Mataram 14 Nov 2014 – Dalam acara Dengar Keterangan Umum Inkuri Nasional Region Bali Nusra hari ke dua ( 13/11/2014) terungkap bahwa PT Manggarai Manise yang beroperasi di wilayah adat Komunitas Golo Lebo, Kec Elar, Kab Manggarai Timur, Prov Nusa Tenggara Timur terbukti ilegal. PT MM memang mempunyai IUP tetapi belum mempunyai izin pinjam pakai berdasarkan ps 38 (3) UU 41 th 1999, karena berada dalam kawasan hutan. Lebih parahnya lagi IUP eksplorasi sudah berakhir sejak 2013, sejatinya kawasan harus berstatus quo dan tidak ada aktivitas. Namun fakta dilapangan hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi, padahal belum ada perpanjangan IUP oleh Bupati. Wilayah kontrak karya PT MM sendiri seluas 23.000 Ha, setengahnya merupakan wilayah komunitas adat Golo Lebo. PT Manggarai Manise melakukan kegiatan penambangan skala massif. Eksplorasi pertambangan emas, mangan dan penambangan minyak akan berlangsung selama 5 tahun dari tahapan survey sampai dengan tahapan eksplorasi, hal ini meninggalkan masalah yang mengancam masa depan masyarakat adat Golo Lebo dan masyarakat lokal. Areal konsesi tambang ini berada di atas wilayah adat suku Golo Lebo, beberapa lokasi adalah tempat keramat dan sumber mata air. Di hulu sungai untuk kepentingan irigasi dan air minum masyarakat adat Golo Lijun dan masyarakat adat Desa Buntal menjadi terganggu. Desa Buntal yang terdiri beberapa kampung, juga dieksploitasi untuk mengeruk emas dan mangan dari dalam tanah. Mata air di wilayah tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat adat Desa Golo Lijun untuk kepentingan mandi, cuci, minum dan aliran air ke persawahan sangat tercermar. Komunitas adat Buntal, terdiri dari kampung Kembo, Kampung Marolante, Kampung Lumpang, Kampung Bawe dan Kampung Nangalok. Sejak awal masuknya perusahaan ke wilayah Komunitas Buntal sudah ditolak oleh masyarakat adat setempat dan terjadi konflik horizontal antara beberapa kampung akibat adanya pro dan kontra mengenai kehadiran pertambangan tersebut. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat adat Golo Lebo adalah menuntut pihak perusahaan agar keluar dari lokasi dan tidak melakukan aktivitas tambang di wilayah adat masyarakat mereka. Ketika ditanya oleh komisioner Komnas HAM tentang sikap Bupati atas fakta pelanggaran ini, Wakil Bupati yang hadir tidak bisa memberikan jawaban, karena mengetahui perusahaan beroperasi ilegal namun tetap dibiarkan oleh Pemda.***

Writer : |