Kronologi Konflik Masyarakat Adat Semende Banding Agung dengan TNBBS
08 Januari 2014 Berita Infokom AMAN1807 Masyarakat Semende yang mencari pemukiman baru mulai bermukim di Ulu Benula, Banding Agung. (Sumber: Buku "Perencanaan Desa Partisipatif", Desember 2005) 22 Agustus 1891 Pemerintah Hindia Belanda melalui Kepala Kewidanaan Kaur mengakui Dusun Banding Agung sebagai wilayah marga Semende Muara Nasal, dengan mengeluarkan surat pengangkatan Depati Dusun Banding Agung. 24 Desember 1935 Gubernur Hindia Belanda mengeluarkan Surat Keputusan No. 48 tentang Suaka Margasatwa Sumatera Selatan I. 1942 Masyarakat Adat Semende Banding Agung meninggalkan Dusun Banding Agung karena penyakit Atom (sejenis penyakit cacar menular). 1959 Masyarakat Adat Semende Banding Agung memeriksa kembali wilayah Dusun Banding Agung. 1982 Menteri Pertanian mengeluarkan Surat Pernyataan No.736/Mentan/1982 yang menetapkan sebagai Taman Nasional. 1990 Keputusan Menteri Kehutanan No. 71/Kpts-II/1990 tanggal 15 Februari 1990 menunjuk Cagar Alam Laut Bukit Barisan Selatan (CAL BBS) masuk dalam pengelolaan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). 1997 – 1999 Masyarakat Adat Semende Banding Agung mulai kembali bercocok tanam di wilayah tanah ulayatnya, Dusun Lame Banding Agung. 2003 Masyarakat Adat Semende Banding Agung baru menyadari bahwa wilayah adat mereka dianggap masuk ke dalam kawasan hutan negara karena sosialisasi yang dilakukan oleh aparat TNBBS. Juli 2004 UNESCO menetapkan sebagai Cluster Tapak Warisan Dunia (Tropical Rainforest Heritage of Sumatra) 2005 Masyarakat Adat Semende Banding Agung mulai berupaya untuk mempertahankan wilayah adatnya Dusun Lame Banding Agung, salah satunya dengan melakukan pemetaan partisipatif. Juli 2006 Dirjen PHKA mengeluarkan SK No. 69/IV-Set/HO/2006 yang menetapkan sebagai TN Model. 1 Feb 2007 Menteri Kehutanan RI mengeluarkan surat No. P03/Menhut-II/2007, ditetapkan sebagai Balai Besar TNBBS. 2010 Dilaksanakan rapat kordinasi dan sosialisasi di Kabupaten Kaur tentang penanganan masyarakat yang dianggap sebagai perambah TNBBS. Versi masyarakat, sosialisasi tidak pernah mereka dapatkan dan pintu dialog untuk menyampaikan pendapat, pandangan, dan surat-menyurat wilayah adat mereka kepada instansi terkait tidak pernah diberikan. 21 Juni 2012 Pihak balai besar dan instansi terkait Kabupaten Kaur melakukan sosialisasi di Desa Suka Jaya terkait operasi gabungan penurunan perambah TNBBS. 2 Juli 2012 Masyarakat Adat Semende Banding Agung yang mengetahui bahwa wilayah adat mereka masuk dalam target operasi gabungan penurunan perambah, melakukan pengumpulan bukti bahwa Dusun Banding Agung adalah wilayah tanah adat mereka, dan mengirimkan bukti yang terkumpul ke instansi terkait. 6 Juli 2012 Dilakukan rapat kordinasi tentang penurunan perambah TNBBS. Rapat ini mempertimbangkan keberadaan Dusun Lame Banding Agung. 9 - 13 Juli 2012 Penggusuran dan pembakaran tanaman, gubuk, dan alat perkebunan di Dusun Banding Agung dilakukan oleh tim gabungan Balai Besar TNBBS dan instasi terkait 21 – 24 Desember 2013 Operasi gabungan TNBBS disertai ancaman penangkapan kembali dilakukan di wilayah adat Semende Banding Agung.