Oleh Harry Siswoyo

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melaporkan kasus konflik wilayah adat sepanjang tahun 2025 masih tinggi di Bengkulu.

Berdasarkan catatan AMAN Bengkulu, ada 202,89 ribu wilayah adat milik komunitas Masyarakat Adat mengalami konflik dengan sektor kawasan hutan negara, perkebunan dan pertambangan. Konflik wilayah adat ini menyebar di seluruh Provinsi Bengkulu, dan sektor kawasan hutan negara menjadi penyebab konflik paling besar.

Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Bengkulu Fahmi Arisandi menyebut  secara rinci jumlah luasan konflik wilayah adat dengan kawasan hutan yang diklaim milik negara mencapai 143.108 hektare, lalu sektor pertambangan dengan luasan konflik mencapai 38,93 ribu hektare dan sektor perkebunan yang mencapai 20,86 ribu hektare.

"Ada 56 komunitas Masyarakat Adat yang sedang berkonflik dengan tiga sektor ini," kata Fahmi pada Senin, 29 Desember 2025.

Fahmi menuturkan tingginya angka konflik yang bersentuhan dengan kawasan hutan yang diklaim milik negara ini bermula dari buruknya tata kelola kebijakan penetapan kawasan hutan. Disebutkan, negara lebih dahulu menetapkan status hutan tanpa melibatkan komunitas Masyarakat Adat yang sudah lebih dahulu menetap dan beraktivitas di kawasan hutan.

Fahmi mencontohkan salah satunya terjadi di komunitas Masyarakat Adat Sungai Lisai di Kabupaten Lebong. Berdasarkan catatan para leluhur, komunitas Masyarakat Adat Sungai Lisai ini sudah sejak lama memiliki pengetahuan tentang wilayah adat. Komunitas ini kemudian memilih bermukim di kampung Sungai Lisai, jauh sebelum negara menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan. Lalu, mereka mengelola serta menjaga hutan  dengan kearifan lokal, sembari menanam padi yang menjadi amanah para leluhur.

"Anehnya, kampung ini justru dianggap masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat,” kata Fahmi.

Tidak hanya itu, imbuhnya, Masyarakat Adat yang ada di komunitas juga tidak dapat menikmati layanan dasar yang seharusnya menjadi kewajiban negara seperti pendidikan, kesehatan, akses jalan. Dikatakannya, apabila ada Masyarakat Adat yang sakit dan harus dirujuk maka mereka harus ditandu untuk sampai ke fasilitas kesehatan terdekat di Kecamatan Pinang Belapis.

“Ini menyedihkan," tukasnya.

Pertemuan Masyarakat Adat di Bengkulu. Dokumentasi AMAN

Pemerintah Daerah Belum Berpihak Kepada Masyarakat Adat

Selain konflik wilayah adat, AMAN Bengkulu juga menyoroti kebijakan Pemerintah Daerah di Bengkulu sepanjang tahun 2025 belum menunjukkan keberpihakan terhadap Masyarakat Adat.

Padahal, kata Fahmi, sejak penetapan Bupati dan Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bengkulu pada awal tahun 2025, seharusnya bisa memberi konstruksi kebijakan yang  memberi ruang kepada Masyarakat Adat. Sebab, isu Masyarakat Adat dan kearifan lokal ini telah dinyatakan sebagai catatan penting yang akan ditindaklanjuti oleh para calon Kepala Daerah jika terpilih dalam Pilkada.

"Tapi faktanya sampai akhir tahun 2025. Tidak ada kebijakan atau arah program yang mengarah kepada keberpihakan Masyarakat Adat di Bengkulu," kata Fahmi.

Atas dasar ini, Fahmi berharap pada tahun 2026, para Kepala Daerah di Bengkulu mulai memunculkan sikap dan arah kebijakan mereka terhadap keberpihakan Masyarakat Adat. Menurutnya, hal ini penting dilakukan oleh Kepala Daerah seiring tingginya ancaman konflik pada komunitas Masyarakat Adat di Bengkulu.

"Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat adalah amanah konstitusi dan menjadi mandat bagi para Kepala Daerah untuk menjalankannya," pungkasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Bengkulu

Writer : Harry Siswoyo | Bengkulu
Tag : Bengkulu Konflik Wilayah Adat