[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/10/Undrip-Pasal-10.mp3"][/audio] "Masyarakat Adat tidak boleh dipindahkan secara paksa dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada relokasi yang terjadi tanpa persetujuan bebas dan sadar, tanpa paksaan dari masyarakat adat yang bersangkutan, dan hanya boleh setelah ada kesepakatan perihal ganti kerugian yang adil dan memuaskan, dan jika memungkinkan, dengan pilihan untuk kembali lagi." Sumber : pasal-10