PN Palembang Vonis Penjara dan Denda Aktivis Masyarakat Adat
21 Oktober 2014 Berita Infokom AMANAMAN, 21 Oktober 2014. Kabar buruk itu datang dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Bagaimana tidak, PN Palembang menjatuhkan vonis pejara pada sejumlah masyarakat adat yang bertani di tanah adatnya.
Seperti yang ditulis oleh Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumatera Selatan (Sumsel) Rustandi Ardiansyah di media sosialnya menyebutkan bahwa Majelis Hakim PN Palembang yg dipimpin oleh Albertina Ho memberi vonis kejam. “Nur Jakfar, divonis penjara 2,6th denda 50jt oleh PN Palembang. Sementara itu, Zulkifli divonis penjara 1,8th denda 25jt. Dan Samingan, Dedi Sugianto, Sutisna, dan Ahmad Burhanudin Anwar divonis penjara 1, 6 denda 20jt,” tulisnya.
Menurut AMAN PW Sumsel, dalam amar putusannya Majelis Hakim mengabaikan semua fakta persidangan yg disampaikan pembelaan para terdakwa. “Selain itu juga, mengabaikan pendapat para ahli dan saksi ade chart,” ungkapnya, “Rakyat miskin sepertinya memang harus "susah" oleh hukum dan aparat negara, berbanding terbalik dgn apa yg diperlakukan mereka terhadap para "menguasa modal" yg melakukan "kejahatan" di atas tanah yg sama; Suaka Margasatwa Dangku.”