[caption id="attachment_4646" align="alignleft" width="300"] Pengurus Besar AMAN-KAM Photo Bersama Menteri Koperasi & UKM AAG Ngurah Puspayoga[/caption] Kemenkop, AAG Ngurah Puspayoga - proses legalitas Koperasi AMAN Mandiri (KAM) akan segera diselesaikan Jakarta 24 November 2014 – Pengurus Besar Alinasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diterima Bapak Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia) untuk melakukan audiensi. Pertemuan yang berlangsung di lantai 8, Kemenkop dan UKM berlangsung dari jam 10.30 sampai dengan jam 11.45 WIB. Pertemuan ini, menindaklajuti proses surat permohonan audiensi PB AMAN kepada Menkop, yang diterima bagian protokoler, pada tanggal 4 Nopember 2014. Perwakilan dari BP AMAN terdiri atas Mahir Takaka (Staff khusus Sekjen AMAN), Arifin “Monang” Saleh (Deputi III PB AMAN), Rina Agustine (Manager Gerai Nusantara), Agung Fajar (Manager Koperasi AMAN Mandiri), Wandi (Wakil Sekretaris Koperasi AMAN Mandiri) Hariyanto (Photografer Gaung AMAN). Sementara Menteri Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga didampingi oleh 2 staf ahlinya. Proses pertemuan dimulai dengan mengucapkan selamat atas terpilihnya Bapak Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, sebagai Menteri Koperasi dan UKM Kabinet Kerja, lalu memperkenalkan AMAN sebagai organisasi Masyarakat Adat, yang dideklarasikan pada tanggal 17 Maret 1999. AMAN sudah memiliki 21 Pengurus Wilayah, 99 Pengurus Daerah dan terdiri dari 2.244 komunitas dengan jumlah  15 juta orang masyarakat adat yang tersebar di Nusantara. Mahir Takaka (Staff khusus Sekjen AMAN), menceritakan, bahwa pada tanggal 16 Mei 2013, MK mengeluarkan putusan 35 / PUU-X / 2012 tentang penghapusan kata "negara" dari kalimat "negara hutan adat". Keputusan ini merupakan kemenangan bagi masyarakat adat untuk dapat mengelola wilayah mereka sendiri, karena masyarakat adat memiliki pengetahuan lokal yang diturunkan dari generasi ke generasi untuk mengelola lingkungan alam dan budaya secara berkelanjutan, serta telah terbukti mampu mengelola sumber daya hutan, termasuk dalam praktek kegiatan ekonomi lestari. Untuk mewujudkan Sembilan (9) prioritas kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui Nawa Cita, maka Koperasi menjadi salah satu tawaran solusi bagi permasalahan dan tantangan perekonomian dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Atas urgensi tersebut, AMAN mengharapkan perlunya pemberdayaan yang intensif dan sistematis untuk koperasi, terutama di komunitas adat melalui Badan Usaha Milik Masyarakat Adat Nusantara (BUMMAN). Dengan semangat itu AMAN mendorong terbentuknya Koperasi AMAN Mandiri (KAM), tepatnya pada tanggal 12 Februari 2013 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Namun karena MK membatalkan UU No.17 Tahun 2012 tentang koperasi, melalui Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013. Maka AD koperasi harus sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992 dan AD KAM diperbaharui tanggal 13 Oktober 2014 (dengan mengganti kata produksi menjadi produsen). Koperasi AMAN Mandiri (KAM) diharapkan menjadi lokomotif ekonomi Masyarakat Adat yang mampu melayani anggotanya dan menjawab kebutuhan komunitas adat Nusantara, sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kesepakatan pengelolaan bersama atas kebutuhan pengelolaan yang berkelanjutan, sebagai model implementasi jalan baru kemandirian ekonomi indonesia, dari ekonomi berbasis sumberdaya alam hayati menuju ekonomi kreatif berbasis Kebudayaan dan Adat Nusantara. KAM mendorong terbentuknya Badan Usaha Milik Masyarakat Adat Nusantara (BUMMAN), untuk mampu menjadi unit usaha yang baik (good cooperative governance). Bapak Puspayoga kemudian menanyakan hambatan dalam membangun koperasi, Pengurus KAM langsung menanyakan proses pengesahan berkas legalitas (SK Kemenkop) yang masih berada di meja Deputi I Kemenkop dan UKM (padahal berkas sudah masuk 23 Oktober 2014, melanjutan verifikasi atas berkas KAM yang lama). Hal tersebut menjadi penting, mengingat KAM akan segera membentuk Korwil di wilayah dan daerah merespons kebutuhan komunitas adat. Bila diibaratkan kendaraan, KAM terus bergerak, untuk memberikan pelayanan dan pemberdayaan kepada masyarakat adat, meski “STNK” dari Kemenkop belum juga disahkan. Utusan KAM juga menginformasikan, bahwa proses legalitas di Kemenkop masih harus melalui “banyak meja” dan tidak ada kepastian waktu (kejelasan yang tertera) dan bila ada biaya yang dibutuhkan (meski tertera gratis). Oleh karenanya KAM berharap, bahwa dalam proses pembenahan legalitas di Kemenkop, tetap harus mendorong proses yang mudah, informatif, transparan dan akuntabel, sebagai bagian dari pelayanan publik. Bapak Puspayoga merespons cepat, agar proses legalitas KAM segera diselesaikan dan meminta salah satu staf ahlinya untuk memantau langsung (sidak ke Lantai 4) ke Deputi 1 Kemenkop dan UKM dan meminta dalam waktu 10 hari, segera dituntaskan, dengan catatan bila ada persyaratan yang kurang lengkap, segera diinformasikan kepada KAM, untuk segera dilengkapi. Bapak Puspayoga mencermati, untuk persiapan sistem pendaftaran online di Kemenkop dan UKM, tidak perlu lagi “kebingungan” karena sistem tersebut juga menyediakan sarana interaktif untuk bertanya dan sekaligus berbagi informasi. Bapak Puspayoga juga menyadari, bahwa ketika perubahan regulasi (UU No.17 tahun 2012 yang dibatalkan MK), belum diimbangi kesiapan infrastruktur transformasi kelembagaan, dimana masih ada mekanisme dan sistem menggunakan undang-undang tersebut, Beliau meminta dalam desain RUU koperasi yang baru harus melibatkan Koperasi, penggiat UMKM dan pelaku usaha Koperasi, agar hal ini tidak terulang kembali. Pada akhir pertemuan, Bapak Puspayoga mengucapkan terima kasih untuk kedatangan perwakilan AMAN dan meminta untuk tetap melakukan komunikasi, agar harapan bersama dan cita-cita untuk Indonesia hebat dapat terwujud Dalam pertemuan ini juga sempat membahas Nota Kesepahaman-Memorandum of Understanding (MoU) antara AMAN dengan Kemenkop ke depan.**** (Agung F)

Writer : |