[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/12/Undrip-Pasal-22.mp3"][/audio] "1. Perhatian yang khusus akan diberikan kepada hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan khusus dari manula, wanita, pemuda, anak-anak dan yang cacat dalam implementasi deklarasi ini. 2. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah. bersama dengan masyarakat adat, untuk memastikan bahwa perempuan adat dan anak-anak menikmati perlindungan penuh dan jaminan-jaminan melawan segala bentuk pelanggaran dan diskriminasi." Sumber : pasal-22