Masyarakat Adat Kasepuhan Lebaklarang Miliki Peta Wilayah Adat, Berikutnya Hutan Adat
23 Juni 2026 Berita Dika Setiawan, Iwan Kastiwan, Dede RidwanOleh Dika Setiawan, Iwan Kastiwan, Dede Ridwan
Peta wilayah adat Kasepuhan Lebaklarang resmi ditandangani oleh Masyarakat Adat secara partisipatif di Balai Pertemuan Masyarakat Adat Kasepuhan Lebaklarang, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Penandatanganan berita acara tata batas peta wilayah adat Kasepuhan Lebaklarang ini sebagai simbol persatuan komunitas Masyarakat Adat, sekaligus menjadi momentum yang tepat untuk mengusulkan hutan adat mengingat pemerintah telah berjanji akan mengembalikan hutan adat seluas 1,4 juta hektar.
Ketua Adat Kasepuhan Lebaklarang Abah Suharta, yang akrab dipanggil Abah Ata mengatakan pemetaan wilayah adat Kasepuhan Lebaklarang yang dilakukan secara partisipatif oleh Masyarakat Adat merupakan bentuk kepedulian atas wilayah adatnya. Ia berterima kasih kepada tim UKP3 AMAN yang telah memfasilitasi keinginan Masyarakat Adat Kasepuhan Lebaklarang untuk membuat peta wilayah adat.
”Peta wilayah adat ini sangat berarti bagi kami untuk mengamnkan wilayah adat yang terancam dirusak pihak luar,” kata Abah Ata usai penandatanganan berita acara tata batas wilayah adat Kasepuhan Lebaklarang.
Abah Ata menjelaskan selama ini Masyarakat Adat Kasepuhan Lebaklarang memperjuangkan wilayah adatnya hanya dengan mengandalkan tutur dari leluhur tanpa dokumen resmi sesuai ketentuan negara. Menurutnya, peta wilayah adat bisa menjadi senjata Masyarakat Adat Kasepuahan Lebaklarang untuk mendapatkan kembali hak mereka dan menjaga hutan adat sesuai amanah para leluhur.
Dikatakan, selama ini mereka hidup dalam bayang-bayang kecemasan oleh ancaman perusahaan yang merampas hutan adat. Tidak hanya hutan adat Kasepuhan Lebaklarang yang dirampas, tapi juga hutan adat yang berada di sekitaran komunitas Masyarakat Adat.
”Banyak hutan adat di wilayah adat Kasepuhan Lebaklarang yang dirusak oleh perusahaan yang masuk, baik perusahaan milik pemerintah (BUMN) seperti Perum Perhutani atau pun perusahaan swasta seperti pertambangan,” jelasnya.
Menurutnya, aktivitas perusahaan tersebut di wilayah adat tidak hanya merusak hutan adat Kasepuhan Lebaklarang tapi juga membunuh ekosistem yang ada.
”Hutan menjadi gundul, sungai mengeruh, mata air hilang, satwa liar yang berada didalamnya merangsok ke lahan pertanian,” imbuhnya.
Abah Ata menerangkan dampak dari aktivitas pertambangan ini bukan hanya Masyarakat Adat Kasepuhan Lebaklarang saja yang merasakannya. Namun, masyarakat lainya juga ikut terdampak atas aktivitas perusahaan pertambangan. Ia mencontohkan seperti Masyarakat Adat Kasepuhan Bayah ikut menjadi korban dari aktivitas pertambagan. Dikatakannya, hal itu dikarenakan limbah pertambangannya dibuang ke sungai yang mengalir ke wilayah adat Kasepuhan Bayah.
Abah Ata menegaskan selama ini perusahaan tidak pernah menggubris pencemaran ini karena mereka merasa memiliki izin usaha yang diberikan oleh negara.
Bukan Coretan Diatas Kertas
Kepala Desa Mekarsari Agun Hermawan, yang ikut hadir dalam penandatangan berita acara tata batas, menegaskan bahwa Pemerintah Desa Mekarsari mendukung penuh peta wilayah adat dan usulan hutan adat.
“Ini momen bersejarah untuk Masyarakat Adat Kasepuhan Lebaklarang. Peta wilayah adat yang telah kita kerjakan sudah memasuki tahap kesepakatan batas antar wilayah adat. Peta ini hasil kerja keras Masyarakat Adat Kasepuhan Lebaklarang dan Tim UKP3 AMAN,” ujarnya sembari berharap peta wilayah adat Kasepuhan Lebaklarang bisa segera disahkan sesuai peraturan yang berlaku.
Agun mengatakan dengan adanya peta wilayah adat, pemerintah desa terbantu dalam melakukan pembangunan, baik pembangunan secara fisik ataupun pembangunan non fisik. Menurutnya, peta wilayah adat bukan hanya sekedar gambar. Didalam peta ini dijelaskan tentang keberadaan komunitas Masyarakat Adat, hutan adat, hutan titipan, hutan tutupan, hutan garapan dan titik-titik potensi lainnya yang berada di wilayah adat Kasepuhan Lebaklarang.
