AMAN Sumbawa Soroti Referensi dan Metode Penelitian BRIN tentang Masyarakat Adat
12 Oktober 2026 Berita Infokom PB AMANOleh Infokom AMAN
Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa mempertanyakan dasar referensi dan metode penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang Masyarakat Adat.
Pertanyaan ini disampaikan Ketua Pelaksana Harian AMAN Daerah Sumbawa Febriyan Anindita dalam diseminasi hasil penelitian BRIN di aula Universitas Samawa (UNSA), Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 8 Oktober 2026. Febriyan mempertanyakan cara tim peneliti BRIN menentukan objek kajian, memilih bukti, dan menyusun kesimpulan tentang Masyarakat Adat di Sumbawa.
”Perlu dijelaskan bagaimana penelitian ini menentukan objek kajian, bukti apa yang digunakan, dan bagaimana bukti-bukti itu diolah hingga menghasilkan kesimpulan,” kata Febriyan di acara diseminasi hasil penelitian BRIN.
Acara ini mempertemukan pemerintah daerah, akademisi, peneliti, legislatif, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Pada kesempatan ini, Febriyan menyoal penggunaan pendekatan multidisipliner dalam penelitian tersebut, yang mencakup sejarah, antropologi, arkeologi, linguistik, pemetaan geografis, dan hukum. Menurutnya, penggunaan beragam disiplin ilmu perlu disertai penjelasan tentang cara memverifikasi data dan menghubungkan temuan dari setiap bidang.
Febriyan menyoroti pencantuman kajian terdahulu yang didanai PT Newmont dan hasilnya pernah dipersoalkan oleh komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury. Ia menyebut salah seorang anggota tim peneliti BRIN pernah terlibat dalam kajian tersebut. Tapi disisi lain, sejumlah penelitian perguruan tinggi mengenai Masyarakat Adat dan sejarah Sumbawa justru belum tercantum.
”Saya mempertanyakan apa dasar pemilihan dan pemilahan referensi tersebut,” katanya, namun pertanyaan ini tidak memperoleh jawaban dalam forum diseminasi.
Febriyan mengatakan keterlibatan seorang peneliti dalam kajian sebelumnya tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya masalah. Namun, menurutnya, pemilihan sumber tetap perlu dijelaskan, terutama ketika terdapat penelitian lain yang relevan tetapi tidak dicantumkan dalam daftar pustaka.
AMAN Sumbawa mempersoalkan proses penelitian melalui pengaduan kepada Komisi Klirens Etik Sosial Humaniora BRIN. Febriyan menyatakan pihaknya keberatan dengan pelaksanaan diseminasi ketika pengaduan tersebut belum dianggap selesai oleh AMAN Sumbawa.
“Hasil penelitian harus terbuka untuk diuji, mulai dari referensi, metode, hingga dasar penarikan kesimpulan. Masyarakat yang menjadi objek kajian berhak mengetahui dasar akademik yang digunakan untuk menggambarkan keberadaan mereka,” kata Febriyan.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar kesimpulan penelitian dapat diperiksa secara kritis, termasuk oleh masyarakat yang menjadi objek kajian.
Didorong Menjadi Kebijakan
Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot dalam sambutannya di acara ini mendorong hasil kajian BRIN tentang keberadaan Masyarakat Adat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan daerah.
Jarot menilai kajian tentang Masyarakat Adat memiliki posisi penting bagi Sumbawa, terutama ketika daerah terus membuka ruang bagi pembangunan dan investasi. Menurutnya, perkembangan pembangunan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga keberadaan masyarakat, lingkungan, serta identitas budaya daerah
Jarot menyatakan hasil penelitian BRIN dapat memberikan perspektif yang lebih kuat bagi pemerintah dalam memahami keberadaan Masyarakat Adat di Sumbawa. Karena itu, ia meminta hasil kajian tersebut tidak berhenti pada tahap dokumentasi.
Jarot mendorong hasil penelitian dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Pembahasan tersebut diperlukan, agar temuan penelitian dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
“Jadikan hasil penelitian ini sebagai rujukan kebijakan, bukan sekadar dokumen,” pungkasnya. (apg)
***