[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/11/Undrip-Pasal-16.mp3"][/audio] "1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk membentuk media mereka sendiri dalam bahasa-bahasa mereka sendiri, dan memiliki akses terhadap semua bentuk media umum tanpa diskriminasi. 2. Negara-negara akan mengambil tindakan-tindakan yang efektif untuk memastikan bahwa media yang dimiliki oleh negara sepatutnya mencerminkan keragaman budaya masyarakat adat. Negara, tanpa prasangka memastikan kebebasan penuh atas eskpresi, dan mendorong media yang dimiliki perseorangan untuk mencerminkan secara cukup keanekaragaman budaya masyarakat adat." Sumber : pasal-16