Hearing Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat
26 October 2016
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengemukakan beberapa hal mengenai RUU Masyarakat Adat, �Rukka Sombolinggi, mengatakan kronologis RUU Masyarakat Adat ada tiga landasan menjamin keberadaan Masyarakat Adat di dalam UUD 1945, yaitu pasal 18 B ayat (2), pasal 28 I ayat (3), dan pasal 32 UUD 1945. Akan tetapi Masyarakat Adat banyak keluar dari asas pancasila, karena belum terealisasinya undang-undang yang mengatur Masyarakat Adat tersebut, ujarnya.
Selain itu, ada 227 individu masyarakat adat di kriminalisasi, karena mereka mencoba mempertahankan ha-hak mereka. Belum adanya partai politok atau stekmen penting paratai politik yang mendukung Masyarakat Adat. maka dari pada itu, RUU Masyarakat Adat ini bisa menjadi Prolitas kedepannya. Pungkasnya.�
Sumber : hearing-rancangan-undang-undang-ruu-masyarakat-adat