AMAN Mendesak Polda Nusa Tenggara Timur Menghentikan Proses Hukum Anton Yohanis Bala
04 Februari 2026 Berita Tim Infokom AMANOleh Tim Infokom AMAN
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk segera menghentikan proses hukum yang menjerat pengacara sekaligus pembela Masyarakat Adat dan Hak Asasi Manusia (HAM) Anton Yohanis Bala.
Pengurus AMAN Nusa Bunga menilai keputusan Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan Anton Yohanis Bala sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana turut serta memasuki pekarangan tanpa izin merupakan cerminan penegakan hukum yang tidak objektif dan tidak profesional.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Nusa Bunga Maximilianus Herson Loi menyatakan sangat terkejut dengan keputusan Polda Nusa Tenggara Timur yang menetapkan Anton Yohanis Bala sebagai tersangka pada 21 Januari 2026. Bahkan, para pengacara dan pembela HAM serta Masyarakat Adat Flores di Nusa Tenggara Timur dibuat geger atas keputusan kontroversial tersebut.
Pasalnya, kata Herson Loi, tindak pidana yang dituduhkan kepada Anton Yohanis Bala terjadi pada 9 Agustus 2014 di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura dan Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Sementara, baru dibuat pengaduannya pada 21 Maret 2025.
"Ada selisih waktu kejadian dengan pengaduan 11 tahun. Ini waktu yang cukup lama untuk tindak pidana yang disangkakan. Sudah tidak obyektif untuk diproses hukum karena sudah daluwarsa,” kata Herson Loi pada Senin, 2 Februari 2026.
Herson Loi menambahkan terhadap suatu dugaan tindak pidana yang telah melewati masa daluwarsa, maka hak pengaduan dan penuntutan terhadapnya dihapus.
“Polda Nusa Tenggara Timur semestinya menghentikan penyidikan kasus ini demi hukum, sesuai pasal 74 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terangnya.
Cacat Hukum
Herson Loi mengatakan selain tindak pidananya yang sudah kedaluwarsa. penetapan tersangka terhadap Anton Yohanis Bala juga cacat hukum karena menabrak hak imunitas pengacara. Disebutkan, Anton Yohanis Bala merupakan seorang pengacara publik dan pembela Hak Asasi Manusia yang mendedikasikan separuh hidupnya untuk mendampingi dan membela Masyarakat Adat di Flores dan Nusa Tenggara Timur.
Herson Loi menuturkan aturan itu termaktub dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, sebagaimana telah diperluas dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2023 tentang hak imunitas advokat.
"Hak imunitas itu merupakan hak seorang advokat untuk tidak dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik,” jelasnya.
Larangan Kriminalisasi Dari Kapolri
Herson Loi mengatakan dalam permasalahan ini, Polda Nusa Tenggara Timur juga telah mengabaikan himbauan Kapolri.
Disebutkan, Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/2428/X/REN.2/2025 telah mengeluarkan himbauan kepada para Kapolda berisi larangan kriminalisasi dan mencari-cari kesalahan terhadap rakyat kecil. Kemudian, Kapolri memerintahkan untuk menghentikan praktik cari-cari masalah.
Herson menyatakan seorang dijadikan tersangka dengan menggunakan tuduhan yang berdasarkan pada sebuah tindak pidana yang sudah kedaluwarsa serta menabrak regulasi hak imunitas advokat merupakan bentuk kriminalisasi.
“Ini bentuk kriminalisasi terhadap advokat dan melanggar prinsip dasar Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

Ketua AMAN Nusa Bunga Maximilianus Herson Loii. Dokumentasi AMAN
Pelapor Tidak Punya Legal Standing
Herson Loi mengatakan PT Krisrama selaku pelapor dalam kasus yang menjadikan Anton Yohanis Bala sebagai tersangka tidak memiliki legal standing karena bukan pihak yang dirugikan. Sebab PT. Krisrama baru mendapat sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) pada 20 juli 2023. Sementara, HGU yang sebelumnya dimiliki PT Perkebunan Kelapa Diag telah berakhir pada 31 Desember 2013. Jadi, HGU hapus karena jangka waktunya berakhir dan status tanah menjadi tanah negara sesuai pasal 34 UUPA Tahun 1960.
“Selama 10 tahun status tanah tersebut milik negara. Jadi, PT Krisrama bukanlah pihak yang dirugikan atas tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh warga Nangahale pada tahun 2014,” pungkasnya.
***