Masyarakat Adat Suku Moi Protes Makam Leluhur Digusur Perusahaan Kelapa Sawit
14 Oktober 2026 Berita GamalielOleh Gamaliel
Masyarakat Adat Suku Moi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya memprotes penggusuran makam leluhur yang diduga dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) pada Agustus 2026.
Aksi protes yang dilakukan oleh marga Klagilit Maburu/Mawera ini ditandai dengan pemalangan akses jalan ke lokasi pabrik PT Inti Kebun Sejahtera di kampung Klasof, Distrik Moisegen, Kabupaten Sorong pada Selasa, 13 Oktober 2026. Masyarakat Adat Suku Moi marah karena selain menggusur makam leluhur, perusahaan PT IKSJ juga menanam sekitar 18 pohon kelapa sawit di sekitar makam leluhur tanpa izin dan persetujuan dari pihak marga.
Esau Klagilit, perwakilan marga Klagilit menegaskan penggusuran makam leluhur merupakan persoalan serius bagi Masyarakat Adat karena berkaitan dengan penghormatan terhadap leluhur dan perlindungan wilayah adat. Esau menuntut PT IKSJ segera menghentikan seluruh aktivitas di wilayah adat marga Klagilit. Ia juga mendesak perusahaan mencabut sekitar 18 pohon kelapa sawit yang ditanam tanpa izin dan persetujuan marga Klagilit.
”Kami menuntut perusahaan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Hentikan semua aktivitas perusahaan di wilayah adat marga Klagilit,” kata Esau Klagilit disela aksi protes ke pabrik PT IKSJ di kampung Klasof, Selasa (13/10/2026).
Dalam aksi protesnya, marga Klagilit menyampaikan tiga tuntutan kepada PT IKSJ yakni menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di wilayah adat, mencabut tanaman kelapa sawit yang ditanam tanpa persetujuan serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami marga Klagilit.
Esau menegaskan pihaknya tidak dapat menerima segala tindakan yang merusak atau menghilangkan jejak makam leluhur tanpa sepengetahuan dan persetujuan marga pemilik hak adat. Disebutnya, tanah adat dan makam leluhur bukan tempat yang bisa diperlakukan sembarangan tanpa izin serta persetujuan pemilik hak adat.
”Makam leluhur bukan sekadar tempat pemakaman, melainkan bagian dari sejarah, identitas, dan ikatan Masyarakat Adat dengan tanah warisan,” tandasnya.

Sejumlah truk tertahan tidak bisa jalan akibat dampak dari pemalangan akses ke pabrik PT Inti Kebun Sejahtera yang dilakukan Masyarakat Adat Suku Moi. Aksi pemalangan ini sebagai bentuk protes atas penggusuran makam leluhur Suku Moi. Dokumentasi AMAN
Menuntut Pertanggungjawaban dari Perusahaan
Esau menyatakan mereka tidak ingin hak-hak Masyarakat Adat terus diabaikan atas nama investasi. Perusahaan harus menghormati pemilik wilayah adat, bukan bertindak seolah-olah tanah tersebut tidak memiliki sejarah dan pemilik.
”Kami menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban yang jelas atas persoalan makam leluhur kami ini,” imbuhnya sembari mendesak PT IKSJ tidak melanjutkan aktivitasnya di wilayah adat marga Klagilit.
Esau menerangkan tuntutan pencabutan terhadap 18 pohon kelapa sawit dan ganti rugi merupakan bagian dari upaya mereka meminta pertanggungjawaban perusahaan. Ia pun menegaskan bahwa mereka ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan bermartabat.
”Hak Masyarakat Adat harus dihormati, makam leluhur harus dihargai, dan kerugian yang kami alami harus dibayarkan. Jangan sampai suara Masyarakat Adat baru didengar setelah konflik semakin besar,” ujarnya.
Hingga berita ini dinaikkan, perusahaan PT IKSJ belum memberikan keterangan terkait dugaan penggusuran makam leluhur, penanaman kelapa sawit maupun tuntutan yang diajukan oleh marga Klagilit. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sorong, Papua Barat Daya