Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Dalam Upaya Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat, Mempercepat Pembentukan Satgas Masyarakat Adat
20 July 2015
Presiden Jokowi �Saya tidak ada masalah dengan pembentukan satgas masyarakat adat� [caption id="attachment_687" align="alignleft" width="300"] Focus Group Discussion Satgas Masyarakat Adat[/caption] Jakarta 19/7/2015 - Kata-kata yang jelas dan lugas di atas dikutip dari ucapan Presiden RI Joko Widodo dalam pembahasan lebih lanjut mengenai isu masyarakat adat bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan organisasi pendamping di Istana Merdeka Jakarta pada (25/6/ 2015) lalu. �Segera bahas dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, �diterjemahkan sebagai perintah Kepala Negara kepada AMAN untuk segera menyiapkan usaha-usaha percepatan pembentukan Satgas masyarakat adat. Perintah ini ditindaklanjuti dengan pertemuan terbatas antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), difasilitasi Wimar Witoelar dari Yayasan Perspektif Baru Kamis (8/6/ 2015) di Gedung Manggala Wanabakti, juga dihadiri oleh Sandra Moniaga dari Komnas HAM. Kemudian tanggal 13-14/ Juli /2015, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan percepatan pembentukan satgas masyarakat adat di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melibatkan stakeholder kalangan aktifis masyarakat adat, para pakar, akademisi, mantan Hakim MK sampai pejabat kementerian terkait dengan nara sumber Abdon Nababan dari AMAN dan Sandra Moniaga dari Komnas HAM. FGD sendiri difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. �Kita sudah melalui diskusi yang panjang dalam upaya-upaya dikukuhkannya hak wilayah masyarakat adat dan hak-hak lain yang mengikutinya,� kata Abdon Nababan. Lebih jauh Abdon menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini juga sebagai salah satu dari rangkaian usaha lainnya selain pengajuan rancangan undang-undang tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat (RUU PPHMA) yang sudah diajukan kepada DPR sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 tahun 2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan Negara. Jauh sebelum itu, AMAN sudah bergerak fokus dan konsisten dalam isu-isu terkait masyarakat adat, sejak dideklarasikannya AMAN tahun 1999 di Jakarta. Pembahasan tentang pembentukan Satgas Masyarakat Adat adalah bagian penting lainnya dari upaya-upaya AMAN dalam mendorong pemerintah untuk segera menata ulang sistem tata kelola dan aturan-aturan hukum terkait masyarakat adat. Percepatan pembentukan satgas ini, dilakukan sebagai komitmen AMAN dalam mendukung visi dan misi Presiden RI yang tertuang dalam Nawacita sebagai dasar dari strategi pembangunan berbasis masyarakat adat komprehensif oleh AMAN, agar terbangun sinergi yang kuat, antara Nawacita Presiden RI dengan gerakan penguatan masyarakat adat, melalui instrument hukum yang melindungi kepentingan masyarakat adat sebagai basis-basis sasaran pembangunan ekonomi Negara. Upaya-upaya penguasaan sumber-sumber kekayaan alam di Indonesia sejak jaman kolonial hingga sekarang yang dilakukan Negara melalui perpanjangan tangan perusahaan-perusahaan baik pemerintah maupun swasta, didukung kebijakan-kebijakan sektoral dari kementerian yang mengurusi sumber daya alam, telah membuat tatanan hidup masyarakat adat menjadi hilang bahkan hancur. Sumber-sumber ekonomi , kultur budaya dan spiritual, akses pendidikan dan kesehatan serta hak hidup di atas tanah sendiri bagi masyarakat adat menjadi hilang. Tumpang tindihnya kebijakan pemerintah dalam mengatur tata kelola sumber daya alam, telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat adat sebagai salah satu bagian terpenting dari terbentuknya NKRI, dimana masyarakat adat sebagai warga negara yang sah, sudah ada sebelum NKRI terbentuk. Carut marutnya tata kelola kebijakan sumber daya alam, menyebabkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia. Hasil Inkuiri Nasional yang dilakukan Komnas HAM, membuktikan itu. Maka dalam kesempatan yang sangat terbuka ini, dalam periode awal pemeritahan Jokowi-JK, AMAN memberikan gambaran yang lengkap dan transparan tentang apa yang seharusnya dilakukan pemerintah terkait masyarakat adat. Menata ulang semua kebijakan yang sudah dikeluarkan, mengidentifikasi kasus-kasus terkait masyarakat adat, pemetaan wilayah adat sampai pada pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat, menjadi rekomendasi AMAN kepada Presiden RI Joko Widodo untuk segera dilaksanakan. Secara persis saya mengetahui bahwa yang menjadi korban dari kebijakan yang salah dalam tata kelola sumber daya alam, adalah masyarakat adat dan para aktifis pembela masyarakat adat, demikian disampaikan Presiden Jokowi. �Untuk itu harus segera dilakukan upaya-upaya yang masif, terstruktur dan berdampak luas dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi. Salah satunya saya telah membebaskan aktifis eva bande yang di kriminalisasi karena membela kepentingan masyarakat adat,� papar Jokowi dalam penjelasannya. Restorasi Sistematis Melalui Percepatan Pembentukan Satgas Masyarakat Adat Upaya percepatan pembentukan satgas masyarakat adat, yang diinisiasi oleh AMAN bersama Kementerian LHK dan melibatkan para pakar, telah menghasilkan draft Keputusan Presiden tentang Satgas masyarakat adat. Satgas ini bertugas : a. Mengidentifikasi, mendaftarkan, dan memverifikasi warga masyarakat hukum adat yang oleh karena mengerjakan dan/atau mempertahankan hak atas wilayah adatnya, telah atau sedang menghadapi proses hukum pidana maupun hukum perdata; b. Mengkoordinasikan kementerian/lembaga baik di pusat maupun di daerah dalam rangka memberikan upaya hukum bagi warga masyarakat hukum adat berkaitan dengan perkara pidana maupun gugatan perdata yang ditujukan kepada warga masyarakat hukum adat; c. Mengkaji dan mengkategorisasi seluruh kasus pelanggaran HAM dan konflik agraria dan sosial untuk dicarikan penyelesaiannya sesuai karakteristik kasus; d. Melakukan tindakan secara cepat berdasarkan kategori kasus dan menyiapkan mekanisme penyelesaian baik jangka pendek, jangka panjang, dan permanen; e. Mengusulkan kepada Presiden mengenai pemberian amnesti, grasi, restitusi, atau rehabilitasi sebagai hasil dari huruf b, huruf c, dan huruf d; f. Menyiapkan pilihan tindakan cepat Presiden untuk: 1) Pengakuan, perlindungan, dan pemulihan hak-hak masyarakat hukum adat; 2) Melindungi wilayah masyarakat hukum adat yang secara turun temurun hidup di wilayah tersebut; 3) Harmonisasi dan melakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat dan sumber daya alam; 4) Merevisi atau mencabut izin yang telah diberikan pemerintah dan pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang berdampak terhadap terjadinya pelanggaran hak masyarakat hukum adat; g. Mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat (RUU PPHMHA) di DPR RI; h. Mempersiapkan pembentukan satu lembaga negara independen dan permanen untuk melaksanakan pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat; dan i. Mengoordinasikan kerja kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat dan mendorong realisasi program penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi masyarakat hukum adat. Satgas Memiliki Wewenang : a. Mengkoordinasikan upaya tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait; b. Menetapkan strategi, pengembangan kebijakan dan penentuan prioritas berdasarkan kategori kasus, serta memonitor pelaksanaan keputusan terkait; c. Menerima, mengelola, menggunakan dan mengkoordinasikan bantuan internasional, baik berupa dana maupun bantuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; d. Melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait dalam rangka mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang terkait Hak Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang; e. Mendapatkan data dan informasi serta dukungan teknis dalam pelaksanaan tugasnya dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait; f. Menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk melaksanakan kegiatan Satgas Masyarakat Adat, termasuk menunjuk konsultan bila diperlukan. Satgas ini akan diisi dan dijalankan Tim Satgas Masyarakat Adat dengan kriteria: independen (tidak terkait birokrasi), intelektual (sudah 20 tahun menggeluti MHA), praktisi. Terkait susunan tim Satgas ini, AMAN memberikan orang-orang terbaiknya yang akan diserahkan langsung kepada presiden untuk ditetapkan sebagai Tim Satgas Masyarakat Adat. Draft peraturan presiden dan tim satgas masyarakat adat ini, akan difinalisasi tanggal 22 juli 2015 dan diserahkan ke seskab untuk kemudian disahkan dan dinyatakan berlaku oleh presiden RI pada tanggal 9 Agustus 2015, pada peringatan hari kebangkitan masyarakat adat internasional (HIMAS) yang akan dilaksanakan di Bali, 9-15 Agustus 2015 **** Tommy Indyan
Sumber : aliansi-masyarakat-adat-nusantara-aman-dalam-upaya-pengakuan-dan-perlindungan-hak-masyarakat-adat-mempercepat-pembentukan-satgas-masyarakat-adat