[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/11/Undrip-Pasal-15.mp3"][/audio] "1. Masyarakat adat mempunyai hak atas martabat dan keragaman budaya, tradisi, sejarah dan aspirasi-aspirasi mereka yang secara jelas tercermin dalam semua bentuk pendidikan dan informasi publik. 2. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif, dalam konstultasi dengan masyarakat adat yang bersangkutan, untuk melawan prasangka dan menghapus diskriminasi dan untuk memajukan toleransi, saling pengertian dan hubungan yang baik antara masyarakat adat dengan semua unsur masyarakat yang lain." Sumber : pasal-15