Tanjung Morawa – Pada hari Rabu tanggal 5 November 2014 jam 16.00 WIB, 4 (empat) orang pengurus atas nama Ngawin Tarigan, Suyatno, Said, dan Mulyadi menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Tingkat II Lubuk Pakam. Dengan sangkaan melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Jo Pasal 2 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya. Pangkal Persoalan Pada tanggal 15 Juli 2013 Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Bangun Rejo mendirikan bangunan Posko/ Kantor Sekretariat BPRPI Kampong Bangun Rejo di Desa Bangun Rejo Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang. Pihak PTPN2 kemudian melaporkan hal tersebut ke Kepolisian POLRES DELI SERDANG. Pada tanggal 17 Juli 2013 Penyidik POLRES DELI Serdang mengajukan lima warga Rakyat Penunggu atas nama Ngawin Tarigan, Muliyadi, Suyatno, Said, Asmadi diperiksa sebagai saksi hampir setahun lamanya, lalu ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 ,jo Pasal 2 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya. Kasus ini seakan tak berlanjut tetapi Posko yang didirikan oleh masyarakat Adat Rakyat Penunggu Bangun Rejo dihancurkan oleh pihak PTPN2. Tanggal 18 Agustus 2014, Pengurus Rakyat Penunggu Bangun Rejo mengirim surat pemberitahuan kepada pihak terkait bahwa Masyarakat adat BPRPI Bangun Rejo akan mendirikan kembali posko yang dirusak itu hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014. Akhirnya Masyarakat Adat BPRPI Bangun Rejo mendirikan posko (tanggal 24 Agustus 2014), pembangunan itu dilaporkan lagi oleh pihak PTPN2 Kebon Limau Mungkur pada POLRES DELI SERDANG dan menjadikan 5 (lima) orang Pengurus BPRPI Bangun Rejo diperiksa sebagai saksi yaitu Ngawin Tarigan, Muliyadi, Suyatno, Said, Asmadi. Pada tanggal 27 Agustus 2014 jam 20.00 WIB bertempat di POLSEK TANJUNG MORAWA, Pengurus Kampong BPRPI Bangun Rejo diundang bermediasi yang dihadiri: 1. POLRES DELI SERDANG (AKBP. Dicky Patria Negara) beserta jajarannya. 2. POLRES TANJUNG MORAWA B (AKP. Edy safari) beserta jajarannya. 3. POLSEK STM HILIR (AKP . AMIR SINAGA ) beserta jajaranya 4. CAMAT TANJUNG MORAWA (Faisal Arif) beserta jajarannya. 5. MANAGER PTPN2 Kebon Limo Mungkur (W. A Tambunan) beserta jajarannya. 6. Pengurus Wilayah BPRPI dan PD AMAN Serdang. Mediasi berlangsung alot dan akhirnya membuat beberapa point kesepakatan yaitu: 1. BPRPI Bangun Rejo menangguhkan pembangunan kantor Sekretariat BPRPI dan AMAN Kampong Bangun Rejo sampai diperoleh kejelasan izin atau SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan). 2. PTPN2 tidak mengganggu tanaman masyarakat adat BPRPI Kampong Bangun Rejo. 3. PTPN2 tidak melarang atau mengganggu Proses Pemetaan Partisipatif yang dilakukan oleh BPRPI Bangun Rejo di wilayah adatnya karena proses Pemetaan ini akan membantu pemerintah untuk mengidentifikasi dan memverifikasi masyarakat Adat. Namun pada hari Jum’at tanggal 19 September 2014 Jam 16.00 WIB, Pihak PTPN2 melanggar kesepakan dengan menghancurkan tanaman milik masyarakat adat Kampong Bangun Rejo. Warga adat Kampong Bangun Rejo mengalami kerugian + Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).Tanggal 20 September 2014 pengurus Kampong Bangun Rejo membuat laporan pengrusakan lahan ke POLSEK STM HILIR namun ditolak dan disuruh melapor ke POLRES DELI SERDANG juga ditolak. Tanggal 22 september 2014 Pengurus kampong Bangun Rejo serta Pengurus BPRPI Wilayah dan AMAN Serdang membuat pengaduan ke POLDA Sumatera Utara namun tidak diterima dan hanya disarankan membuat pengaduan langsung kepada Bapak KAPOLDA Sumut. Pada Tanggal 23 Oktober 2014 pihak kepolisian atas nama Ancol Nasution melalui pesan singkat (SMS) untuk Petua Adat Kampong Bangun Rejo Ngawin Tarigan dengan isi “ Hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 jam 09.00 WIB, kita sidang ya pak mengenai laporan pak Ramlan tentang penguasaan lahan tanah di kebun Limau Mungkur, surat panggilan sidangnya menyusul” Tanggal 24 Oktober 2014 Pengurus Kampong Bangun Rejo dan Biro advokasi AMAN SUMUT meminta bantuan LBH TRISILA Medan, guna pendampingan di persidangan. LBH Trisila menghubungi Ancol Nasution untuk mengkomfirmasi surat panggilan tersebut. Lalu Ancol Nasution mengatakan sidang diundur dan tunggu konfirmasi selanjutnya. Tanggal 3 November 2014, Ngawin Tarigan Petua Adat BPRPI kampong Bangun Rejo, kembali mendapat Pesan singkat (SMS) dari Ancol Nasution mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 5 November 2014 Jam 09.00 WIB akan dilaksanakan sidang pengadilan namun tidak jadi. Pada hari kamis tanggal 6 November 2014 Jam 10.30 WIB, Pengadilan melanjutkan persidangan dengan saksi baik dari pihak PTPN2, BPN Lubuk Pakam dan dari pihak BPRPI.Sidang memutuskan bahwa Pengurus BPRPI Kampong Bangun Rejo atas nama Ngawin Tarigan, Suyatno, Said, dan Mulyadi dinyatakan bersalah dengan hukuman 15 hari kurungan penjara. Tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan catatan tidak melakukan tindakan pidana dilokasi tersebut selama 1 bulan (Hukuman Percobaan). Pada tanggal 10 November 2014, Pihak PTPN2 Kebun Limau Mungkur telah melakukan pencabutan Plang BPRPI Kampong Bangun Rejo.***

Writer : |