[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Undrip-Pasal-3.mp3"][/audio] "Masyarakat Adat mempunyai hak untuk menentukan nasib mereka sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka" Sumber : pasal-3