[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2015/01/Undrip-Pasal-25.mp3"][/audio] "Masyarakat adat memiliki hak untuk memelihara dan memperkuat hubungan spiritual yang khas dengan tanah, wilayah, air dan pesisir pantai dan sumber daya yang lainnya, yang digunakan atau dikuasai secara tradisional, dan untuk menjunjung tinggi tanggung jawab mereka terhadap generasi-generasi mendatang." Sumber : pasal-25