Teluk Kao Tercemar Masyarakat Adat Mendesak Pemerintah Cabut Izin PT NHM
18 Desember 2013 Berita Abduran JafarPT. NHM Dapat Emas, Masyarakat Dapat Limbah Ternate – Massa aksi yang tergabung dalam Front Penyelamat Teluk Kao, pada hari Selasa, 17 Desember 2013 turun ke jalan mendesak pemerintah segera mencabut izin Kontrak Karya PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM), perusahan tambang emas asal Australia yang melakukan penambangan di wilayah adat Suku Pagu, Malifut, Halmahera Utara. Aksi yang melibatkan 24 organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswa (AMAN Malut, BPAN Malut, PEREMPUAN AMAN, Togamaloka, FKPMM, Hipma Moro, KPMG, Hikmat, Himalok, Gamhas, BEM Faperta, BEM Perikanan, BEM FKIP, BEM Sastra, BEM Fatek Unkhair, BEM Hukum Unkhair, BEM Ekonomi, LMND, HMI, IMM, Samurai, Baret, HPMK, Pembebasan) dengan jumlah massa berkisar 200-an orang di Kota Ternate. Mereka mulai melakukan start dari Kampus UMMU, STKIP dan UNKHAIR, lalu menuju ke RRI terakhir di Eks. Kantor Gubernur Maluku Utara. Dalam orasinya koordinator demonstran Masri Anwar mengatakan, Teluk Kao saat ini sudah tercemar oleh limbah perusahan tambang PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM), sehingga menyebabkan hilangnya hutan adat, hilangnya mata pencaharian warga. Tiga belas orang orang warga adat menjadi korban karena terjangkit penyakit benjol – benjol dan gatal – gatal karena mengkonsumsi ikan dan air sungai yang diduga sudah tercemar, bahkan mengancam masa depan 5.000 jiwa masyarakat yang hidup disekitar. ”Dulu Teluk Kao menghasil ikan teri terbesar di Indonesia timur, tapi ikan tersebut hilang saat PT. NHM melakukan kegiatan penambangan dan membuang limbahnya ke sungai dan Teluk. Saat ini juga masyarakat tidak bisa lagi mengkonsumsi air sungai, karena sungai sudah tercemar, 13 orang sudah menjadi korban, jadi NHM harus dihukum seberat – beratnya. Mereka mengambil emas dan limbahnya untuk kita,” teriak Masri Anwar Koordinator Lapangan Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, mereka mendesak pemerintah segera melakukan audit lingkungan secara jujur dan transparan. NHM harus bertanggungjawab atas pelanggaran adat, hukum dan lingkungan. Mendesak pemerintah untuk memberikan sangsi hukum kepada PT NHM dan memberikan perlindungan hukum ke masyarakat adat dan lokal. Mendesak pemerintah agar tidak memperpanjang kontrak karya PT. NHM. Mendesak PT. NHM untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula di Teluk Kao dan sekitarnya. Selain berorasi, mereka juga membagi - bagikan selebaran yang berisikan kondisi masyarakat di Teluk Kao serta menandatangi petisi di atas lembaran kain putih. Masyarakat dan media juga ikut terlibat memberikan tanda sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan masyarakat. Sekitar pukul 15.30 Wit, masa aksi kemudian membubarkan diri dan kembali ke Rumah AMAN, berkoordinasi dan membicarakan agenda lanjutan.***Abduran Jafar.