[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Undrip-Pasal-5.mp3"][/audio] "Masyarakat Adat mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat ciri-ciri mereka yang berbeda di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan institusi-intitusi budaya, seraya tetap mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh, jika mereka menghendak, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya Negara" Sumber : pasal-5