AMAN Inhu Gelar Pelatihan Paralegal Masyarakat Adat
19 November 2025 Berita WilhelminaOleh Wilhelmina
Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Indragiri Hulu menyelenggarakan pelatihan paralegal di komunitas Masyarakat Adat Talang Mamak di Kebatinan Rio Sanglap, kantor Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari mulai 18 - 19 Oktober 2025 ini bertujuan meningkatkan pengetahuan tentang hukum dan undang-undang untuk melindungi Masyarakat Adat, khususnya Masyarakat Adat Talang Mamak yang berada dalam zona khusus Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
Pelatihan menghadirkan pemateri advokat dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), tokoh adat, pemuda serta Pemerintah Desa Sanglap.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Daerah Indragiri Hulu (Inhu) Gilung dalam kegiatan ini memaparkan tentang sejarah keberadaan Masyarakat Adat Talang Mamak dan perjalanan panjang dalam memperjuangkan kampung, wilayah adat beserta hak-hak Masyarakat Adat di Inhu.
Gilung menghimbau kepada paralegal yang telah mengikuti pelatihan ini agar dapat mendampingi para pimpinan adat di komunitas masing-masing. Kemudian, bisa mengadvokasi permasalahan yang ada di komunitasnya serta aktif berkomunikasi dengan pengurus AMAN Inhu.
Gilung juga berharap agar peserta yang mengikuti pelatihan paralegal ini dapat ikut mendorong pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Inhu. Sebab saat ini, katanya, PD AMAN Inhu sedang melengkapi profil 29 komunitas yang ada di Talang Mamak.
"Paralegal hendaknya aktif melakukan pendampingan terhadap Masyarakat Adat yang dalam masalah hukum," katanya penuh harap.

Peserta pelatihan paralegal Masyarakat Adat sedang photo bersama. Dokumentasi AMAN
Masyarakat Adat Subjek Hukum Atas Wilayah Adatnya
Muslimin dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dalam paparannya di pelatihan ini menjelaskan tentang perlindungan hukum terhadap hak-hak Masyarakat Adat dan isu-isu kasus di Talang Mamak.
Muslimin mengatakan Masyarakat Adat telah dilindungi oleh Undang-Undang, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU/IX/2012. Menurutnya, putusan ini menjadi hal penting karena memberikan pengakuan terhadap Masyarakat Adat dan hak-haknya atas hutan adat.
“Putusan (MK) ini juga menegaskan bahwa Masyarakat Adat adalah subjek hukum atas wilayah adatnya,” jelasnya.
Muslimin menambahkan putusan MK tersebut diperkuat lagi dengan adanya putusan perkara nomor 181/PUU-XXII/2024 yang memberikan perlindungan bagi Masyarakat Adat yang hendak membuka lahan perkebunan di tengah hutan, tanpa harus izin dari pemerintah pusat.
“Banyak lagi pasal-pasal dan peraturan pemerintah lainnya yang sejatinya melindungi Masyarakat Adat. Namun, prakteknya masih jauh dari harapan," tegas Muslimin sembari mendesak pemerintah dan aparatur penegak hukum untuk konsisten mematuhi perundang-undangan yang melindungi Masyarakat Adat.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Indragiri Hulu, Riau