Oleh Ganda Hutagalung

Tujuh komunitas Masyarakat Adat di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara menolak wilayah adat mereka dimasukkan ke dalam peta rancangan areal preservasi karena tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunannya.

Ketujuh komunitas tersebut khawatir kebijakan baru ini berpotensi membatasi kewenangan Masyarakat Adat dalam mengelola wilayah adatnya sendiri. Apalagi, mereka telah memperoleh pengakuan atas wilayah adat mau pun hutan adat.

“Saya tidak tahu tentang peta areal preservasi ini. Saya takut ini akan menjadi ancaman baru, sebab ditetapkan secara sepihak,” kata Janner Hutapea, Ketua komunitas Masyarakat Adat Pansur Batu dalam diskusi yang dilaksanakan di sopo AMAN Tapanuli Utara baru-baru ini.

Dalam diskusi ini, perwakilan dari tujuh komunitas Masyarakat Adat mengaku tidak pernah memperoleh informasi maupun dilibatkan dalam proses penyusunan peta rancangan areal preservasi.

Ketujuh komunitas Masyarakat Adat tersebut adalah komunitas Pansur Batu, Aek Godang-Tornauli, Simardangiang, Sitolu Ompu, Kenegerian Siunggas, Kenegerian Lumban Toruan, Kenegerian Janji Angkola.

Para perwakilan komunitas Masyarakat Adat ini  trauma dengan pengalaman ketika wilayah adat mereka diklaim secara sepihak dan ditetapkan sebagai hutan negara.

Janner Hutapea menyatakan peta rancangan areal preservasi dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan mengancam kedaulatan Masyarakat Adat.

“Mengapa negara tidak mengakui kami secara utuh sebagai pemilik wilayah adat, justru memasukkan komunitas Masyarakat Adat kami ke areal preservasi. Apa maksudnya ini,” tanya Janner Hutapea saat diskusi.

Janner menyatakan persoalan utama dalam peta rancangan areal preservasi bukanlah penolakan terhadap pelestarian alam. Tetapi lebih kepada proses perencanaan kebijakan yang dinilai mengabaikan keberadaan Masyarakat Adat, pengetahuan lokal, serta hak mereka untuk terlibat dalam pengambilan keputusan atas wilayahnya sendiri. Atas dasar itu, kata Janner, tujuh komunitas Masyarakat Adat bersepakat untuk menolak peta rancangan areal preservasi di wilayah adat mereka.

“Surat penolakan sudah kami kirim kepada Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.

Janner mengatakan apabila wilayah adat dimasukkan ke dalam suatu kawasan preservasi tanpa dialog dan pelibatan Masyarakat Adat,  dikhawatirkan ruang untuk menjalankan tata kelola adat akan semakin terbatas dan dapat berpengaruh terhadap keberlanjutan kehidupan komunitas.

Sejumlah perwakilan komunitas Masyarakat Adat sedang berdiskusi di sopo AMAN Tapanuli Utara. Dokumentasi AMAN

Pelestarian Alam Telah Hidup dalam Praktik Masyarakat Adat

Bagi Masyarakat Adat, pelestarian alam bukanlah gagasan baru yang harus diperkenalkan melalui program pemerintah. Ia telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, diwariskan melalui pengetahuan, aturan adat, dan praktik pengelolaan wilayah adat.

Sebagaimana yang diutarakan oleh Tampan sitompul dari Masyarakat Adat Simardangiang. Tampan mencontohkan kearifan lokal parpatikan yang telah dijalankan sejak lama hingga menjadi bentuk keteraturan dalam mengelola wilayah adat.

Praktik serupa juga diterapkan Masyarakat Adat Aek Godang Tor Nauli. Halomoan Hutapea menjelaskan mereka dilarang melakukan penebangan pohon secara sembarangan. Sebagai petani kemenyan, akunya,  mereka selalu melakukan peremajaan tanaman kemenyan. Menurutnya, kebiasaan menanam kembali pohon setelah menebang sudah lama dilakukan oleh Masyarakat Adat.

Selain itu, Masyarakat Adat juga memiliki aturan tentang penggelolaan sungai seperti melarang penggunaan racun untuk menangkap ikan. Pengambilan ikan dilakukan sebatas untuk pemenuhan kebutuhan keluarga.

Hubungan Masyarakat Adat dengan satwa liar juga tidak selalu dipandang sebagai persoalan yang harus diselesaikan melalui pembatasan ruang antara manusia dan satwa.

Seperti cerita Janner Hutapea bahwa Masyarakat Adat memiliki kisah turun-temurun dengan hulihap yaitu satwa sejenis monyet yang dipercaya pernah menolong leluhur mereka ketika mengalami kesulitan di tengah hutan. Dari kisah tersebut lahir aturan agar hulihap tidak  boleh disakiti.

Masyarakat Adat juga mengenal imbo atau siamang sebagai satwa yang memiliki makna tersendiri dalam pengetahuan lokal.

Ramli Tobing menerangkan suara imbo dipercaya Masyarakat Adat sebagai pertanda akan adanya orang yang meninggal. Ia menambahkan kepercayaan dan kisah semacam ini juga telah membentuk cara hidup Masyarakat Adat, seperti di desa Pansur Batu telah  dibuat peraturan desa tentang pengelolaan wilayah adat.

Di Kenegerian Lumban Toruan, Kenegerian Janji Angkola, dan Kenegerian Siunggas juga masih menjalankan praktik pertanian hutan yang berkelanjutan. Masyarakat Adat-nya memanfaatkan hasil hutan secara selektif tanpa harus mengubah jenis tumbuhan yang tumbuh secara alami. Sebagian pohon berbuah dibiarkan tidak di panen untuk menjadi makanan bagi satwa termasuk mawas, jenis orangutan.

Pengakuan Hak Masyarakat Adat

Ketua Pelaksana Harian AMAN Daerah Tapanuli Utara Edward Siregar mengatakan pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat adalah langkah mendasar dalam upaya pelestarian alam.  Karena itu, pelestarian alam yang berkelanjutan seharusnya tidak menempatkan Masyarakat Adat sebagai pihak yang terpisah dari upaya perlindungan lingkungan.

“Sebaliknya, pengakuan terhadap hak dan pengetahuan Masyarakat Adat merupakan bagian penting dari upaya menjaga hutan dan keberlanjutan ekosistem di Tapanuli Utara,” terangnya. (apg)

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tapanuli Utara

Writer : Ganda Hutagalung | Tapanuli Utara
Tag : Tujuh Komunitas Masyarakat Adat Tapanuli Utara Tolak Peta Areal Preservasi