama dan Berbudaya”.
Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Bengkulu, Fahmi Arisandi mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Fahmi menyebut keputusan ini jadi bukti sekaligus contoh baik dari Pemerintah Kabupaten Seluma yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat di Seluma.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan ini untuk membantu percepatan pengakuan komunitas Masyarakat Adat di Seluma," kata Fahmi Arisandi di kantor AMAN Bengkulu, Selasa 17 September 2024.
Fahmi menjelaskan dalam catatan AMAN, ada 19 komunitas Masyarakat Adat di Seluma. Ia menuturkan tahap awal ini, sudah ada lima komunitas Masyarakat Adat yang disahkan oleh pemerintah. Selebihnya, masih dalam proses kelengkapan dokumen-dokumen di komunitas-komunitas.
Penyelesaian Konflik
Fahmi menerangkan sejak tahun 2020, inisiatif Pemkab Seluma untuk mendorong peraturan yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat telah bergulir. Sampai kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma dalam rapat paripurna DPRD pada Oktober 2021.
Fahmi menyebut Kabupaten Seluma menjadi daerah ketiga setelah Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong, yang telah menjalankan mandat konstitusi untuk memiliki Peraturan Daerah yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat.
"Ini akan menjadi pijakan penting, sekaligus bukti peran aktif Pemerintah Daerah dalam mengakui dan melindungi Masyarakat Adat di wilayahnya," katanya.
Fahmi menambahkan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dalam instrumen hukum adalah syarat krusial bagi keberadaan komunitas Masyarakat Adat di suatu daerah. Sementara di sisi lain, sebutnya, ketidaktahuan dan rendahnya iktikad politik serta lemahnya keberpihakan dari eksekutif dan legislatif di daerah terhadap Masyarakat Adat kerap membuat pengakuan ini menjadi lamban, bahkan tidak pernah sampai menjadi sebuah produk kebijakan.
Dari kondisi ini, imbuhnya, AMAN Bengkulu menilai keputusan yang telah diambil oleh Pemkab Seluma saat ini layak diapresiasi. Sebab, keputusan ini bisa menjadi jalan tengah bagi komunitas Masyarakat Adat di daerah mendapat jaminan kepastian hukum yang berkeadilan.
"Kepastian hukum ini penting sebagai upaya penyelesaian sederet konflik di komunitas Masyarakat Adat, terutama yang berkaitan dengan agraria," ujarnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Bengkulu