Jakarta - Pengurus Partai Golongan Karya (Golkar) menerima audiensi dan masukan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengenai Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU-Masyarakat Adat). Perwakilan pengurus Partai Golkar menegaskan akan membahas lebih jauh beberapa masukan dan pandangan tersebut di tingkat partai serta akan membawanya dalam pembahasan di badan legislatif DPR RI.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar, Aziz Syamsudin saat menerima kunjungan perwakilan (AMAN) di ruang rapat Partai Golkar, Gedung DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM, Pengurus Besar (PB) AMAN, Muhammad Arman, menyampaikan RUU Masyarakat Adat yang masuk dalam program legislasi nasional sudah seharusnya segera untuk disahkan sebagai undang-undang. Undang-undang Masyarakat Adat yang telah diajukan 2 periode sebelumnya ini diharapkan dapat menjadi hal fundamental sebagai perekat kebangsaan. Walaupun Masyarakat Adat telah secara legal diakui dalam UUD 1945 melalui Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) tetapi di lapangan, pasal-pasal tersebut tidak sepenuhnya dapat mengakomodir hak-hak Masyarakat Adat.

Lebih lanjut, Arman menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Adat ini selain sebagai landasan pengakuan dan jaminan akan hak-hak masyarakat adat, juga akan meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Masyarakat Adat yang telah bertahun-tahun mendiami tanah Indonesia ini sekiranya dapat diandalkan dalam pembangunan di Indonesia dengan menjadikan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan, sehingga tentunya dapat meningkatkan valuasi ekonomi.

Sementara, Deputi Sekjend AMAN bidang Kebudayaan, Mina Susana Setra, menjelaskan bahwa AMAN telah memperjuangkan pengesahan RUU ini sejak 2010. Tetapi karena beberapa kendala pengesahan RUU ini urung juga terjadi. Partai Golkar diharapkan dapat mendukung sekaligus mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat ini, sehingga Masyarakat Adat tidak lagi bertumpu pada UU sektoral.

Selama ini AMAN telah bekerja bersama pemerintah daerah merumuskan peraturan-peraturan daerah yang mengakomodir kepentingan Masyarakat Adat. Hal ini ditunjukkan dengan adanya 72 peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang Masyarakat Adat.

Pertemuan dengan partai-partai besar, termasuk Golkar ini diharapkan mendapat titik terang terkait RUU Masyarakat Adat ini. Di lapangan sendiri, pada beberapa daerah banyak massa kita yang juga massa Golkar, sehingga dukungan partai disini sangat dibutuhkan.

Sementara itu, Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat (P3MA) PB AMAN, Abdi Akbar, mengatakan bahwa walaupun Masyarakat Adat memiliki hak politik sebagaimana mereka adalah warga Indonesia, tetapi di lapangan partisipasi politik mereka terhalang oleh beberapa kendala. Kendala tersebut seperti tidak terakomodasinya beberapa komunitas adat yang tidak bisa membaca kertas suara. Padahal dalam pencoblosan terkait DPR/DPRD kertas suara tidak menyediakan foto calon. Hal ini berdampak pada rendahnya penggunaan hak suara Masyarakat Adat terkait DPR/DPRD. Dengan disahkannya RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat mangakomodasi partisipasi politik. Peningkatan kesejahteraan, dalam hal ini pendidikan dapat terwujudkan.

Dalam pertemuan ini, beberapa perwakilan AMAN juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukkan pada Fraksi Golkar terkait RUU Masyarakat Adat. Beberapa hal yang menjadi poin penting adalah RUU Masyarakat Adat ini adalah kunci dari simpul-simpul yang sebelumnya telah dirumuskan dan dibahas. RUU Masyarakat Adat ini dapat menjadi pemerkuat kesatuan bangsa, dengan harapan dapat menekan konflik-konflik yang terjadi di beberapa komunitas adat di Indonesia.

Aziz Syamsudin, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar dalam kesempatan tersebut bersama dengan pengurus Partai Golkar lain yang hadir akan meyakinkan partainya untuk mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat ini.

Hal ini diamini juga oleh Anggota Badan Legislatif DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani, bahwa RUU Masyarakat Adat yang berada pada nomor 30 program legislasi nasional 2020 ini akan segera dinaikkan dalam pembahasan. Sebelum berakhir, wakil pengurus Partai juga memberikan beberapa masukkan terkait terkait penguatan Masyarakat Adat dalam hubungannya dengan pertahanan nasional.

Pada akhir pertemuan, perwakilan dari AMAN meminta foto bersama dengan perwakilan dari Pengurus Partai Golkar sebagai bukti komitmen mereka mengesahkan segera RUU Masyarakat Adat.

 

Writer : Infokom AMAN | Jakarta