AMAN, 29 Oktober 2014. Dalam minggu ini Inkuiri Adat untuk region Maluku digelar. Berberapa kesaksian dari masyarakat adat pun didengarkan. Salah satunya kesaksian dari masyarakat adat dari Negari Tananahu, Seram.

Seperti ditulis Sekretris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantaa (AMAN) Abdon Nababan di laman media sosialnya hari ini (29/10), mengungkapkan kesaksian dari Negeri Tananahu, Seram. “Kami dintimidasi dan diancam gusur karena tanah adat kami dinyatakan para pejabat Pemerintah sudah menjadi tanah negara,” ungkap salah satu saksi dari Negeri Tananahu, Seram, “Padahal kami tidak pernah menyerahkan tanah adat kami menjadi HGU PTPN XIV (dulu PTPN XXVIII). Kenapa negara mengambil tanah kami dan diserahkan ke perusahaan?"

Sementara itu, Prof. DR Ronald Z. Titahepu, saksi ahli dalam Inkuiri Adat mengungkapkan bahwa kita punya masalah dalam penegakan hukum karena para penegak hukum kita menganut positivisme hukum yang menganulir idealisme hukum yang sudah ada di Pembukaan UUD 1945, termasuk di dalamnya Pancasila.

“Positivisme inilah yang menyebabkan mastarakat adat selalu kalah dalam berperkara karena pembuktian hak secara hukum adat tidak diterima sebagai bukti hukum oleh para penegak hukum penganut positivisme,” ungkapnya.

Writer : |