Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Pasal 17
26 November 2014
[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/11/Undrip-Pasal-17.mp3"][/audio] "1. Masyarakat adat dan warga-warga masyarakat adat memiliki hak untuk menikmati secara penuh semua hak yang ditetapkan di dalam hukum perburuhan internasional dan perundang-undangan perburuhan nasional. 2. Negara-negara, dalam konsultasi dan kerjasama dengan masyarakat adat, akan mengambil upaya-upaya khusus untuk melindungi anak-anak masyarakat adat dari eksploitasi ekonomi dan dari setiap bentuk pekerjaan yang melecehkan atau mengganggu pendidikan anak, atau membahayakan kesehatan anak secara fisik, mental, spiritual, moral atau perkembangan sosial, dengan mengingat akan kerentanan mereka dan pentingnya pendidikan untuk lebih menguatkan mereka. 3. Warga-warga masyarakat adat mempunyai hak untuk tidak diperlakukan dalam kondisi-kondisi yang diskriminatif dalam bidang perburuhan, termasuk didalamnya pekerjaan atau pengupahan."
Sumber : pasal-17