Kepala Daerah di Tano Batak Mendukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat
18 Mei 2026 Berita Maruli SimanjuntakOleh Maruli Simanjuntak
Sejumlah Kepala Daerah di Tano Batak, Sumatera Utara mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, sembari meminta negara untuk melindungi hak ulayat serta identitas Masyarakat Adat.
Gelombang dukungan ini disampaikan para Kepala Daerah disela kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Sumatera Utara baru-baru ini. Dukungan ini menjadi perkembangan penting dalam perjalanan panjang RUU Masyarakat Adat yang hampir dua dekade tertahan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menegaskan Pemerintah Kabupaten Samosir mendukung penuh percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat demi menghadirkan kepastian hukum bagi Masyarakat Adat di kawasan Danau Toba.
“Kami mendukung dan mendorong penuh agar regulasi RUU Masyarakat Adat ini segera disahkan menjadi Undang-Undang. Ini penting demi memberi kepastian hukum bagi Masyarakat Adat di Indonesia, khususnya di kawasan Danau Toba,” kata Vandiko saat menggelar pertemuan dengan Baleg DPR RI dalam rangka menyerap aspirasi pengesahan RUU Masyarakat Adat di Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada 9 Mei 2026.
Hal senada disampaikan Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu bahwa agenda penyerapan aspirasi Baleg DPR RI menjadi momentum penting untuk mempercepat lahirnya regulasi nasional tentang Masyarakat Adat.
Effendi menyatakan Pemerintah Daerah selama ini masih bergantung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, namun regulasi tersebut dinilai belum cukup kuat menjawab berbagai persoalan di lapangan.
“Agenda ini sangat krusial dilakukan untuk menjemput aspirasi percepatan RUU Masyarakat Adat. Bagi kami di Pemerintah Kabupaten Toba, kejelasan regulasi adalah kunci,” ujarnya.
Effendi berharap kehadiran UU Masyarakat Adat nantinya mampu menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat dan implementatif dalam melindungi hak ulayat serta identitas Masyarakat Adat.
”Hak ulayat dan identitas Masyarakat Adat perlu dilindungi dengan Undang-Undang Masyarakat Adat,” tegasnya.
UU Masyarakat Adat Solusi Untuk Memperlancar Pembangunan di Daerah
Menguatnya dukungan Kepala Daerah terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat menunjukkan perubahan cara pandang pemerintah daerah melihat perlindungan Masyarakat Adat sebagai kebutuhan dalam penyelesaian konflik agraria, kepastian hukum, dan stabilitas sosial daerah.
Bagi banyak kepala daerah, pengesahan RUU Masyarakat Adat kini bukan lagi sekedar agenda politik, melainkan kebutuhan mendesak untuk menghadirkan kepastian hukum di daerah.
Di Bali, dukungan terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster saat menerima kunjungan Baleg DPR RI pada 7 Mei 2026. Gubernur I Wayan Koster menegaskan Masyarakat Adat merupakan fondasi kebudayaan bangsa sekaligus penjaga keseimbangan sosial yang harus dilindungi negara.
Menurut Koster, pengalaman Bali menunjukkan Masyarakat Adat bukan penghambat pembangunan, melainkan kekuatan utama yang menjaga identitas budaya dan harmoni sosial daerah.
“Bangsa ini akan menjadi bangsa yang besar jika adat istiadat, tradisi, dan budayanya dijaga dengan baik,” kata Koster saat menerima kunjungan Baleg DPR RI di Denpasar.
Di Sumatera Barat, pemerintah daerah dan tokoh adat juga menilai regulasi nasional diperlukan untuk memperjelas posisi Masyarakat Adat dalam sistem hukum negara, terutama terkait perlindungan tanah ulayat dan penguatan nagari adat.
Abdon Nababan selaku Sekretaris Jenderal AMAN periode 2007-2012 dan 2012-2017 menilai dukungan terbuka para Kepala Daerah terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan perkembangan penting dalam perjuangan panjang pengakuan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia.
“Dukungan terbuka dari para Kepala Daerah untuk mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan perkembangan yang menggembirakan,” kata Abdon.
Menurutnya, pemerintah daerah kini semakin merasakan langsung dampak konflik agraria dan penolakan proyek berbasis lahan yang terus terjadi di berbagai wilayah adat. Persoalan tersebut selama ini bukan hanya menjadi hambatan pembangunan daerah, tetapi juga membebani pemerintah daerah ketika konflik berlangsung berkepanjangan.
“Kehadiran UU Masyarakat Adat ini merupakan solusi bagi para Kepala Daerah untuk memperlancar pembangunan dan kedamaian di daerahnya,” imbuhnya.
Abdon menjelaskan RUU Masyarakat Adat memuat sejumlah poin penting, mulai dari pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat, hak atas wilayah adat, hukum adat, kelembagaan adat, hingga mekanisme penyelesaian konflik.
”Regulasi ini penting untuk memperjelas pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam proses pengakuan Masyarakat Adat,” tandasnya.

Kepala Daerah bersama pimpinan gereja menyematkan ulos ke anggota Baleg DPR RI. Dokumentasi AMAN
RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan amanat konstitusi yang terlalu lama tertunda. Disebutnya, saat ini Baleg tengah menyerap aspirasi di sejumlah daerah yang masih memiliki sistem budaya dan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.
“RUU ini sudah hampir 18 tahun berada di Prolegnas. Negara harus segera hadir memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat beserta hak-haknya,” kata Martin saat melakukan kunjungan di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Martin menilai konflik yang terus berulang di wilayah adat selama ini dipicu belum adanya payung hukum nasional yang mampu mengintegrasikan berbagai aturan sektoral. Akibatnya, pengakuan Masyarakat Adat masih bergantung pada kebijakan administratif daerah yang lemah dan mudah berbenturan dengan kepentingan investasi maupun kebijakan kementerian lain.
Martin mengatakan Baleg DPR RI kini berupaya menyusun regulasi yang lebih sederhana dan tidak tumpang tindih agar Pemerintah Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat memiliki pembagian kewenangan yang jelas dalam pengakuan Masyarakat Adat.
“Selama ini Pemerintah Daerah sering kesulitan mengambil keputusan karena dasar hukumnya belum kuat. Akibatnya, konflik berlangsung berlarut-larut. Semua ini harus diakhiri dengan UU Masyarakat Adat,” ujarnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara