[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/12/Undrip-Pasal-21.mp3"][/audio] "1. Masyarakat adat memiliki hak, tanpa diskriminasi untuk perbaikan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial mereka, termasuk juga diantaranya di bidang pendidikan, pekerjaan, pelatihan-pelatihan pendidikan kejuruan, perumahan, kebersihan, kesehatan dan keamanan sosial. 2. Negara-negara akan mengambil upaya-upaya yang efektif dan jika perlu mengambil langkah-langkah khusus untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan atas kondisi-kondisi ekonomi dan sosial mereka. Perhatian utama akan diberikan pada hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan khusus dari para manula, perempuan, kaum muda, anak-anak dan orang-orang cacat." Sumber : pasal-21