Oleh Dahlan Snik dan Lasron P. Sinurat

Komunitas Masyarakat Adat Tengger melakukan konsolidasi di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu, 2 September 2026.

Konsolidasi yang dihadiri Lembaga Adat Paruman Dukun Pandita (PDP) dan pemuda adat dari Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, Malang ini bertujuan untuk melakukan verifikasi anggota AMAN, sekaligus memperkuat pemahaman komunitas tentang organisasi AMAN.

Sebanyak 27 warga dari komunitas Masyarakat Adat Tengger turut hadir dalam kegiatan konsolidasi yang difasilitasi Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Konsolidasi diselingi dengan sosialisasi pemetaan partisipatif wilayah adat di komunitas Masyarakat Adat Tengger. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dan Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) wilayah Jawa Timur turut hadir dalam kegiatan ini.

Ketua Lembaga Adat Paruman Dukun Pandita (PDP) Romo Sutomo menyambut baik dilaksanakannya konsolidasi Masyarakat Adat Tengger. Romo yang juga berasal dari Desa Ngadisari menyatakan konsolidasi ini penting bagi Masyarakat Adat Tengger agar Dukun Pandita dan pemuda adat mengetahui tentang Masyarakat Adat dan organisasi AMAN.

“Konsolidasi ini penting, mohon para Dukun Pandita mengikutinya dengan serius,” kata Romo Sutomo dalam sambutan pembukanya.

Verifikasi Anggota

Komunitas Masyarakat Adat Tengger telah ditetapkan menjadi anggota AMAN sejak Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) II di Nusa Tenggara Barat pada 2003. Berdasarkan data keanggotaan AMAN, ada tiga komunitas Masyarakat Adat Tengger yaitu Masyarakat Adat Tengger wilayah Probolinggo, Masyarakat Adat Tengger wilayah Lumajang, Masyarakat Adat Tengger wilayah Pasuruan/Malang.

Pada saat pembahasan verifikasi anggota AMAN, para Dukun Pandita yang hadir dalam konsolidasi tidak mengetahui mengenai proses pendaftaran Masyarakat Adat Tengger menjadi anggota AMAN. Meski demikian, para Dukun Pandita sepakat pembahasan mengenai status keanggotaan Masyarakat Adat Tengger di AMAN dibahas pada Paruman Agung Tengger.  

Paruman Agung Tengger adalah pertemuan agung atau musyawarah adat bagi Masyarakat Adat suku Tengger yang dihadiri para Dukun Pandita di kawasan pegunungan Tengger. Paruman Agung Tengger ini dilaksanakan setiap enam bulan sekali.

Dalam konsolidasi ini, Romo Sutomo menegaskan pembahasan mengenai Masyarakat Adat Tengger sebagai anggota AMAN akan dibahas dalam Paruman Agung Tengger yang akan dilaksanakan pada Oktober 2026 mendatang.

“Kami para Dukun Pandita yang hadir di konsolidasi ini tidak bisa memutuskan saat ini. Setiap keputusan, harus diambil secara musyawarah dan dihadiri oleh semua Dukun Pandita,” kata Romo Sutomo sembari menyebut anggota Dukun Pandita ada 53 orang di Lembaga Adat Paruman Dukun Pandita.

Para peserta konsolidasi Masyarakat Adat Tengger sedang photo bersama disela kegiatan yang berlangsung di Desa Ngadisari, Kabupaten Probolinggo pada 2 September 2026. Dokumentasi AMAN

Menjaga Warisan Leluhur

Masyarakat Adat Tengger dilaporkan telah mendiami dan menguasai wilayah adatnya jauh sebelum Kemerdekaan Negara Indonesia diproklamasikan.

Diarman dari JKPP di acara konsolidasi menyatakan wilayah adat merupakan warisan leluhur yang dijaga dan diwariskan secara turun temurun oleh Masyarakat Adat Tengger.  Untuk memastikan wilayah adat ini dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang, maka Masyarakat Adat Tengger perlu bermusyawarah guna melaksanakan pemetaan partisipatif wilayah adat.

Menurut Diarman, pemetaan wilayah adat menjadi bagian penting dalam memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat. Disebutnya, pemetaan partisipatif wilayah adat hanya dapat dilaksanakan melalui keputusan musyawarah adat dan dikerjakan secara kolektif oleh komunitas Masyarakat Adat.

Bagi Masyarakat Adat Tengger di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, pemetaan wilayah adat ini sangat mendesak untuk dilakukan mengingat kondisi wilayah adat saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Sumandik dari Desa Ranupani mengatakan warga di wilayah adat tidak bebas bertani dan berladang di wilayah adat. Masyarakat Adat mendapatkan larangan, bahkan kriminalisasi dari pihak pengelola Taman Nasional.

”Ada warga yang membuat arang di ladangnya dilarang, ada juga warga yang ambil kayu juga ditangkap, dan ada juga warga bertani di ladangnya dihukum hampir 1 tahun,” ungkap Sumandik di acara konsolidasi.

Sumandik mengaku saat ini mereka tidak bebas di wilayah adat. Padahal, wilayah Masyarakat Adat Tengger di Desa Ranupani merupakan warisan leluhur.

“Leluhur menitipkan wilayah adat ini untuk dijaga, wilayah adat ini adalah identitas. Oleh karenanya, kami ingin segera memetakan wilayah adat,” pungkasnya. (apg)

***

Penulis adalah staf PB AMAN

Writer : Dahlan Snik dan Lasron P. Sinurat | Staf PB AMAN
Tag : Konsolidasi Masyarakat Adat Tengger Menjaga Warisan Leluhur