Oleh Yosis Sentris Lilihata

Warisan budaya rumah adat tetap dijaga kelestariannya dari generasi ke generasi. Sebab, negeri adat Manusela sebagai pelestari sekaligus pelaku aktif kearifan lokal memainkan peranan penting dalam mempertahankan identitas budaya serta menjadi rujukan pokok bagi keberagaman.

***

Sebuah rumah panggung berbahan dasar kayu, berdinding dari tangkai rumbia berdiri kokoh di Negeri Manusela, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Bentuk rumah adat beratap rumbia tersebut cukup unik.

Raja Negeri Adat Manusela Marxion J.Eyale.SP menyatakan rumah adat dengan ciri khas atap rumbia yang dibuat cukup besar dan tinggi, seperti banyak ditemui di negeri Manusela. Marxion menerangkan rumah adat yang ada di Manusela tidak hanya sekedar mengandalkan struktur fisik, tetapi juga mempunyai muatan nilai sosial dan budaya yang mencerminkan kehidupan Masyarakat Adat.

“Masyarakat Adat di Negeri Manusela selalu menjaga kelestarian rumah adatnya agar dapat menjadi daya tarik bagi siapa pun yang berkunjung ke kampung kami,” kata Marxion belum lama ini.

Ia menuturkan keberadaan rumah adat di negeri Manusela tak kalah menarik dengan rumah adat di daerah lain. Karena itu, imbuhnya, rumah adat yang biasa dijadikan sebagai tempat Mulou atau musyawarah ini harus dijaga kelestariannya.

Hal senada disampaikan Ketua Adat Manusela, Sepnat Amanukuany bahwa rumah adat harus tetap dijaga dan dilestarikan sebagai bagian dari identitas Masyarakat Adat. Sepnat menambahkan hal ini tercermin dalam pembangunan rumah adat senantiasa memperhatikan secara detail unsur adat istiadat sesuai dengan perhitungan yang biasanya dilakukan oleh tokoh adat. Sehingga setiap rumah adat dibangun selalu memiliki nilai-nilai budaya pada setiap struktur bangunannya.

Tidak Bisa Dipisahkan dari Masyarakat Adat

Wakil Ketua Saniri Negeri Manusela, Yoksam Lilihata mengatakan rumah adat merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari Masyarakat Adat. Sebab, rumah adat merupakan jati diri dari Masyarakat Adat yang perlu dilestarikan dan dijaga agar tiap generasi bisa mengetahui keberadaannya.

Masyarakat Manusela bergotong royong menggotong tiang pancang untuk Rumah Adat. Dokumentasi AMAN

“Rumah Adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Masyarakat Adat. Dalam pendiriannya selalu memakai norma-norma yang berlaku di Masyarakat Adat,” terangnya.

Yoksam mencontohkan pendirian rumah adat di Negeri Manusela ada banyak tahapan ritual yang harus dilakukan, mulai dari pembersihan lokasi, penebangan tiang pertama hingga pendirian dan penutupan atap pertama sampai di masuki oleh Masyarakat Adat.

“Semua mempunyai ritualnya tersendiri,” kata Yoksam.

Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Lenny Patty mengatakan rumah adat adalah bagian dari identitas kita sebagai Masyarakat Adat yang mencerminkan ataupun mewakili karakteristik budaya dan suku bangsa sampai kepada komunitas Masyarakat Adat tertentu. Rumah adat juga merupakan karakteristik unik yang membedakan Masyarakat Adat dengan kelompok masyarakat lainnya.

Lenny menyebut ada tiga jenis rumah adat Maluku yang hingga saat ini masih dilestarikan. Ketiga rumah adat tersebut adalah Rumah Adat Baileo, Rumah Adat Sasadu, dan Rumah Adat Hibualamo. Ketiganya mempunyai makna filosofi sendiri.

Rumah Adat Baileo

Rumah adat Baileo ini banyak dijumpai di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Rumah adat yang dibangun dengan upacara ritual ini kerap digunakan untuk berbagai aktivitas sehingga dianggap sebagai perwakilan rumah adat Maluku. Rumah adat Baileo sebenarnya milik suku Huaulu yang merupakan penduduk asli Pulau Seram, Ambon.

Ciri khas dari rumah adat Maluku ini bentuknya seperti rumah panggung, di mana lantai rumahnya dibuat lebih tinggi dengan tidak ada dinding dan jendela. Bentuknya persegi dengan pondasi bangunan yang terbuat dari kayu, papan, dan daun rumbia sebagai atapnya. Pada bagian depan pintu masuk ada sebuah tangga yang berukuran sekitar 1,5 meter.

Di dalam rumah adat Baileo, sekelilingnya terutama dibagian kayu penyangga ada ukiran ayam atau anjing yang berpasangan, bulan, bintang, dan matahari yang berwarna-warni. Ukiran yang ada di bagian kayu-kayu penyangga rumah adat Baileo ini memiliki filosofi menjaga keutuhan dan kebersamaan selamanya. Sementara, penggunaan lantai rumah yang dibuat tinggi dimaksudkan supaya nantinya arwah leluhur bisa lebih leluasa keluar masuk bangunan rumah adat Baileo.

Rumah Adat Sasadu

Rumah adat Sasadu ini merupakan milik dari Masyarakat Adat Suku Sahu yang sudah lama tinggal di Halmahera. Konsep dari rumah adat Sasadu sama dengan rumah adat Baileo yakni terbuka. Tapi dari segi bentuk, rumah adat Sasadu dan Baileo sangat berbeda. Rumah adat Baileo masuk dalam jenis rumah panggung, sedangkan rumah adat Sasadu tidak.

Rumah adat Sasadu ciri khas atapnya lebih tinggi dan lebih besar dibandingkan bagian bawahnya. Bentuknya mirip limas persegi dengan bentuk bawah yang melingkar dan ada tempat duduk kayu yang melingkar di sekeliling dalam rumah tersebut. Bahan dasar pembuatan rumah adat Sasadu terbuat dari batang pohon sagu yang dijadikan sebagai pilar dan tiang-tiang bangunan. Sementara, bagian atapnya menggunakan daun rumbia yang dikeringkan dan dianyam.

Rumah adat Sasadu ini tergolong unik karena tidak menggunakan paku, tetapi hanya menggunakan pasak kayu untuk memperkuat sambungan. Lantai rumahnya tidak menggunakan kayu, melainkan dari semen.

Rumah adat Sasadu yang terbuka serta tidak ada pintu dan jendela ini memiliki makna filosofi keterbukaan, kestabilan, dan kearifan dari Masyarakat Adat Maluku. Atapnya yang terbuat dari daun rumbia dan ukiran adat berbentuk perahu melambangkan bentuk kebanggaan Masyarakat Adat Maluku yang merupakan keturunan pelaut.

Rumah Adat Hibualamo

Rumah adat Hibualamo sedikit tampak lebih modern, tetapi rumah adat Maluku ini sebenarnya merupakan jenis rumah tertua di Maluku yang dipercaya sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Penamaan rumah adat ini diambil dari kata ‘Hibua’ yang artinya rumah dan ‘Lamo’ yang artinya besar. Jadi Hibualamo artinya rumah yang besar.

Berbeda dengan rumah adat Baileo dan Sasadu, rumah adat Hibualamo memiliki dinding seperti layaknya rumah modern. Tapi, pada bagian atap rumah adat Maluku ini bentuknya sangat tradisional menyerupai perahu. Rumah adat ini juga harus menggunakan lima warna: merah, hitam, emas, kuning, dan putih.

Warna-warna ini memiliki arti tersendiri yakni warna merah mencerminkan kegigihan perjuangan, warna kuning mencerminkan kecerdasan dan kekayaan, warna hitam mencerminkan solidaritas, dan warna putih mencerminkan kesucian.

Rumah adat Hibualamo yang bagian atapnya menyerupai perahu ini juga menyimpan makna filosofi tentang kehidupan suku Tabelo yang sebagian besar menjadi pelaut dan nelayan.

***

Rumah Adat Sasadu. Dok. Istimewa

Bagi Masyarakat Adat, rumah adat bukan sekadar tempat tinggal. Rumah adat juga menjadi bagian dari identitas Masyarakat Adat. Rumah-rumah yang dibangun di tiap komunitas Masyarakat Adat akan selalu disesuaikan dan bagian dari keseimbangan hidup antara manusia dengan alam.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Maluku