Oleh Muh Nurji dan Gamaliel M.Kaliele

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menyerukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sembari mendesak pemerintah dan korporasi untuk menghentikan perampasan tanah leluhur dan mewujudkan kedaulatan pangan.

“Sahkan RUU Masyarakat Adat, hentikan perampasan tanah leluhur dan wujudkan kedaulatan pangan,” tegas Rukka dalam sambutannya pada peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) di Kasepuhan Guradog, Kabupaten Lebak, Banten pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Ribuan Masyarakat Adat dari berbagai daerah, termasuk dari luar negeri seperti Kongo, Brazil, Thailand dan Kamboja hadir pada perayaan HIMAS  2025 di Kasepuhan Guradog. Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah serta sejumlah pejabat  dan tokoh adat  juga hadir dalam perayaan ini.

Perayaan yang mengusung tema : Memperkuat Hak Menentukan Nasib Sendiri: Jalan Menuju Kedaulatan Pangan ini bertujuan untuk memperkuat kedaulatan, mengatur tata kelola serta mewujudkan keadilan dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam.

Rukka menjelaskan tema HIMAS tahun ini memuat pesan tegas bahwa Masyarakat Adat berhak untuk menentukan arah hidupnya sendiri. Diterangkannya, hak menentukan nasib sendiri adalah fondasi kehidupan Masyarakat Adat.  Lebih lanjut, dikatakannya dalam orasi pembukanya bahwa perayaan  HIMAS  tahun ini bukan sekadar seremoni.

“Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia bukan hadiah dari negara atau PBB.  Ini adalah hasil perjuangan panjang Masyarakat Adat di seluruh dunia, bahkan sebelum berdirinya PBB,” tandasnya.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi (ditengah) sedang photo bersama dengan tamu undangan dari luar negeri pada perayaan HIMAS 2025 di Kasepuhan Guradoq, Kabupaten Lebak, Banten pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Dokumentasi AMAN

AMAN Tidak Berhenti Serukan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Rukka mengatakan AMAN tidak akan pernah berhenti untuk menyerukan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Rukka menambahkan seruan ini menjadi panggilan bagi seluruh Masyarakat Adat di Nusantara.

“Saatnya tanah leluhur dikelola secara adil oleh pemilik sahnya yakni Masyarakat Adat untuk menjaga bumi dan kehidupan bersama,” ujarnya.

Rukka menegaskan hutan adat yang dikelola Masyarakat Adat justru menjaga ekosistem dan menopang kedaulatan pangan berbasis pengetahuan lokal.  Sayangnya di banyak tempat, sebut Rukka, hutan dan tanah adat terancam oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merusak seperti di Papua dan Merauke.

“Bagi Masyarakat Adat, tanah bukan sekadar sumber penghidupan, tetapi penentu keberlangsungan generasi,”  terangnya.

Rukka mengingatkan dunia saat ini sedang mencari solusi dari krisis iklim dan pangan. Jawaban atas solusi tersebut ada pada pengetahuan Masyarakat Adat.

“Bagi Masyarakat Adat, kedaulatan pangan bukan sekadar cukup makan. Ia lahir dari pengetahuan yang diwariskan turun-temurun, dijalankan dengan gotong royong, dan diputuskan lewat musyawarah. Inilah kekuatan Masyarakat Adat yang tak bisa diukur dengan logika pasar,” paparnya.

Dalam hal ini, Rukka mengutuk keras proyek-proyek negara yang justru merampas ruang hidup Masyarakat Adat atas nama pembangunan. Proyek Strategis Nasional, food estate, dan tambang yang katanya (pemerintah) untuk ketahanan pangan justru menghancurkan wilayah adat terbaik yang dijaga selama ratusan tahun.

“Tempat itu dirampas, hutan dibabat dan air diracuni. Sementara, sampai hari ini  kita belum punya Undang-Undang yang mengakui Masyarakat Adat secara utuh,” pungkasnya sembari menyerukan : Sahkan RUU Masyarakat Adat !

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Lombok dan Sorong

Writer : Muh Nurji dan Gamaliel M.Kaliele | Lombok dan Sorong
Tag : Sekjen AMAN Pengesahan RUU Masyarakat Adat HIMAS 2025