“Peta wilayah adat bukan hanya sekedar coretan di atas kertas. Dengan adanya peta wilayah adat, kita selaku yang mendapatkan warisan dari para leluhur harus bisa menjaga dan melestarikan hutan kita,” terangnya.
Usulan Hutan Adat
Pada saat yang sama, Masyarakat Adat Kasepuhan Karang Nunggal dan Lebaklarang melakukan penyusunan dokumen usulan hutan adat di wilayah adat Lebaklarang, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (13/6).
Usulan hutan adat yang dilakukan oleh komunitas Masyarakat Adat Kasepuhan Karang Nunggal dan Lebaklarang ini sebagai upaya untuk mengambil kembali hak-hak Masyarakat Adat. Hutan Adat yang selama ini mereka jaga dan lindungi telah diklaim sepihak oleh negara tanpa persetujuan Masyarakat Adat.
Ketua Adat Kasepuhan Karang Nunggal Abah Damyati mengatakan hutan adat di Kasepuhan Karang Nunggal dan Lebaklarang berubah menjadi hutan negara ketika masuknya Perum Perhutani di Jawa Barat, pada tahun 1978. Pada saat itu menjadi titik awal perubahan tata kelola hutan adat di wilayah adat Kasepuhan Karang Nunggal dan Lebaklarang. Disebutnya, hal ini memicu dinamika dan perselisihan antara Perum Perhutani dengan Masyarakat Adat.
”Dalam rentang waktu sekitar 50 tahun, benturan sering terjadi antara Masyarakat Adat dengan polisi kehutanan,” ujarnya.
Abah Damyati menambahkan dalam kurun waktu 50 tahun itu juga, Masyarakat Adat hanya menjadi tamu di rumahnya sendiri.
”Kami hanya bisa menyaksikan kekayaan sumber daya alam dari hutan kami diambil oleh Perum Perhutani. Negara mengelola kekayaan hutan kami dengan dalih ingin mensejahterakan rakyat. Akan tetapi, kekayaan alam dari hutan kami yang dikelola oleh negara, itu semua tidak pernah kembali,” ungkapnya.
Abah Damyati menerangkan setelah adanya Perum Perhutani, Masyarakat Adat tidak bisa lagi mengelola hutan adat karena terhalang oleh kebijakan pemerintah.
”Jika ada dari kami (Masyarakat Adat) yang memaksakan diri untuk mengelola atau memanfaatkan sumber daya alam yang ada, maka kami akan dibenturkan dengan hukum,” terangnya.

Ketua Adat Kasepuhan Lebaklarang sedang menandatangani berita acara tata peta wilayah adat. Dokumentasi AMAN
Tagih Janji Pemerintah
Komunitas Masyarakat Adat di Banten Kidul menggelar diskusi terkait janji pemerintah yang akan mengembalikan 1,4 juta hektar hutan adat di Kasepuahan Lebaklarang, Sabtu (13/6).
Diskusi yang dilaksanakan disela penandantanganan wilayah adat dan pengusulan hutan adat ini turut dihadiri sejumlah elemen, diantaranya Kesatuan Adat Banten Kidul (SABAKI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Muspika Kecamatan Cibeber dan anggota DPRD Kebupaten Lebak. Diskusi difasilitasi Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banten Kidul.
Ketua Dewan AMAN Daerah Banten Kidul, Sukanta menyatakan janji pemerintah yang akan mengembalikan 1,4 juta hektar hutan adat kepada Masyarakat Adat bukan sebuah kebaikan, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pemerintah. Sebab, hutan adat yang akan diserahkan tersebut milik Masyarakat Adat.
Sukanta menegaskan 1,4 juta hektar tersebut bukan angka yang besar jika dilihat dari jumlah hutan adat yang telah diambil oleh negara.
”Itu hak Masyarakat Adat, sudah seharusnya negara mengembalikan 1,4 juta hektar hutan adat tersebut kepada Masyarakat Adat,” tegasnya.
Sukanta juga mendesak pemerintah untuk menghormati hak-hak Masyarakat Adat. Selama ini, pemerintah dinilai hanya memanfaatkan suara Masyaralat Adat saat Pemilu demi melanggengkan kekuasaanya. Setelah itu, hak-hak Masyarakat Adat dipinggirkan.
Ia mencontohkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tak kunjung disahkan, padahal sudah sepuluh tahun mangkrak di DPR. Peralihan hutan adat menjadi hutan negara juga tidak pernah dibahas dalam rapat-rapat birokrasi pemerintah.
“Sahkan RUU Masyarakat Adat, itu hak kami yang telah dijamin oleh konstitusi,” tegasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Banten Kidul