Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meluncurkan aplikasi media social AMAN. sebagai Portal Media Sosial isu Masyarakat Adat

Jakarta, AMAN.or.id Memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta semua pihak untuk turut membantu mempertahankan dan melindungi wilayah adat karena termasuk fondasi utama kemandirian dan kedaulatan pangan suatu bangsa. AMAN menyatakan selama ini wilayah adat (tanah, hutan, dan laut) menjadi sumber pangan bagi masyarakat adat dan juga masyarakat di suatu daerah. Akses dan kepemilikan terhadap wilayah adat yang merupakan sumber kehidupan harus dilindungi dan dijaga termasuk melalui Undang-Undang tentang Masyarakat Adat. Jika wilayah adat dirampas, maka fondasi kemandirian dan kedaulatan pangan akan goyah. Berdasarkan hal tersebut AMAN memperingati HIMAS 2018 dengan mengangkat tema Masyarakat Adat: di Titik Mana Sekarang?. Konferensi pers mengenai HIMAS 2018 digelar Kamis (9/8) dengan menghadirkan Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo, dan Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Aferi S. Fudail. Saat ini AMAN telah beranggotakan 2.373 komunitas adat dan dengan populasi lebih dari 18 juta individu masyarakat adat Indonesia. Mereka memilki kekayaan pangan dan kuliner yang begitu banyak dengan cita rasa yang luar biasa. Masakan tradisional masyarakat adat adalah salah satu bagian dari identitas kultural masyarakat adat. Semua sumber bahan untuk pangan dan kuliner tersebut didapat dari wilayah adat, bukan dari impor. Menurut Rukka Sombolinggi, wilayah adat memiliki hubungan langsung dengan kemandirian dan kedaulatan masyarakat adat dan bangsa ini. “Beragam jenis varietas tumbuhan pangan dan pengetahuan tradisional mengenai berjenis-jenis pangan hanya dapat dipertahankan jika wilayah adat seperti tanah dan hutan adat tetap ada, tidak dirampas dan tidak berubah,” kata dia Selain sebagai sumber pangan, wilayah adat juga penyimpan cadangan karbon yang penting bagi Indonesia dan masyarakat internasioal dalam menghadapi perubahan iklim. AMAN mencatat jumlah karbon di wilayah adat sebesar 5,44 miliar ton/ha dengan perincian 3,99 miliar ton/ha karbon dalam tanah dan 1,17 miliar ton/ha karbon tegakan serta 266,07 juta ton/ha. AMAN mendukung penuh komitmen Indonesia terkait perubahan iklim. Rukka mengatakan kehadiran UU Masyarakat Adat yang sudah lama diperjuangkan sangat penting untuk melindungi masyarakat adat dan wilayah adat. Kehadiran UU tersebut juga akan berdampak pada kemandirian dan kedaulatan pangan bangsa ini. “Pada beberapa bulan lalu Presiden telah mengeluarkan SUPRES yang menunjuk Kemendagri sebagai Koordinator pembahasan RUU Masyarakat Adat bersama DPR. Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Desa dan PDT, serta Kementerian KKP sebagai anggota dari perwakilan pemerintah yang turut terlibat di dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat, dan kita patut menyambut baik perkembangan ini,” kata dia. Selain melalui UU, AMAN berupaya melindungi hak masyarakat adat atas wilayah adat dengan menghadirkan Satu Peta Rakyat Indonesia. Peta tersebut berisi peta-peta wilayah adat yang dibuat melalui pemetaan partisipatif. Saat ini AMAN beserta jaringannya telah berhasil mempetakan 9,65 juta hektar wilayah adat di seluruh Nusantara dan diharapkan bisa diakui serta dimasukkan dalam Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Dengan demikian, untuk meningkatkan capaian pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, AMAN mencatat, dari luasan 9,65 juta hektar wilayah adat yang sudah terpetakan tersebut, terdapat seluas 5,95 juta hektar (62%) tanpa perijinan (clear and clean) yang seharusnya dapat segera diakui dan ditetapkan. Selain itu, keberadaan wilayah adat seluas 1,2 juta ha dari 51 wilayah adat yang telah ditetapkan melalui Perda atau SK Bupati dapat segera diintegrasikan dalam Kebijakan Satu Peta. Selanjutnya, secara keseluruhan peta-peta wilayah adat dikompilasi oleh Sekretariat Pelaksana Kebijakan Satu Peta untuk menjadi bahan sinkronisasi dan integrasi tahap berikutnya. Tidak adanya peta wilayah adat yang terintgrasi dan dipublikasikan dalam portal Kebijakan Satu Peta, sesungguhnya mengingkari tujuan dibangunnya Satu Peta ini, yaitu untuk penyelesaian tumpang tindih penguasaan lahan dan keterbukaan informasi publik terkait dengan perencanaan pembangunan Kasmita Widodo mengatakan pemerintah seharusnya melihat peta-peta yang dihasilkan masyarakat sebagai bagian terpenting dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. “Masyarakat adat sebenarnya sudah menyediakan peta wilayah adatnya dengan metode pemetaan partisipatif yang didukung oleh berbagai organisasi sipil di Indonesia. Peta wilayah adat secara reguler disampaikan kepada pemerintah sejak tahun 2012, termasuk kepada Kemendagri, KLHK, ATR/BPN dan BIG”, lanjut Kasmita. Tak hanya meluncurkan Satu Peta Rakyat Indonesia, pada peringatan HIMAS 2018 AMAN juga meluncurkan aplikasi media social AMAN, sebagai portal media sosial isu masyarakat adat yang dapat diakses oleh publik secara luas. Tanggal 9 Agustus merupakan Hari Masyarakat Adat Sedunia (International Day of the World’s Indigenous Peoples) berdasarkan melalui Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Desember 1994. Sejak itu, setiap 9 Agustus diperingati dan dirayakan sebagai Hari Masyarakat Adat Sedunia, oleh PBB dan Masyarakat Adat di berbagai negara termasuk Indonesia.

Writer : Infokom AMAN | Jakarta